KARAWANG, NarasiKita.ID — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kuat terjadinya kebocoran anggaran pada Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp2,54 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dirilis pada 23 Mei 2025, ditemukan bahwa mutu pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan standar teknis. Salah satu temuan paling mencolok adalah ketebalan plesteran dinding rumah hanya 1 cm, padahal standar minimal yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.49-Huk/2024.
“Meski mutu pekerjaan berkurang, pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan penuh,” tulis BPK dalam laporannya.
Kondisi itu mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp2.549.622.502,20 yang terdiri dari:
• 50 penyedia Belanja Barang dan Jasa: Rp1.128.899.119,95
• 89 penyedia Belanja Bantuan Sosial: Rp1.420.723.382,25
BPK menilai fungsi pengawasan Dinas PRKP tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepala Dinas disebut tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam memeriksa kualitas pekerjaan.
Lebih jauh, pengawas lapangan dinilai tidak melakukan pemantauan memadai, sehingga pekerjaan yang jelas-jelas menyimpang dari kontrak tetap diloloskan dalam pemeriksaan akhir. Temuan ini sekaligus mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal Dinas PRKP dalam memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar terserap untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat miskin.
Padahal, ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tegas mewajibkan pelaksanaan dan pengawasan yang transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi kontrak.
BPK dalam rekomendasinya meminta Bupati Karawang untuk:
• Menginstruksikan Kepala Dinas PRKP memperketat sistem pengawasan internal.
• Memerintahkan PPK dan PPTK untuk mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
• Menindak penyedia jasa yang terbukti melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kepala Dinas PRKP Karawang, saat dikonfirmasi BPK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil untuk menyelesaikan kelebihan bayar senilai Rp2,54 miliar itu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi pada Dinas PRKP Karawang untuk memberikan penjelasan terkait temuan tersebut. (Yusup)



























