KARAWANG, NarasiKita.ID — Di tengah gembar-gembor keberhasilan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), wajah asli pengelolaan aset daerah Karawang terbuka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menegaskan, pelaksanaan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) enam pasar daerah di bawah pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang tidak berjalan sesuai kontrak.
Akibatnya, piutang kontribusi sebesar Rp18,61 miliar tidak tertagih hingga akhir 2023, tanpa kepastian penyelesaian.
Temuan ini tertuang dalam LHP Nomor 38B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, yang menyoroti lemahnya pengawasan, mandeknya penagihan, dan tidak adanya langkah hukum terhadap mitra pengelola pasar yang menunggak.
Salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Muhammad Tubagus Muwahid, S.H., menilai bahwa Disperindag telah gagal menjalankan fungsi pokoknya sebagai pengelola dan pengawas aset publik. Menurutnya, temuan BPK bukan lagi sekadar catatan administratif, melainkan indikasi kelalaian jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Kalau piutang sebesar Rp18 miliar dibiarkan menumpuk tanpa mekanisme penagihan, itu bukan kelalaian biasa. Itu pembiaran sistematis, dan dalam hukum administrasi negara bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena tidak menjalankan kewajiban jabatan,” tegas Tubagus, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, pejabat publik yang dengan sengaja membiarkan kewajiban keuangan daerah tak tertagih telah melanggar prinsip akuntabilitas dan berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Dalam hukum, ada dua bentuk penyalahgunaan wewenang: aktif dan pasif. Kalau pejabat tahu ada kewajiban keuangan tapi tidak menagih, tidak menegur, tidak memproses hukum, itu bentuk korupsi pasif melalui pembiaran. Nilainya miliaran, dan BPK sudah menulis hitam di atas putih,” ujarnya.
Selain itu, Tubagus menyebut seolah-olah Disperindag Karawang sudah kehilangan arah sebagai institusi teknis. Ia menilai dinas tersebut lumpuh fungsi karena gagal menjalankan tugas pengawasan dan justru menjadi titik lemah dalam pengelolaan aset daerah.
“Disperindag ini ibarat pintu gerbang yang rusak semua bisa keluar masuk tanpa kontrol. Padahal aset pasar adalah sumber PAD. Kalau mereka tidak bisa menegakkan kontrak, maka bukan hanya PAD yang bocor, tapi integritas birokrasi ikut ambruk,” katanya.
BPK dalam laporannya juga menegaskan, Pemkab Karawang belum menerapkan strategi penagihan yang konsisten. Beberapa mitra bahkan menunggak bertahun-tahun tanpa tindakan hukum, termasuk pengelola Pasar Cikampek I dan II yang belum melunasi kewajiban sejak 2019.
Tubagus menduga ada potensi konflik kepentingan antara pejabat dinas dan mitra pengelola pasar, mengingat tidak adanya langkah hukum meski tunggakan terus membesar.
“Kalau pejabat tidak berani menagih, bisa jadi karena ada hubungan kepentingan. Dalam praktik, banyak kasus di mana pejabat daerah berkompromi dengan pihak ketiga karena hubungan bisnis atau politik. Kalau itu terjadi di sini, maka unsur mens rea (niat jahat) sudah terpenuhi,” tegasnya.
Ia mendorong Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelusuri adanya potensi collusion of silence bentuk kolusi diam antara pejabat daerah dan mitra swasta.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal keberanian menegakkan hukum terhadap mereka yang bersembunyi di balik jabatan. Kalau pejabat publik sudah takut pada pengusaha, maka negara kalah,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, BPK secara jelas meminta Bupati Karawang untuk menyusun roadmap penagihan piutang pasar, melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait Pasar Cikampek I, serta melibatkan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meninjau ulang nilai kontribusi yang wajar.
Namun hingga kini, tidak ada bukti tindak lanjut konkret. Sementara itu, piutang Rp18,6 miliar masih tercatat menggantung dalam laporan keuangan, tanpa kepastian pemulihan.
“Kalau Pemkab tidak segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, maka mereka bisa dianggap melakukan obstruction of audit result menghalangi hasil pemeriksaan. Ini bisa jadi dasar penyelidikan Tipikor,” ujar Tubagus.
Tubagus mendesak agar Bupati Karawang segera melakukan evaluasi struktural di tubuh Disperindag dan menyerahkan temuan BPK ke aparat penegak hukum.
“Jangan hanya evaluasi internal. Kalau sudah bicara miliaran rupiah uang publik yang hilang, itu bukan ranah dinas lagi itu ranah hukum. Jaksa dan KPK wajib turun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat Karawang berhak tahu siapa saja pejabat yang menandatangani kontrak kerja sama pasar, siapa yang membiarkan piutang membesar, dan siapa yang menutup mata terhadap temuan BPK.
“Transparansi adalah kunci. Kami akan segera melayangkan surat audensi untuk mempertanyakan hal tersebut dan kalau pemerintah daerah tidak berani buka data, maka publik akan menilai mereka ikut bermain,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Disperindag Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan publik dan temuan BPK. Upaya konfirmasi NarasiKita.ID kepada Kepala Disperindag belum mendapat jawaban. (Yusup)



























