KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, Dani Firmansyah, mengaku akan terlebih dahulu memeriksa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalan di Kecamatan Kutawaluya.
Saat dihubungi NarasiKita.ID melalui sambungan telepon, Dani mengatakan belum dapat memberikan tanggapan karena sedang mengikuti rapat daring.
“Nanti saya kroscek dulu ya, soalnya sekarang masih zoom,” ujarnya singkat, Senin (29/6/2026).
Sementara itu, Andi Beton yang disebut-sebut sebagai pelaksana proyek dari CV Cipta Persada Manunggal (CPM) belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi pun telah dilakukan NarasiKita.ID baik melalui pesan maupun panggilan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respons.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp53.052.009,16 pada proyek Peningkatan Jalan Poros Desa Dusun Cikulutuk–Dusun Ciampel RT 03/01, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV Cipta Persada Manunggal.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 (sampai dengan 7 Desember 2025) pada Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi terkait lainnya, Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen yang dikutip NarasiKita.ID, proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027.2/540/10.2.01.0033.3.28/KPA-JLN/PUPR/2025 tanggal 17 Juni 2025 dengan nilai kontrak Rp189.194.000. Pekerjaan berlangsung selama 45 hari kalender, mulai 17 Juni hingga 1 Agustus 2025.
Dalam LHP disebutkan bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen, diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) pada 1 Agustus 2025, serta telah dibayarkan penuh sesuai nilai kontrak.
Namun, hasil uji petik pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama PPK, PPTK, penyedia, pengawas lapangan, dan Inspektorat menemukan adanya kekurangan volume pada item Beton Struktur fc’ 30 MPa dan Baja Tulangan Polos BjTP 280 dengan nilai total Rp53.052.009,16.
BPK juga mencatat bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak didampingi konsultan pengawas.
Temuan itu didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor M.55/BAPF/Pendahuluan/Kepatuhan.Barjas/2025 tanggal 30 September 2025. Hasil perhitungan kemudian diklarifikasi kepada penyedia, PPTK, dan PPK, serta dituangkan dalam RHPPF Nomor M.55/RHPPF-BM.JII/Kepatuhan.Barjas/Kab.Karawang/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 yang ditandatangani para pihak.
Jika dibandingkan dengan nilai kontrak sebesar Rp189.194.000, maka nilai kekurangan volume yang ditemukan BPK mencapai sekitar 28 persen dari total nilai pekerjaan.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan kepatuhan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. BPK merekomendasikan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memulihkan potensi kerugian daerah sekaligus memperbaiki tata kelola pelaksanaan proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
NarasiKita.ID masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari DPUPR Kabupaten Karawang maupun pihak CV Cipta Persada Manunggal sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. (Sup)




























