Beranda Daerah Jelang Pilkades, Kades Belum Lakukan Penyelesaian LHP: Inspektorat Tegas, 60 Hari Tak...

Jelang Pilkades, Kades Belum Lakukan Penyelesaian LHP: Inspektorat Tegas, 60 Hari Tak Tuntas APH Bisa Masuk!

KARAWANG, NarasiKita.ID — Sebanyak 46 dari 67 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karawang pada akhir 2026 masih memiliki temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah yang belum diselesaikan.

Hingga Rabu (16/9/2026), baru 21 desa yang tercatat telah menuntaskan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut. Sementara 46 desa lainnya masih memiliki kewajiban penyelesaian temuan, baik terkait administrasi maupun keuangan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, terutama bagi kepala desa petahana (incumbent) yang berniat kembali mencalonkan diri dalam Pilkades.

Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang menegaskan, penyelesaian temuan menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan rekomendasi bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik Maulana, mengatakan seluruh kepala desa yang masa jabatannya berakhir telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pemerintahan desa.

Berita Lainnya  Pemprov Jabar Tutup Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang, Tiga Kali Diperingatkan

“Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, itu wajib mendapat rekomendasi dari Bupati, dan dasar penerbitan rekomendasi itu salah satunya adalah bebas temuan,” tegas Taupik saat ditemui di kantornya, Rabu (16/9/2026).

Menurut Taupik, penyelesaian temuan menjadi bagian penting sebelum rekomendasi pencalonan diterbitkan. Karena itu, kepala desa petahana yang masih memiliki temuan belum tuntas harus segera menyelesaikan kewajibannya.

“Batas akhir penyelesaian temuan adalah sebelum tahapan rekomendasi pencalonan diterbitkan, yakni ditenggat paling lambat pada September 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bagi kepala desa yang tidak kembali mencalonkan diri, terdapat ruang waktu penyelesaian selama 60 hari sejak LHP diterima. Apabila dalam jangka waktu tersebut temuan belum diselesaikan, menurut Taupik, aparat penegak hukum (APH) dapat masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk desa yang kepala desanya tidak mencalonkan kembali, merujuk pada aturan normatif, mereka diberikan ruang waktu toleransi selama 60 hari sejak LHP diterima untuk menyelesaikan. Selebihnya, setelah 60 hari, aparat penegak hukum boleh masuk,” katanya.

Berita Lainnya  Perebutan 154 Kursi Kades, Lanjutkan vs Perubahan Memanas

21 Desa Telah Menuntaskan Temuan

Inspektorat mencatat 21 desa yang telah menyelesaikan tindak lanjut LHP hingga 16 September 2026, yakni:

  1. Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya;
  2. Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari;
  3. Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari;
  4. Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru;
  5. Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang;
  6. Desa Pulosari, Kecamatan Telagasari;
  7. Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes;
  8. Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok;
  9. Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok;
  10. Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya;
  11. Desa Klari, Kecamatan Klari;
  12. Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya;
  13. Desa Pamekaran, Kecamatan Pangkalan;
  14. Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang;
  15. Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan;
  16. Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya;
  17. Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari;
  18. Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat;
  19. Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon;
  20. Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek; dan
  21. Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya.
Berita Lainnya  Polemik BPD Tak Kunjung Tuntas, Hari Ini FPJB Grudug Kantor Kecamatan Jayakerta: “Camat Jangan Diam!”

Temuan Tetap Menjadi Kewajiba

Taupik menegaskan, berakhirnya masa jabatan kepala desa tidak serta-merta menghapus kewajiban penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.

Menurut dia, apabila kepala desa yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia, kewajiban administratif terkait temuan tetap harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kan kalau temuan BPK mah, itu turun pada ahli waris. Jadi sistemnya administrasi, ya. Jadi temuan tersebut harus ditagih terus,” tandasnya.

Ia juga menegaskan tidak ada mekanisme pemutihan atas temuan yang belum diselesaikan. Demikian pula, kewajiban tersebut tidak serta-merta menjadi beban kepala desa yang baru terpilih.

Dengan demikian, penyelesaian LHP menjadi salah satu pekerjaan penting menjelang tahapan pencalonan Pilkades 2026, khususnya bagi kepala desa petahana yang hendak kembali mengikuti kontestasi. (*)

Bagikan Artikel