Beranda Nasional 62 Persen Korupsi Berawal dari Suap, KPK Rilis Peta Kerawanan Gratifikasi

62 Persen Korupsi Berawal dari Suap, KPK Rilis Peta Kerawanan Gratifikasi

NarasiKita.ID – Dalam upaya memperkuat kualitas layanan publik dan integritas birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan terobosan baru berupa “Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi”. Peluncuran peta ini dilakukan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2025).

Peta tersebut bukan sekadar dokumen teknis, melainkan alat analisis risiko untuk membaca pola, memprediksi kerentanan, dan mengungkap sektor-sektor yang rawan praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa masih rendahnya pemahaman penyelenggara negara terhadap gratifikasi menjadi tantangan utama dalam upaya pencegahan korupsi.

“Pencegahan gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara menjadi prioritas utama. Suap atau gratifikasi masih menjadi jenis kasus tertinggi yang ditangani KPK hingga saat ini,” ujarnya.

Menurut Arif, pencegahan gratifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan langkah strategis membangun budaya integritas dan transparansi di birokrasi. KPK terus memperkuat sistem pelaporan, memetakan potensi kerawanan, dan mendorong koordinasi lintas sektor agar penanganan gratifikasi menjadi lebih efektif.

Berita Lainnya  Pemerintah Abai, Musyawarah Pramuka Cabangbungin Terpaksa Swadaya Anggota

Sejak tahun 2005, 62 persen perkara korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus suap dan gratifikasi, sebagian bahkan berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama periode 2020 hingga November 2025, KPK telah menerima lebih dari 20.236 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp104,02 miliar. Dari jumlah itu, 7.490 laporan ditetapkan sebagai barang milik negara dan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp23 miliar.

“Fenomena ini tidak hanya melemahkan integritas birokrasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegas Arif.

Peluncuran peta ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menempatkan penyusunan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi sebagai Program Prioritas Nasional Tahun 2025. Mandat tersebut memperkuat peran Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) dalam mengelola pelaporan gratifikasi dan memetakan potensi kerawanan di berbagai instansi.

Berita Lainnya  DPD IWO Indonesia Karawang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Telukjambe Barat

Peta disusun melalui dua pendekatan utama:

1. Kualitatif, dengan menelaah proses bisnis pada sektor-sektor strategis seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, ketenagalistrikan, manajemen sumber daya manusia, perdagangan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga perbankan.

2. Kuantitatif, dengan mengolah data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Gratifikasi, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), indeks reformasi birokrasi, SPIP, laporan gratifikasi, analisis fraud PBJ, pengaduan masyarakat, SPDP, serta profil instansi.

Melalui pendekatan tersebut, KPK mengelompokkan instansi pemerintah ke dalam klaster kerawanan berdasarkan risiko, peluang, dan temuan faktual di lapangan. Langkah ini memastikan perbaikan tata kelola berbasis data dan bukti, bukan sekadar asumsi.

Berita Lainnya  RSUD Rengasdengklok Sudah Layani Pasien Umum dan Siap Layani BPJS Setelah Akreditasi

Sebagai bentuk transparansi publik, hasil pemetaan kerawanan ini akan diintegrasikan ke platform JAGA.id, agar masyarakat dapat mengakses, memantau, dan turut mengawasi peningkatan kualitas layanan publik.

Untuk memperkuat pengendalian di lini layanan, KPK juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Meski demikian, masih terdapat keterbatasan dalam perolehan data Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi ini, sehingga masih diperlukan kajian dan penyempurnaan lebih lanjut,” kata Arif.

Melalui peta ini, KPK berharap setiap pelayanan publik diberikan berdasarkan hak warga negara, bukan atas besaran amplop atau fasilitas di bawah meja.

Inisiatif ini diharapkan menjadi kompas reformasi birokrasi yang sesungguhnya, di mana integritas bukan lagi pilihan, melainkan standar minimum bagi setiap abdi negara. (Ist/red)

Bagikan Artikel