Beranda News Diwarnai Ancaman Chaos, Camat Rengasdengklok Walk Out dari Rapat Penetapan Kuota Pemilih...

Diwarnai Ancaman Chaos, Camat Rengasdengklok Walk Out dari Rapat Penetapan Kuota Pemilih BPD Desa Amansari Demi Jaga Kondusifitas

KARAWANG, NarasiKita.ID – Rapat penetapan kuota pemilih dalam tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, yang digelar di Aula Kantor Desa Amansari, Selasa (30/6/26), berlangsung tegang. Perdebatan antara panitia dan peserta rapat membuat suasana forum memanas hingga muncul ancaman akan terjadi chaos.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Camat Rengasdengklok Panji Santoso hadir dalam forum tersebut atas undangan Kepala Desa Amansari untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pengisian anggota BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di hadapan panitia, peserta rapat, unsur pemerintah desa, dan pihak kecamatan, Panji mencoba memaparkan aturan serta tahapan pengisian anggota BPD agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi.

Namun, jalannya musyawarah mulai memanas ketika terjadi perdebatan antara panitia pengisian anggota BPD dengan salah seorang peserta rapat yang merupakan anggota BPD aktif Desa Amansari. Perbedaan pandangan terkait mekanisme yang sedang dibahas memicu adu argumentasi yang berlangsung cukup panjang di dalam forum.

Berita Lainnya  Dengar Langsung Keluhan Orang Tua Murid, Bupati Aep Pastikan Atap SDN Cicinde Utara II Segera Direkonstruksi

Situasi semakin memanas ketika dalam perdebatan tersebut, seorang anggota BPD yang terlibat adu argumen diduga melontarkan pernyataan yang mengarah pada ancaman akan terjadinya chaos apabila keinginannya tidak diakomodasi.

Mendengar pernyataan tersebut, Camat Rengasdengklok langsung mengambil alih forum dan mengingatkan seluruh peserta agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban musyawarah. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membantu panitia menyukseskan tahapan pengisian anggota BPD sesuai aturan yang berlaku.

Namun saat berupaya memberikan penjelasan dan meredam ketegangan, Panji mengaku beberapa kali dipotong pembicaraannya oleh salah seorang anggota BPD Desa Amansari. Kondisi tersebut membuat suasana forum semakin tidak kondusif.

“Kehadiran saya dalam rapat ini atas undangan Kepala Desa untuk memberikan penjelasan mengenai pengisian anggota BPD sesuai peraturan perundang-undangan. Saat forum berlangsung, terjadi perdebatan antara panitia dan salah satu peserta rapat yang merupakan anggota BPD aktif,” ujar Panji Santoso saat ditemui awak media.

Berita Lainnya  Jalal Abdul Nasir Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Karawang, Tekankan Penguatan Wawasan Kebangsaan

Menurut Panji, dirinya berusaha menenangkan situasi setelah muncul pernyataan yang mengarah pada ancaman chaos serta mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelancaran proses pengisian anggota BPD.

“Saya meminta agar tidak ada tindakan yang mengarah pada chaos dan mengajak semua pihak membantu panitia agar pelaksanaan pengisian anggota BPD berjalan lancar. Namun ketika saya sedang memberikan penjelasan, pembicaraan saya terus dipotong,” katanya.

Panji mengaku akhirnya memilih meninggalkan forum setelah menilai situasi sudah tidak lagi kondusif.

“Saya marah karena ada pernyataan yang mengancam akan terjadi chaos dalam musyawarah. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak menunjukkan etika dalam bermusyawarah. Seorang camat yang diundang secara resmi untuk memberikan penjelasan sesuai peraturan justru tidak dihargai saat menyampaikan keterangan,” tegasnya.

Berita Lainnya  Forum KUB Akan Geruduk SPBU Rengasdengklok, Pertanyakan Solar Subsidi yang Sulit Diakses Warga

Menurutnya, keputusan walk out bukan bentuk penolakan terhadap forum musyawarah, melainkan langkah untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Pemerintah Kecamatan menghormati setiap pendapat yang disampaikan dalam forum. Namun penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, santun, dan menghormati aturan yang berlaku. Musyawarah harus menjadi sarana mencari solusi, bukan ajang memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Panji juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian anggota BPD wajib berpedoman pada Peraturan Bupati Karawang serta dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, demokrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah proses pengisian anggota BPD yang seharusnya mengedepankan musyawarah dan mufakat. Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta fokus mengawal proses pengisian anggota BPD agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (Sup)

Bagikan Artikel