BEKASI, NarasiKita.ID – Masyarakat Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan bantuan keuangan APBD Kecamatan Sukakarya tahun 2024, Jumat(07/03/2025).
Ata, salah satu warga Kecamatan Sukakarya, menegaskan bahwa pejabat kecamatan diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran belanja makan dan minuman tamu yang mencapai Rp 470.845.000 per tahun. Beberapa rincian anggaran yang dipertanyakan antara lain:
- Kode RUP 48187749 – Belanja Makan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp 225.225.000
- Kode RUP 48318662 – Belanja Makan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp 450.000
- Kode RUP 48341014 – Belanja Makan dan Minuman Tamu: Rp 49.970.000
- Kode RUP 48398178 – Belanja Makan dan Minuman Tamu: Rp 122.200.000
- Kode RUP 50731417 – Belanja Makan dan Minuman Tamu: Rp 73.000.000
Tak hanya itu, warga juga menduga adanya anggaran fiktif dalam belanja modal mebel, yakni:
- Kode RUP 48193405 – Belanja Modal Mebel: Rp 6.970.000
- Kode RUP 48195694 – Belanja Modal Kursi Tamu di Ruang Rapat Pejabat: Rp 34.500.000
Menurut Ata, praktik korupsi APBD merugikan negara dan masyarakat karena melibatkan berbagai modus, seperti suap, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran.
“Kami sebagai warga Kecamatan Sukakarya berharap ada jawaban dari pejabat pengguna anggaran di kantor kecamatan. Kami telah melayangkan surat konfirmasi secara resmi, tetapi hingga kini belum ada tanggapan,” ujar Ata.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke aparat penegak hukum.
“Kami selalu memantau dan menelaah proses pelayanan publik, baik di sektor swasta maupun pemerintahan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Sukakarya belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.(M.A)




























