Beranda Daerah Makin Panas! ASN Terpilih Jadi Anggota BPD, Pengisian BPD Desa Ciptamarga Diadukan...

Makin Panas! ASN Terpilih Jadi Anggota BPD, Pengisian BPD Desa Ciptamarga Diadukan ke Inspektorat

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dipersoalkan setelah seorang ASN/PNS terpilih menjadi Anggota BPD melalui pemilihan unsur keterwakilan tokoh masyarakat, Senin (31/8/2026).

Persoalan tersebut kini dibawa ke Inspektorat Kabupaten Karawang. Pengaduan dilakukan untuk meminta pemeriksaan terhadap proses pengisian BPD, termasuk pemenuhan persyaratan calon dan pelaksanaan setiap tahapan pemilihan.

Calon Anggota BPD Dusun Cilogo, Abdul Rohim, sebelumnya telah melayangkan surat keberatan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD, Pemerintah Kecamatan Jayakerta hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Namun, karena belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas keberatannya, Abdul Rohim kemudian menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Karawang.

“Sejauh ini kami belum menerima informasi tindak lanjut atas surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan,” kata Abdul Rohim.

Persoalan serupa disampaikan calon Anggota BPD Dusun Keramat, Asep Yayat Kurniawan. Ia menyatakan akan melayangkan pengaduan kepada Inspektorat dan meminta dilakukan pemeriksaan khusus terhadap proses pengisian Anggota BPD Desa Ciptamarga.

Asep mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari dugaan ketidaknetralan Kepala Desa hingga dugaan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan panitia. Namun, Asep menegaskan pihaknya tidak meminta Inspektorat langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengisian BPD telah berjalan sesuai ketentuan, khususnya Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berita Lainnya  Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2026, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat Karawang

“Yang kami minta bukan Inspektorat langsung menyatakan siapa yang bersalah. Kami meminta diperiksa dan dibuktikan,” ujarnya.

Salah satu poin yang diminta untuk diperiksa adalah status ASN/PNS yang terpilih sebagai Anggota BPD Dusun Cilogo.

Asep meminta Inspektorat memeriksa pemenuhan persyaratan calon, dasar hukum pencalonan serta proses verifikasi yang dilakukan panitia sebelum calon tersebut ditetapkan dan mengikuti pemilihan. Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan agar dapat diketahui apakah seluruh persyaratan calon telah diverifikasi secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan status ASN, transparansi dalam penyusunan dan penyampaian tata tertib pengisian BPD juga menjadi sorotan. Asep mengaku calon tidak mendapatkan sosialisasi mengenai tata tertib pengisian BPD.

“Kami sebagai calon pun tidak diberikan sosialisasi tentang tata tertib. Pada saat kami melakukan pendaftaran pengisian BPD, panitia tidak menyampaikan terkait tata tertib pengisian Anggota BPD,” ujarnya.

Berita Lainnya  Dampingi Mentan Tinjau Sawah Kekeringan di Karawang, Bupati Aep Dorong Perluasan Akses Alsintan

Karena itu, ia meminta Inspektorat memeriksa proses penyusunan dan penetapan tata tertib, termasuk siapa yang menyusun, kapan ditetapkan, bagaimana sosialisasinya serta apakah seluruh calon memperoleh informasi yang sama.

Asep juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan keberpihakan Kepala Desa Ciptamarga dalam proses pengisian BPD.

Pemeriksaan, kata dia, perlu melihat apakah terdapat komunikasi, pengarahan, dukungan, fasilitas atau tindakan lainnya yang berpotensi mempengaruhi independensi proses pengisian BPD.

“Semua itu kami minta diperiksa, bukan langsung disimpulkan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas,” katanya.

Tidak hanya tahapan pemilihan, Asep meminta Inspektorat memeriksa seluruh dokumen dan rangkaian proses pengisian BPD.

Pemeriksaan tersebut meliputi pembentukan dan pakta integritas panitia, pendaftaran calon, verifikasi persyaratan, penetapan calon, jadwal pelaksanaan, daftar hadir, berita acara, proses pemilihan hingga penetapan hasil.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada hasil akhir pemilihan.

“Jangan sampai masyarakat hanya diberikan jawaban bahwa pemilihan sudah selesai, sementara pertanyaan apakah prosesnya sudah sesuai aturan tidak pernah dijawab,” katanya.

Berita Lainnya  Polemik ASN Terpilih Jadi Anggota BPD Ciptamarga, Audiensi BPD Kampungsawah Tertunda, FPJB Desak Kecamatan Jayakerta Segera Beri Kepastian 

Asep juga meminta pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses pengisian BPD, termasuk Kepala Desa, panitia, calon anggota BPD maupun pihak terkait lainnya, dipanggil untuk memberikan keterangan apabila diperlukan.

“Kami ingin Inspektorat segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti mempengaruhi tahapan maupun hasil pengisian BPD, harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan. Jika persoalannya berada di luar kewenangan Inspektorat, hasil pemeriksaan juga diharapkan diteruskan kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.

Pengaduan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pelaksanaan pengisian Anggota BPD Desa Ciptamarga serta memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID telah berupaya meminta konfirmasi kepada Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Ciptamarga terkait sejumlah persoalan tersebut. Namun, belum terdapat respons maupun penjelasan dari pihak panitia.

NarasiKita.ID masih membuka ruang bagi Panitia Pengisian Anggota BPD, Pemerintah Desa Ciptamarga, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. (Sup)

Bagikan Artikel