Beranda Daerah ASN Guru Terpilih Jadi Anggota BPD Ciptamarga, Kepala Disdikbud: “Kok Bisa Lolos?”

ASN Guru Terpilih Jadi Anggota BPD Ciptamarga, Kepala Disdikbud: “Kok Bisa Lolos?”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik terpilihnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berstatus guru di SDN Ciptamarga I sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang.

Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang menyampaikan pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap data kepegawaian guru yang disebut berinisial ES tersebut.

“Kita cek and recek, sedang kita cek dulu. Lagi dicek dulu data kepegawaiannya,” ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang saat dimintai tanggapan NarasiKita.ID, Rabu (2/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdikbud juga seakan-akan merasa heran pada proses tahapan verifikasi yang dilakukan oleh panitia membuat guru tersebut dapat lolos hingga mengikuti pengisian Anggota BPD.

Berita Lainnya  Servis Gratis Motor Honda Diserbu Warga, Program Sahabat Bang Rohim dan Salas Grup Tuai Apresiasi

“Kok bisa lolos,” katanya.

ES diketahui terpilih sebagai Anggota BPD Desa Ciptamarga melalui pemilihan unsur keterwakilan tokoh masyarakat Dusun Cilogo.

Persoalan tersebut sebelumnya dipersoalkan salah satu calon Anggota BPD, Abdul Rohim. Ia mempertanyakan status kepegawaian ES yang disebut masih berstatus PNS aktif ketika mengikuti proses pencalonan.

Abdul Rohim menyebut dokumen kepegawaian ES diterbitkan pada 6 Juli 2026, sedangkan TMT pensiunnya disebut baru berlaku pada 1 September 2026.

“SK-nya memang turun tanggal 6 Juli 2026. Tetapi tidak serta-merta menjadi SK pensiun Pak Eman pada tanggal 6 Juli. Berhenti akhir bulan agustus 2026. TMT pensiunnya per 1 September 2026,” ujar Abdul Rohim.

Berita Lainnya  Jelang Pilkades Serentak 67 Desa di Karawang, Anggota DPRD Jabar Sri Rahayu Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

Atas persoalan tersebut, Abdul Rohim sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada panitia pengisian BPD dan Kecamatan Jayakerta. Persoalan itu kemudian dibawa ke DPMD Kabupaten Karawang dan dilaporkan ke Inspektorat untuk meminta pemeriksaan terhadap proses pengisian BPD.

Selain status kepegawaian calon, proses verifikasi persyaratan dan keterbukaan tata tertib pengisian BPD juga turut dipersoalkan.

Kini, Disdikbud Kabupaten Karawang melakukan pengecekan terhadap data kepegawaian ES untuk memastikan status yang bersangkutan.

Hasil pengecekan tersebut dinilai penting untuk menjawab apakah ES masih berstatus ASN aktif ketika mengikuti tahapan pencalonan BPD serta bagaimana proses verifikasi persyaratan dapat dilalui hingga yang bersangkutan ditetapkan dan terpilih sebagai Anggota BPD. (Sup)

Bagikan Artikel