Beranda Daerah Sekjen KUB: Jangan Bangun Persepsi Bersalah terhadap Kadishub Tanpa Pembuktian Hukum

Sekjen KUB: Jangan Bangun Persepsi Bersalah terhadap Kadishub Tanpa Pembuktian Hukum

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sekretaris Jenderal Forum Karawang Utara Bergerak (KUB), Fuad Hasan, menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Ketua KUB, Angga Dhe Raka, yang mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan mekanisme hukum dalam menyikapi beredarnya informasi maupun tudingan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang.

Menurut Fuad, Forum KUB tidak memiliki kepentingan membela individu maupun jabatan tertentu. Sikap yang disampaikan semata-mata untuk menjaga prinsip negara hukum agar setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui proses yang sah, bukan melalui penggiringan opini di ruang publik.

“Kami mendukung penuh apa yang disampaikan Ketua KUB. Jangan ada pihak yang menggiring opini seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum ada pembuktian hukum. Jika memang memiliki data dan bukti, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses hukum yang membuktikan, bukan opini publik,” tegas Fuad, Selasa (14/7/2026).

Berita Lainnya  Meriah dan Penuh Kreativitas, SDN Lenggahsari 01 Gelar Pentas Seni Kenaikan Kelas

Fuad menilai, kritik terhadap penyelenggara pemerintahan merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, kritik harus dibedakan dengan tuduhan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi tuduhan pidana tidak bisa dibangun di atas asumsi. Harus ada fakta, data, dan alat bukti. Jangan sampai ruang publik dijadikan pengadilan yang menghakimi seseorang tanpa proses hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia yang wajib dihormati oleh semua pihak.

“Jangan membiasakan budaya trial by social media. Hari ini yang dihakimi orang lain, besok bisa saja kita sendiri yang menjadi korban opini. Negara ini memiliki aparat penegak hukum dan mekanisme yang jelas untuk menguji setiap dugaan pelanggaran,” katanya.

Berita Lainnya  Kijaga Kali Apresiasi Kang Syaiful Huda, Dukung Percepatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Swasembada Pangan

Fuad menegaskan, Forum KUB akan tetap konsisten mendukung penegakan hukum secara objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak seorang pun boleh divonis hanya berdasarkan narasi yang berkembang.

“Kalau terbukti bersalah, proses tanpa pandang bulu. Tetapi kalau belum ada pembuktian, hentikan penghakiman. Jangan membunuh karakter seseorang hanya karena isu yang belum terverifikasi. Negara hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan asumsi dan persepsi,” pungkasnya. (Sup)

Bagikan Artikel