KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, terus menuai sorotan. Setelah mencuat dugaan pungutan “dana partisipasi” kepada bakal calon anggota BPD, dugaan intervensi oknum panitia, hingga potensi konflik kepentingan akibat adanya hubungan keluarga antara bakal calon dengan perangkat desa maupun panitia, kini Karawang Monitoring Grup (KMG) menilai penyelenggaraan pengisian BPD di desa tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi desa apabila tidak segera dievaluasi.
Ketua KMG, Imron Rosadi, mengatakan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 memang memberikan kewenangan kepada panitia untuk menyusun tata tertib sebagai pedoman teknis pelaksanaan. Namun, kewenangan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab hukum dan moral untuk menutup setiap celah yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan maupun praktik yang menguntungkan kelompok tertentu.
“Teknis pelaksanaan memang ada di panitia sepanjang tidak bertentangan dengan Perbup. Justru di situlah kecakapan panitia diuji. Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup wajib diterjemahkan ke dalam tata tertib agar demokrasi BPD tidak menjadi ruang konflik kepentingan. Kalau ada hubungan keluarga antara perangkat desa dengan bakal calon, itu seharusnya diantisipasi melalui tata tertib. Jangan sampai panitia justru membiarkan celah itu tetap terbuka,” ujar Imron, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, panitia dapat dianggap lalai apabila tidak menyusun tata tertib yang mampu menjawab persoalan faktual di lapangan.
“Kalau tata tertib tidak mengatur batasan terhadap potensi konflik kepentingan, panitia bisa digugat. Artinya, panitia gagal membaca situasi dan gagal menafsirkan Perbup secara utuh. Padahal faktanya muncul hubungan keluarga yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pengisian BPD hanya dikuasai keluarga atau kelompok tertentu. Demokrasi tidak boleh membiarkan ruang seperti itu,” tegasnya.
Imron juga mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila tata tertib yang disusun panitia dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan independensi.
“Masyarakat berhak mengajukan keberatan kepada Pemerintah Kecamatan dan DPMD Kabupaten Karawang agar tata tertib dievaluasi. Jangan sampai aturan teknis justru menjadi alat pembenar bagi praktik yang menimbulkan kecurigaan publik.” ungkapnya.
Selain persoalan konflik kepentingan, KMG turut mengkritisi munculnya pungutan yang disebut sebagai dana partisipasi kepada bakal calon anggota BPD. Menurut Imron, tidak ada dasar hukum yang membolehkan panitia menetapkan nominal tertentu yang wajib dibayarkan calon.
“Dulu saya pernah mencalonkan anggota BPD dan saya juga mempersoalkan hal seperti itu karena memang tidak ada aturannya. Kalau panitia berdalih kekurangan anggaran, itu bukan alasan. Kalau memang kegiatan pengisian BPD sudah dianggarkan melalui DBH. Kekurangan anggaran tidak boleh dialihkan menjadi beban bakal calon. Kewajiban calon hanya melengkapi persyaratan administrasi, bukan membayar uang kepada panitia.” tegasnya lagi.
Ia menegaskan, seluruh bakal calon anggota BPD tidak memiliki kewajiban memberikan dana partisipasi yang nominalnya telah ditentukan panitia.
“Kalau ada yang ingin membantu secara sukarela tanpa tekanan dan tanpa ditentukan nominalnya, itu urusan pribadi. Tapi kalau sudah dipatok Rp300 ribu kepada setiap calon, itu tidak bisa lagi disebut partisipasi. Itu menjadi pungutan yang patut dipersoalkan.” katanya.
Lebih serius lagi, KMG menyoroti dugaan adanya oknum panitia yang meminta sejumlah uang kepada bakal calon dengan tujuan mengurangi jumlah kontestan atau mendorong calon tertentu mengundurkan diri.
“Kalau dugaan itu benar terjadi, itu bukan lagi persoalan etika, tetapi sudah merupakan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara. Panitia seharusnya menjaga netralitas, bukan justru mengatur siapa yang boleh maju dan siapa yang harus mundur melalui pendekatan uang. Itu merusak integritas demokrasi desa.” cetusnya.
Atas kondisi tersebut, Imron meminta Kepala Desa Kampungsawah untuk segera melakukan evaluasi terhadap panitia pengisian anggota BPD. Bahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, menurutnya tidak ada alasan bagi kepala desa untuk mempertahankan panitia.
“Panitia dibentuk oleh kepala desa, sehingga kepala desa juga memiliki kewajiban mengevaluasi bahkan memberhentikan panitia yang menyalahgunakan kewenangannya. Jangan menunggu persoalan ini semakin besar dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian BPD. Demokrasi desa harus dijaga sejak awal, bukan diperbaiki setelah kepercayaan publik telanjur runtuh,” pungkasnya. (Sup)




























