BEKASI, NarasiKita.ID – Memasuki tahapan pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, dinamika di tingkat desa mulai memanas. DPRD Kabupaten Bekasi menilai masih terdapat celah dalam regulasi yang berpotensi memicu polemik hingga gugatan hukum di masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengungkapkan bahwa salah satu titik rawan terletak pada penafsiran mengenai keterwakilan tokoh dalam mekanisme pengisian BPD.
Menurutnya, definisi “tokoh” masih bersifat subjektif dan sangat bergantung pada pengakuan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Penilaian tokoh itu kembali ke masyarakat. Siapa yang dianggap berperan dan diakui, itu yang jadi dasar. Namun kondisi ini juga berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengisian BPD merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan terbarunya, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis. Dalam regulasi tersebut, mekanisme pengisian BPD dilakukan melalui dua jalur, yakni keterwakilan dan penunjukan.
Namun, keterlambatan terbitnya PP berdampak pada belum tersusunnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan hukum di tingkat kabupaten.
“Perdanya belum ada karena PP-nya baru keluar. Pembahasannya direncanakan pada triwulan kedua,” jelasnya.
Di sisi lain, panitia pengisian BPD di tingkat desa saat ini masih mengacu pada surat edaran bupati sebagai pedoman sementara. Padahal, secara hierarki peraturan perundang-undangan, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti perda maupun peraturan desa.
“Surat edaran itu hanya bersifat administratif. Idealnya diperkuat dengan Perdes yang mengacu pada PP agar tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Bekasi juga telah meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan merevisi surat edaran tersebut agar tidak menjadi sumber persoalan di lapangan.
“Kami sudah meminta agar surat edaran lama direvisi atau dicabut, karena masih terdapat banyak kekurangan,” katanya.
Selain itu, ia turut menyoroti implementasi aturan terkait keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Dalam regulasi, unsur perempuan merupakan bagian dari keterwakilan yang harus dipenuhi.
Namun, di sejumlah desa, keterwakilan tersebut dinilai belum berjalan optimal.
“Di beberapa tempat, perempuan hanya ada di daftar calon, tetapi tidak terpilih. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia menambahkan, desa memiliki kewenangan untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari regulasi di atasnya. Namun tanpa pedoman yang jelas dan kuat, potensi konflik tetap terbuka.
“Jangan sampai proses ini menimbulkan konflik di desa, apalagi menjelang tahapan Pilkades. Semua harus dipastikan jelas, kuat secara hukum, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya.***




























