Beranda Daerah Map ‘Bupati Karawang’ Muncul di Rumah Eks Kepala BGN, Forum KUB: Mengapa...

Map ‘Bupati Karawang’ Muncul di Rumah Eks Kepala BGN, Forum KUB: Mengapa Dokumen Resmi Ada di Rumah Pribadi Bukan di Kantor Lembaga Negara?

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Karawang Utara Bergerak (Forum KUB) mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait kemunculan map bertuliskan “Bupati Karawang” yang terlihat dalam dokumentasi penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung.

Bendahara Umum (Bendum) Forum KUB, Sarta, yang akrab disapa Betong, menegaskan bahwa yang menjadi perhatian pihaknya bukan semata-mata isi dokumen tersebut, melainkan alasan keberadaannya di rumah pribadi seorang mantan pejabat negara.

Menurut Betong, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap surat, proposal, nota dinas, rekomendasi, maupun dokumen resmi yang dikirim kepala daerah kepada lembaga negara semestinya menjadi bagian dari sistem administrasi dan kearsipan resmi lembaga penerima.

“Pertanyaan kami sederhana, tetapi sangat mendasar. Mengapa map bertuliskan ‘Bupati Karawang’ itu berada di rumah pribadi mantan Kepala BGN? Mengapa bukan berada di kantor Badan Gizi Nasional sebagai lembaga resmi negara? Ini bukan pertanyaan politis, melainkan pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas administrasi publik,” tegas Betong.

Ia menilai kemunculan dokumen tersebut di rumah pribadi mantan Kepala BGN menimbulkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat. Pasalnya, dokumen yang menggunakan identitas kepala daerah umumnya merupakan bagian dari komunikasi resmi pemerintahan yang alur administrasinya dapat ditelusuri.

Berita Lainnya  Diduga Langgar Sanitasi dan Transparansi, Dapur MBG di Cabangbungin Bekasi Disorot Warga

“Kalau itu surat resmi dari Bupati Karawang, kapan surat itu dibuat? Siapa yang mengirimkan? Apa tujuan surat tersebut? Apa substansinya? Dan yang paling penting, mengapa dokumen itu tidak tersimpan dalam arsip resmi lembaga negara yang menerimanya? Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Selain itu, Forum KUB menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui konteks keberadaan dokumen tersebut, terlebih karena kemunculannya terjadi dalam momentum penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap seorang mantan pejabat negara.

“Publik tentu bertanya-tanya. Apakah dokumen itu berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)? Apakah terkait usulan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Karawang? Apakah berkaitan dengan pengajuan lahan, rekomendasi lokasi, dukungan pemerintah daerah, atau bentuk komunikasi resmi lainnya? Semua pertanyaan ini muncul karena sampai hari ini belum ada penjelasan yang memadai,” katanya.

Menurut Forum KUB, yang menjadi sorotan bukan hanya nama “Bupati Karawang” yang tertulis pada map tersebut, melainkan fakta bahwa dokumen itu berada di lingkungan privat, bukan dalam lingkungan kelembagaan negara.

“Dalam logika administrasi pemerintahan, rumah pribadi bukanlah tempat penyimpanan arsip resmi negara. Dokumen pemerintahan memiliki mekanisme pencatatan, disposisi, pengarsipan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, keberadaannya di rumah pribadi tentu menimbulkan pertanyaan mengenai alasan, urgensi, dan konteks penyimpanannya,” lanjut Betong.

Berita Lainnya  Dari Pembayaran Tanpa Nota hingga Pelayanan yang Disorot, Puskesmas Medangasem Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Benahi Sistem

Forum KUB juga menilai bahwa jika diamnya pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut justru berpotensi memperluas spekulasi di tengah masyarakat.

“Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin banyak asumsi yang berkembang. Publik akan bertanya apakah dokumen itu hanya surat biasa atau memiliki arti yang lebih penting. Apakah hanya komunikasi administratif atau berkaitan dengan kepentingan tertentu. Padahal semua spekulasi itu bisa dihentikan dengan satu langkah sederhana, yaitu keterbukaan informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Forum KUB meminta Bupati Karawang menjelaskan secara terbuka apakah Pemerintah Kabupaten Karawang pernah mengirimkan surat, proposal, atau dokumen resmi kepada Badan Gizi Nasional, serta apakah dokumen yang terlihat dalam penggeledahan tersebut merupakan bagian dari komunikasi resmi tersebut.

“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran hukum. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Namun sebagai masyarakat, kami memiliki hak untuk meminta penjelasan ketika simbol dan identitas kepala daerah muncul dalam sebuah peristiwa yang menjadi perhatian nasional,” tegasnya.

Forum KUB menilai transparansi merupakan kewajiban pejabat publik, terutama ketika muncul pertanyaan yang menyangkut dokumen pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Berita Lainnya  Jelang Pilkades Serentak 2026 di Karawang, Aan Karyanto Serukan Demokrasi Desa yang Damai dan Bermartabat

“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan hanya apa isi map tersebut. Yang lebih penting adalah mengapa dokumen yang membawa identitas Bupati Karawang berada di rumah pribadi mantan Kepala BGN, bukan berada dalam sistem arsip resmi negara. Sampai pertanyaan itu dijawab secara terbuka, wajar jika masyarakat terus mempertanyakan dan mencari penjelasan,” katanya.

Betong juga menyatakan akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta penjelasan kepada publik terkait dokumen tersebut. Sebaliknya, jika dokumen tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani aparat penegak hukum, Forum KUB menilai penjelasan resmi tetap diperlukan guna menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Transparansi adalah cara terbaik menjaga kepercayaan rakyat. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi dugaan dan spekulasi. Buka fakta sebenarnya, jelaskan konteksnya. Semakin lama tidak ada klarifikasi, semakin besar pula pertanyaan publik yang belum terjawab,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, NarasiKita.ID masih melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Karawang guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas munculnya map bertuliskan “Bupati Karawang” dalam dokumentasi penggeledahan tersebut. (Sup)

Bagikan Artikel