KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dalam pengelolaan dana desa melalui sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Kolaborasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aep dalam agenda optimalisasi program “Jaga Desa” bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Karawang yang dirangkaikan dengan Safari Ramadan, Rabu (11/3/2026), di kawasan KIlC Karawang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menekankan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan sekadar lembaga pelengkap dalam struktur pemerintahan desa, melainkan elemen penting yang berfungsi sebagai representasi masyarakat sekaligus pengawal jalannya kebijakan desa.
Menurutnya, setiap program pembangunan desa wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan BPD, sehingga proses pengambilan keputusan tidak berjalan sepihak dan tetap berada dalam koridor aspirasi masyarakat.
“Dengan tata kelola anggaran yang baik dan bijak, pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Aep.
Ia juga menilai kehadiran jajaran Kejaksaan Agung dalam forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam berbagai kasus penyimpangan di sejumlah daerah.
Bupati Aep menambahkan, pengelolaan anggaran desa yang transparan tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah secara lebih luas.
Menurutnya, Kabupaten Karawang memiliki posisi strategis sebagai salah satu lumbung padi nasional sekaligus daerah dengan potensi besar di sektor perikanan. Karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan desa diyakini akan berdampak langsung terhadap stabilitas produksi pangan.
“Dengan tata kelola desa yang baik, kami optimistis pembangunan desa akan semakin kuat dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa kolaborasi antara Korps Adhyaksa dan BPD merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang lebih efektif di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
Menurut Reda, program Jaga Desa tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi lebih menitikberatkan pada pendekatan preventif agar aparatur desa memahami aturan serta terhindar dari praktik penyimpangan anggaran.
Melalui sinergi tersebut, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara lebih aktif dalam memonitor kinerja perangkat desa sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. (Sup/ist)




























