Beranda Daerah Diduga Langgar Sanitasi dan Transparansi, Dapur MBG di Cabangbungin Bekasi Disorot Warga

Diduga Langgar Sanitasi dan Transparansi, Dapur MBG di Cabangbungin Bekasi Disorot Warga

BEKASI, NarasiKita.ID – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Rengas Lima, RT 04 RW 02, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan warga.

Fasilitas penyedia makanan program nasional tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola limbah domestik serta keterbukaan informasi pada kemasan makanan yang dibagikan kepada para pelajar penerima manfaat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pengelola SPPG menempatkan tempat penampungan sampah domestik sementara tepat di depan pagar masuk gedung, di pinggir jalan raya. Kondisi wadah sampah terlihat tidak tertutup rapat.

Meski sampah disebut dibungkus plastik tebal dan diangkut setiap dua hari sekali, penempatan tersebut dinilai tidak memenuhi standar higienitas sanitasi.

Berita Lainnya  Komisi I DPRD Karawang Dorong Raperda Kemitraan Perusahaan dengan Desa untuk Perkuat Ekonomi Lokal

Dalam regulasi teknis Kementerian PUPR dan ketentuan internal Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG diwajibkan memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) internal tertutup di dalam area operasional guna mencegah pencemaran lingkungan dan penyebaran vektor penyakit.

Sejumlah warga mengaku keberatan dengan keberadaan tumpukan sampah operasional dapur MBG yang berada di bahu jalan kampung.

“Meskipun katanya dibungkus plastik tebal dan diangkut dua hari sekali, tetap saja tidak etis menaruh sampah operasional dapur di pinggir jalan raya depan pagar seperti itu. Apalagi wadahnya tidak tertutup rapat, berisiko mengundang lalat. Ini kan fasilitas program gizi nasional, harusnya contoh kebersihannya jauh lebih ketat,” ujar seorang warga Desa Lenggahjaya yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (28/5/2026).

Berita Lainnya  Kepala SMPN 2 Jayakerta Diduga Jual Material Bongkaran Ruang Kelas Usai Dapat Revitalisasi Rp2,4 Miliar

Selain persoalan sanitasi, warga juga menyoroti tidak adanya label informasi kandungan gizi dan rincian harga pada kotak makanan MBG yang diterima siswa di sejumlah sekolah.

Padahal, dalam petunjuk teknis tata kelola Program MBG dari BGN, setiap kemasan makanan diwajibkan mencantumkan informasi nilai Angka Kecukupan Gizi (AKG), rincian harga lauk, hingga total nilai paket makanan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.

Ketiadaan label tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kualitas menu dan keterbukaan program.

“Kami sebagai orang tua jadi tidak tahu nilai gizinya dan berapa sebenarnya harga per porsi makanan yang dimakan anak-anak kami karena kemasannya polos. Label itu penting sebagai bentuk transparansi anggaran dan hak informasi bagi penerima manfaat,” lanjut warga tersebut.

Berita Lainnya  Aplikasi Lokal GOKAR Gandeng Disnakertrans Karawang, Dorong Lapangan Kerja dan Transportasi Digital

Jika terbukti melanggar ketentuan, pengelola SPPG berpotensi menghadapi sanksi administratif mulai dari teguran, pembekuan operasional sementara, pemotongan insentif, hingga pemutusan kerja sama kemitraan oleh Badan Gizi Nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPPG Kampung Rengas Lima belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran sanitasi maupun absennya label informasi pada kemasan MBG tersebut. (M.A)

Bagikan Artikel