Beranda Daerah MBG Setiajaya 002 Disorot: Belum Berizin Sanitasi, Paket Makanan Tanpa Informasi Harga...

MBG Setiajaya 002 Disorot: Belum Berizin Sanitasi, Paket Makanan Tanpa Informasi Harga dan Gizi

BEKASI, NarasiKita.ID – Pelaksanaan Program Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan. Dapur pelaksana MBG Setiajaya Cabangbungin 002 yang dikelola Yayasan Bersama Bekasi Raya diketahui telah beroperasi dan membagikan paket makanan kepada penerima manfaat meski diduga belum mengantongi Surat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) maupun izin Sanitasi Lingkungan Hidup (SLH).

Selain persoalan perizinan sanitasi, dapur MBG tersebut juga disebut tidak mencantumkan label harga serta informasi kandungan gizi pada kemasan makanan yang dibagikan kepada masyarakat.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait standar kelayakan operasional dapur serta transparansi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara. Pasalnya, dalam pelaksanaan program MBG, setiap dapur penyedia makanan diwajibkan memenuhi standar kebersihan, kelayakan sanitasi, serta mencantumkan informasi yang jelas pada kemasan makanan.

Berita Lainnya  APICAL Tebar Kepedulian Ramadhan untuk Warga Jakarta Utara

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, paket makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat tidak disertai rincian harga per item, total nilai paket makanan, maupun informasi mengenai kandungan gizi atau Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Sejumlah warga penerima manfaat mengaku hanya menerima paket makanan tanpa adanya keterangan apa pun pada kemasannya.

“Kami hanya menerima makanan saja. Tidak ada tulisan harga atau informasi gizinya di bungkus,” ujar salah satu orang tua siswa penerima manfaat di wilayah Cabangbungin.

Padahal, ketentuan dalam pelaksanaan program MBG yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional mewajibkan setiap dapur pelaksana mencantumkan label harga serta informasi kandungan gizi pada kemasan makanan. Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus memastikan standar gizi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Berita Lainnya  Pria Beristri di Karawang Cekik Pacar Hingga Tewas, Jasad Dibuang di Saluran Air KJIE

Di sisi lain, keberadaan Surat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dan izin Sanitasi Lingkungan Hidup (SLH) juga menjadi salah satu persyaratan penting bagi dapur penyedia makanan dalam program tersebut. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Apabila dapur pelaksana tidak memenuhi ketentuan tersebut, pihak penyelenggara program berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, evaluasi pelaksanaan program, hingga penghentian kerja sama apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap pengawasan pelaksanaan program MBG di tingkat dapur penyedia makanan.

Berita Lainnya  DKM Masjid Al-Khoir Santuni 20 Anak Yatim di Cikarang Timur pada Ramadhan 1447 H

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur MBG Setiajaya Cabangbungin 002 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dimilikinya izin sanitasi serta tidak dicantumkannya label harga dan informasi gizi pada paket makanan yang dibagikan kepada masyarakat. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (MA)

Bagikan Artikel