KARAWANG, NarasiKita.ID – Karawang kembali diguncang isu panas. Kali ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “layanan parkir berlangganan” di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang.
Biaya yang disebut-sebut mencapai Rp40 ribu per kendaraan saat proses uji KIR itu langsung menuai sorotan tajam dari publik.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, angkat bicara. Ia menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Uji KIR itu sudah gratis. Tapi masih ada celah ‘akal-akalan’. Ditarik biaya dengan dalih bongkar muat atau parkir khusus. Itu jelas pungli, karena tidak ada Perda atau Perbup yang mengatur,” tegas pria yang akrab disapa Askun, Selasa (31/3/2026).
Namun tudingan itu dibantah pihak Dishub. Kepala Dishub Karawang, Muhana, memastikan tidak ada praktik pungli seperti yang dituduhkan.
Menurutnya, biaya tersebut merupakan bagian dari program resmi berupa layanan parkir berlangganan yang memiliki dasar hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Ini harus diluruskan. Bukan biaya bongkar muat. Ini layanan parkir berlangganan yang dasar hukumnya jelas di Perda. Kita hanya menawarkan saat proses KIR,” ujarnya.
Muhana juga membantah angka Rp40 ribu diberlakukan merata. Ia menyebut tarif bersifat variatif, tergantung jenis kendaraan, dan seluruh pemasukan disetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sifatnya imbauan, bukan wajib. Untuk membantu peningkatan retribusi parkir, dan setiap hari kita setorkan ke PAD,” tambahnya.
“Imbauan” yang Dipersoalkan
Bantahan tersebut justru memicu reaksi lanjutan dari Askun. Ia menilai istilah “imbauan” menjadi celah yang memperkuat dugaan pungli.
“Kalau imbauan, berarti tidak wajib. Ini justru menguatkan dugaan pungli. Bisa jadi Kadishub tidak tahu atau malah pura-pura tidak tahu,” sindirnya.
Ia juga mendesak Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dishub hingga level UPTD.
Tak hanya itu, Askun mencurigai adanya potensi praktik “main mata” oleh oknum untuk memperkaya diri dengan membungkus pungutan dalam dalih peningkatan PAD.
“Kalau benar mengacu Perda, mana aturan teknisnya? Perbup-nya ada atau belum? Setahu saya belum ada. Ini yang harus dibuka terang,” tegasnya.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan.
“APH jangan tutup mata. Selidiki saja, nanti juga ketahuan siapa yang bermain. Mau alasan bantu PAD sekalipun, kalau tidak ada dasar hukum, tetap itu pungli,” tandasnya.
Strategi Kejar PAD di Tengah Tekanan Anggaran
Di sisi lain, Dishub Karawang mengklaim program parkir berlangganan merupakan bagian dari strategi meningkatkan PAD di tengah menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2025 (revisi Perda Nomor 17 Tahun 2023), Dishub mencoba mendorong inovasi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung.
Salah satu terobosannya adalah memusatkan layanan parkir berlangganan di Kantor UPTD Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) Cikampek.
Konsepnya sederhana: masyarakat yang melakukan uji kendaraan bisa sekaligus mengakses layanan parkir berlangganan dalam satu tempat.
Dishub mengklaim model ini lebih efektif, praktis, dan mampu menekan potensi kebocoran retribusi yang selama ini rawan terjadi.
Namun demikian, Dishub menegaskan program ini bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Ujian Transparansi
Di tengah polemik yang berkembang, program ini kini berada di persimpangan: antara inovasi peningkatan PAD atau justru celah baru praktik pungli.
Transparansi dan kejelasan aturan teknis menjadi kunci. Tanpa itu, kebijakan yang diklaim sebagai solusi justru berpotensi menjadi masalah baru.
Karawang pun kembali diuji bukan hanya soal kreativitas mencari pendapatan, tetapi juga soal integritas dalam menjalankannya.***



























