JAKARTA, NarasiKita.ID – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (1/4/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera menangkap FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap mantan anak buahnya berinisial R pada tahun 2022.
Koordinator aksi, Jasmin, mengungkapkan bahwa laporan kasus tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak satu tahun lalu. Namun hingga kini, tersangka belum juga diamankan.
“Kasus ini sudah setahun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tetapi sampai sekarang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditangkap,” tegas Jasmin di lokasi aksi.
Ia menilai lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari kemungkinan hilangnya barang bukti hingga potensi intimidasi terhadap korban.
“Bahkan kasus ini belum juga disidangkan. Kami khawatir ada upaya menghilangkan alat bukti atau intimidasi terhadap korban jika pelaku masih berada di luar tahanan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus dorongan terhadap penegakan hukum yang tegas, KPAP meminta aparat segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius dan transparan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dan menuntaskan kasus ini agar memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain menggelar aksi, KPAP juga menyerahkan surat resmi kepada ketiga instansi tersebut. Tak hanya itu, mereka berencana melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI agar turut mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas. (rls/sup)




























