KARAWANG, NarasiKita.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang, M. Jovianza T, S.H.,, menegaskan bahwa lonjakan Belanja Tagihan Listrik Dinas Perhubungan (Dishub) tahun 2025 yang mencapai Rp3,628 miliar patut dicurigai sebagai bentuk ketidakwajaran dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD, jika tidak disertai dasar hukum dan perhitungan yang jelas.
Jovianza menilai, alasan “pergeseran kewenangan pembayaran dari Bapenda ke Dishub” yang disampaikan oleh Kadishub Muhana tidak dapat dijadikan pembenaran tanpa bukti administrasi resmi dan analisis kebutuhan yang sah.
“Perlu ditegaskan, setiap perubahan maupun pergeseran anggaran wajib disertai dokumen justifikasi dan analisis kebutuhan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Tidak bisa sekadar bilang ‘itu hasil pemindahan dari Bapenda’. Ini uang publik, bukan dana internal yang bisa digeser seenaknya,” ujar Jovianza, Rabu (7/1/2026).
Ia juga menyampaikan jika mengacu Permendagri 77/2020: Perubahan APBD Wajib Didukung Analisis Teknis didalam Pasal 161 hingga Pasal 166 Permendagri 77 Tahun 2020, ditegaskan bahwa perubahan atau pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi realisasi fisik dan keuangan, serta harus disertai dengan analisis beban kerja dan proyeksi kebutuhan riil.
“Artinya, kalau Dishub menerima Rp3,6 miliar tanpa analisis teknis pemakaian listrik, maka itu pelanggaran administratif. Apalagi disebutkan bahwa perubahan terjadi pada November 2025. Kalau memang begitu, mana berita acara pergeseran, SK perubahan, dan dokumen pendukungnya?” tegasnya.
Kemudian, ia juga menyoroti data SIRUP 2025 yang menunjukkan volume pemakaian listrik sebesar 2.419.077 kWh, naik drastis dibanding 75.000 kWh tahun sebelumnya, tanpa disertai laporan penambahan titik PJU baru secara signifikan.
“Kami rasa angka ini tidak realistis secara teknis. Kalau PJU tidak bertambah besar-besaran, kenaikan beban 32 kali lipat itu mengindikasikan ada kesalahan atau manipulasi data input perencanaan,” katanya.
Jovianza menegaskan, Bapenda Karawang juga harus dimintai pertanggungjawaban karena disebut sebagai pihak yang sebelumnya mengelola pembayaran listrik, sebelum kewenangannya digeser ke Dishub.
“Kalau Bapenda memang menghitung dan menetapkan nominal Rp3,6 miliar lalu memindahkannya ke Dishub, berarti Bapenda harus menunjukkan dasar perhitungannya. Kalau tidak ada, berarti mereka telah melakukan pergeseran tanpa analisis kebutuhan ini melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pergeseran antarperangkat daerah diatur secara ketat dalam Pasal 165 ayat (1) Permendagri 77/2020, yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran antarunit kerja hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dan harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
“Kalau benar pemindahan terjadi pada November 2025, berarti harus ada Perbup atau dokumen resmi perubahan APBD yang mengatur itu. Kalau tidak ada, maka potensi pelanggaran administrasi keuangan sangat kuat,” ujar Jovianza.
Selain itu, LBH GMPI mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 232 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh terhadap akurasi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Jadi, Kadishub tidak bisa sekadar bilang ‘itu dari Bapenda’. Begitu dana masuk ke Dishub, otomatis tanggung jawab akuntabilitas ada di pundaknya. Tidak ada istilah ‘hanya menerima’. Itulah fungsi RKA dan DPA yang harus diverifikasi oleh TAPD dan disahkan dalam APBD,” tegasnya lagi.
Jovianza menegaskan, DPD GMPI Karawang akan mengirim surat resmi ke Bupati, Inspektorat Daerah, dan DPRD Karawang untuk meminta audit investigatif terhadap Dishub dan Bapenda, serta meminta klarifikasi publik secara terbuka.
“Kita ingin tahu kebenarannya. Apakah ini sekadar salah input, salah perhitungan, atau ada permainan di balik angka Rp3,6 miliar ini. Jangan sampai pergeseran kewenangan dijadikan alasan untuk menutupi praktik manipulasi anggaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap SKPD memahami kewajiban transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kalau Dishub atau Bapenda menolak membuka data perhitungan kebutuhan listrik, maka GMPI siap mengajukan permohonan informasi resmi hingga sengketa KIP di Komisi Informasi. Tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan APBD,” tegasnya.
Lebih jauh, Jovianza menilai lonjakan belanja listrik ini bisa menjadi cermin lemahnya sistem kontrol APBD Karawang.
“Kalau belanja rutin saja bisa melonjak sampai miliaran tanpa dasar yang jelas, bagaimana dengan belanja modal dan proyek fisik? Jangan tunggu publik marah dulu baru pemerintah bereaksi,” sindirnya.
“GMPI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan melaporkannya langsung ke Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan dan Tipikor,” pungkasnya. (Yusup)



























