BEKASI, NarasiKita.ID – Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan kerja sama media melalui sistem e-Katalog di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2023 dan 2024 menuai sorotan publik dan organisasi profesi wartawan.
Berdasarkan hasil penelusuran investigatif, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data penayangan advertorial yang tercatat dalam sistem e-Katalog dengan realisasi penayangan di media. Pola yang muncul diduga berupa duplikasi frekuensi tayang, di mana jumlah penayangan dalam sistem tercatat lebih banyak dibandingkan penayangan aktual.
Sebagai contoh, terdapat media yang hanya menayangkan advertorial sebanyak dua kali, namun dalam sistem e-Katalog tercatat empat kali penayangan dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta nilai kontrak yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia meminta agar persoalan ini ditelusuri secara transparan dan tuntas. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, organisasi tersebut menilai kasus ini harus diproses melalui jalur hukum.
Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya pola yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika kejadian ini berlangsung secara berulang selama dua tahun anggaran berturut-turut, sulit rasanya menyebutnya sekadar kesalahan teknis. Harus ada transparansi dan audit independen agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Bagian Investigasi Inspektorat Kabupaten Bekasi, Sutisna, menyampaikan bahwa pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Menurutnya, sejumlah pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Santik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, sebelumnya menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data tersebut kemungkinan terjadi akibat kesalahan teknis dalam proses penginputan sistem.
Adapun anggaran kerja sama media yang dikelola Diskominfo Santik Kabupaten Bekasi dalam dua tahun terakhir tercatat cukup besar, yaitu:
• Tahun 2023: Rp4.410.000.000
• Tahun 2024: Rp3.900.000.000
IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (MA)




























