KARAWANG, NarasiKita.ID – Sejumlah aktivis Islam di Kabupaten Karawang resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polres Karawang terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dan penodaan agama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LAPDU/577/I/2026/Reskrim.
Pelaporan dilakukan setelah beredarnya video pernyataan Abu Janda yang dinilai menyinggung umat Islam di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Jawa Barat dan Sumatra Barat.
Pelapor, Sunarto, menjelaskan bahwa dirinya pertama kali melihat video tersebut pada Senin, 25 Mei 2026, melalui unggahan akun TikTok Narasi Plus. Dalam video yang kemudian viral di media sosial itu, Abu Janda membahas sejumlah kasus intoleransi yang menurutnya banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat, seperti Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatra Barat, Riau, dan Sumatra Utara.
Dalam pernyataan yang dipersoalkan tersebut, Abu Janda disebut menyatakan bahwa umat Islam di sejumlah daerah tersebut cenderung lebih keras dan fanatik. Ia juga diduga melontarkan istilah “bar-bar” saat menyinggung masyarakat Jawa Barat dan Sumatra Barat.
“Yang satu di Jabar dan yang satu di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada bar-barnya. Saya juga aneh gitu, yang ada bar-barnya banyak orang berperilaku bar-bar,” ujar Abu Janda dalam video yang beredar luas di media sosial.
Menurut pelapor, pernyataan tersebut disampaikan Abu Janda saat menghadiri sebuah kegiatan keagamaan di Amerika Serikat dengan mengenakan pakaian bermotif salib.
Sunarto menilai pernyataan itu tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Kami merasa umat Islam telah dinistakan dan disudutkan melalui pernyataan tersebut. Ini bukan hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat,” ujar Sunarto saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia didampingi kuasa hukumnya, Elyasa Budianto, SH., MH.
Atas dasar itu, para pelapor meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan golongan di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Permadi Arya alias Abu Janda belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan ke Polres Karawang. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi atas laporan tersebut. (Sup)




























