BEKASI, NarasiKita.ID — Dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik mencuat di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Kepala Desa Sukamaju, Muhamad Sarih alias Kong Sari, diduga menolak memberikan informasi publik terkait pengelolaan anggaran desa kepada pihak yang berhak.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/4/2026), saat perwakilan Pokja IWO Indonesia mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh salinan dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPJ) serta realisasi APBDes Tahun 2018 hingga 2025.
Namun, permohonan tersebut justru mendapat penolakan. Kepala desa disebut merespons dengan nada tinggi dan mengembalikan surat permohonan tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
“Apa-apaan ini, wartawan segala bikin kayak beginian? Kami di bawah naungan Pemda, ya laporannya ke Pemda,” ujar Kades, sebagaimana disampaikan pihak pemohon.
Dalam ketentuan yang berlaku, LKPJ merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang wajib disampaikan kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan termasuk kategori informasi publik.
Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Bahkan dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Penolakan tanpa dasar yang sah juga berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Selain itu, dalam konteks pemerintahan desa, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 24 huruf d dan Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan prinsip transparansi serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Lebih jauh, sikap penolakan terhadap wartawan juga berpotensi bersinggungan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, menegaskan bahwa alasan pemerintah desa yang menyebut laporan hanya disampaikan kepada pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika pengelolaan anggaran bersih dan transparan, tidak seharusnya ada penolakan. Dana desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut transparansi penggunaan dana desa yang merupakan instrumen vital pembangunan. Publik pun kini menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sukamaju atas dugaan penolakan informasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Tim NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi pada pihak Pemerintah Desa Sukamaju atas persoalan tersebut. (MA)




























