KARAWANG, NarasiKita.ID – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Karawang menegaskan agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, memberikan jawaban secara utuh, jelas, dan menyeluruh terhadap seluruh pandangan umum fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026).
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karawang, Pendi Anwar, menegaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Karena itu, seluruh poin yang disampaikan fraksi harus dijawab secara komprehensif oleh kepala daerah.
“Intinya kami meminta kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, agar seluruh pandangan fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna LPJ Tahun Anggaran 2025 dijawab secara lengkap pada paripurna berikutnya. Sebab seluruh pandangan fraksi itu berisi penilaian, masukan, kritik, dan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah selama Tahun Anggaran 2025,” tegas Pendi.
Menurutnya, jawaban pemerintah daerah tidak boleh bersifat normatif atau hanya menjawab sebagian materi yang dipersoalkan. Seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi fraksi harus direspons secara substantif sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat.
Pendi menilai, kualitas jawaban pemerintah akan menjadi salah satu tolok ukur keseriusan eksekutif dalam menerima evaluasi DPRD sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Diketahui, DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat yang sama juga disampaikan perubahan Surat Keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan sejumlah Raperda.
Fraksi Demokrat berharap jawaban Bupati pada paripurna berikutnya mampu menjawab seluruh substansi pandangan fraksi secara terbuka, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembahasan LPJ APBD 2025 berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan fungsi pengawasan DPRD. (Sup)




























