KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang kembali mencuat. Kali ini, Forum Karawang Utara Bergerak (Forum KUB) menyoroti terpilihnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota BPD di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta.
Forum KUB mempertanyakan bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi di tengah adanya regulasi yang mengatur pengisian BPD. Forum menilai, munculnya persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari belum optimalnya sosialisasi tahapan maupun ketentuan yang berlaku kepada panitia dan masyarakat.
Anggota Forum KUB, Ruhyana atau yang biasa disapa Bremeb, menegaskan persoalan tersebut belum dapat dianggap selesai. Ia mempertanyakan sejauh mana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menjalankan fungsi pembinaan dan sosialisasi terhadap proses pengisian BPD.
“Ya sebetulnya ini belum selesai karena DPMD belum mensosialisasikan secara penuh,” ujar Bremeb kepada awak media pada Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, jika regulasi dan tahapan pengisian BPD tidak disampaikan secara utuh sejak awal, maka sangat wajar apabila kemudian muncul persoalan di tingkat desa.
“Jangan sampai ketika persoalan muncul di desa, pemerintah kemudian hanya melihat kesalahan ada di panitia. Pertanyaannya, apakah sejak awal seluruh ketentuan sudah benar-benar disosialisasikan dan dipahami?” demikian substansi yang dipertanyakan Forum KUB.
Forum KUB menilai DPMD sebagai perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan desa seharusnya memastikan panitia pengisian BPD memahami seluruh ketentuan sebelum tahapan dilaksanakan.
Terlebih, persoalan yang muncul bukan sekadar menyangkut teknis pemilihan. Adanya ASN yang terpilih sebagai anggota BPD menyentuh aspek persyaratan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Karena itu, Forum KUB mendorong DPMD Karawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses tersebut. Mulai dari bagaimana regulasi disosialisasikan, bagaimana persyaratan calon diverifikasi, hingga bagaimana pemerintah menyikapi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pengisian BPD.
Forum KUB menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya ditutup hanya karena tahapan pengisian BPD telah selesai. Jika terdapat persoalan dalam prosesnya, maka harus diperiksa dan dijelaskan secara transparan. (Sup)




























