BEKASI, NarasiKita.ID – Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Bekasi (Garasi) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut dilayangkan langsung ke kantor Kejari Bekasi pada Senin (06/10/2025). Kepala Bidang Investasi Garasi, Amir Khan, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 hingga 2024.
“Berdasarkan hasil investigasi dan observasi tim kami, TKD Karangsegar yang berupa sawah produktif seluas 15,5 hektare disewakan dengan nilai Rp5,5 juta per musim panen. Dari situ muncul dugaan praktik Tipikor oleh Pemerintah Desa Karangsegar,” ujar Amir.
Selain itu, lanjutnya, dugaan korupsi juga mengarah pada pengelolaan APBDes dan penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah namun tanpa kejelasan pengelolaan.
“Bukan hanya PADes, kami juga menemukan indikasi kegiatan fiktif serta penyertaan modal BUMDes yang tidak transparan,” tegas Amir.
Amir juga menyoroti lemahnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsegar yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan peran pengawasan, bahkan terkesan ikut bermain mata dengan pihak pemerintah desa.
“BPD seolah tutup mata. Padahal mereka memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah desa,” ucapnya.
Pihak Garasi berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Kami percaya pada integritas Kajari Bekasi di bawah kepemimpinan Bapak Edy Sumarman untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini,” tutup Amir (M.A)



























