KARAWANG, NarasiKita.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), keterbukaan terhadap kondisi pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Jenal Arifin, mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang lebih terbuka terhadap hasil pemeriksaan khusus (riksus) desa-desa yang akan menggelar Pilkades.
Jenal menilai hasil pemeriksaan tidak seharusnya sekadar menjadi dokumen yang tersimpan di lingkungan birokrasi apabila informasi di dalamnya memang berstatus terbuka untuk publik.
Ia meminta DPRD Kabupaten Karawang ikut mendorong Inspektorat agar memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Saya meminta anggota DPRD Kabupaten Karawang untuk bisa mendorong Inspektorat mempublikasikan hasil pemeriksaan khusus bagi desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa,” ujar Jenal, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, momentum Pilkades justru membuat transparansi hasil pemeriksaan menjadi semakin penting. Masyarakat yang akan menentukan pilihan dinilai membutuhkan informasi yang memadai mengenai rekam pengelolaan pemerintahan desa, termasuk apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan keuangan yang telah dituangkan dalam hasil pemeriksaan resmi.
“Kalau kepala desa memiliki prestasi dan hasil pemeriksaannya baik, itu bisa menjadi poin positif. Sebaliknya, apabila ada temuan dalam pemeriksaan, masyarakat juga perlu mengetahui informasinya secara utuh,” katanya.
Jenal menegaskan, keterbukaan bukan berarti membuka seluruh dokumen pemeriksaan tanpa melihat aturan. Informasi yang disampaikan kepada publik harus terlebih dahulu dipastikan merupakan informasi yang dapat dibuka serta bersumber dari hasil pemeriksaan resmi.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak. Kalau memang ada temuan, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau tidak ada temuan, itu juga harus dijelaskan. Yang penting masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan utuh,” tegasnya.
Ia menilai transparansi tersebut penting untuk mencegah ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran desa. Sebab, setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Poin utamanya adalah menekan angka korupsi di pemerintahan desa. Karena itu, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan harus jelas dan dapat diketahui masyarakat sesuai aturan,” ujarnya.
Jenal pun meminta Inspektorat Kabupaten Karawang tidak pasif dalam persoalan keterbukaan informasi, terutama terhadap hasil pemeriksaan yang secara hukum memang dapat diketahui masyarakat.
“Sekali lagi saya berharap Inspektorat berinisiatif mempublikasikan hasil temuan yang memang dapat dibuka kepada publik. Ini penting untuk menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Desakan tersebut sekaligus menempatkan Inspektorat pada posisi penting dalam memastikan informasi mengenai kondisi pemerintahan desa tidak berhenti di meja birokrasi, tetapi dapat menjadi bagian dari informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan menjelang Pilkades. (*)



























