BEKASI, NarasiKita.ID – Aktivitas penggalian jaringan kabel serat optik (fiber optik) di Kampung Joggol Jalan Raya Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan warga dan pengguna jalan. Proyek utilitas yang dikerjakan di bahu jalan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi untuk lokasi pekerjaan yang saat ini tengah berlangsung.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya galian memanjang di sejumlah titik ruas Jalan Raya Pantai Bakti. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait legalitas proyek serta pengawasan dari instansi terkait.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena pekerjaan dilakukan tanpa adanya sosialisasi maupun informasi terbuka kepada masyarakat sekitar.
“Kalau memang sudah ada izin harusnya disampaikan juga ke warga. Kami khawatir kalau memang ternyata izinnya belum ada,” ujarnya kepada NarasiKita.ID.
Berdasarkan dokumen Surat Rekomendasi Pemanfaatan Daerah Milik Jalan (Damija) yang diterbitkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi Nomor 600.1.9/10/REKOM/DSDABMBK/2025 tertanggal 20 November 2025, rekomendasi diberikan kepada PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) untuk penempatan jaringan utilitas fiber optik di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bekasi.
Namun, setelah ditelusuri pada lampiran daftar ruas jalan dalam dokumen tersebut, tidak ditemukan nama Jalan Raya Pantai Bakti maupun Jalan Raya Bungin Muaragembong sebagai lokasi pekerjaan yang direkomendasikan.
Dalam dokumen hanya tercantum beberapa ruas jalan seperti Jalan Raya Muara Gembong, Jalan Raya Tapak Serang, Jalan Sukatani, Jalan Raya Sukatani, Jalan Tik Garut, dan beberapa titik lainnya dengan total panjang jaringan mencapai sekitar 43,7 kilometer.
Tidak tercantumnya Jalan Raya Pantai Bakti dalam daftar rekomendasi memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas galian fiber optik yang kini berjalan belum memiliki izin pemanfaatan daerah milik jalan untuk lokasi tersebut.
Padahal, dalam ketentuan rekomendasi Damija disebutkan bahwa setiap pekerjaan utilitas wajib dilaksanakan sesuai titik lokasi yang telah disetujui pemerintah daerah. Jika pekerjaan dilakukan di luar ruas yang direkomendasikan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan pemanfaatan daerah milik jalan.
Selain persoalan legalitas, aktivitas penggalian di bahu jalan juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan terhadap infrastruktur sekitar. Galian terbuka di pinggir jalan dapat memicu erosi tanah saat hujan turun, mempercepat kerusakan bahu jalan, hingga menyebabkan sedimentasi pada saluran air di sekitar lokasi pekerjaan.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait segera turun langsung melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan status perizinan proyek tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun risiko bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun DSDABMBK Kabupaten Bekasi terkait dugaan belum adanya izin lokasi pekerjaan galian fiber optik di Jalan Raya Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong. (MA)




























