Beranda Daerah Video Galian Diduga Ilegal di Cabangbungin Viral, Kijaga Kali Singgung Dugaan Oknum...

Video Galian Diduga Ilegal di Cabangbungin Viral, Kijaga Kali Singgung Dugaan Oknum Aparat

BEKASI, NarasiKita.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Kampung Pulo Nangka, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial dan memicu sorotan publik.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Samanhudi atau yang dikenal sebagai Kijaga Kali. Dalam unggahannya, ia mengaku menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas galian di area sempadan Saluran Sekunder (SS) Kalibutek yang berada di bawah pengawasan Perum Jasa Tirta II (PJT II).

Samanhudi mengatakan dirinya mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga yang khawatir terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, aktivitas galian yang diduga berada di sempadan saluran irigasi perlu segera mendapat perhatian dari instansi berwenang.

Berita Lainnya  Ratusan Saksi Mangkir, Pengusutan Dugaan Korupsi KPR BTN di Karawang Terkendala

“Ada galian di area sempadan SS Kalibutek. Dimohon kepada PJT II, BBWS, terutama General Manager PJT II dan instansi lainnya agar segera mengambil langkah antisipasi, karena kalau ini dibiarkan bisa rawan kecelakaan. Sebelah kiri merupakan jalan besar, sedangkan sebelah kanan Kalibutek yang sedang direhabilitasi. Saya berada di titik ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa prihatin melihat kondisi ini,” ujar Samanhudi dalam unggahan videonya.

Dalam narasi yang sama, Samanhudi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun, informasi tersebut masih merupakan klaim dalam unggahan media sosial dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut.

Berita Lainnya  GMPI Rengasdengklok Dukung PJT II dan PUPR Karawang, Normalisasi Kali Apoor Segera Dilaksanakan Bangunan Liar Wajib Ditertibkan

Keberadaan galian yang diduga berada di sekitar sempadan saluran irigasi menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Apabila dilakukan tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan teknis, aktivitas tersebut berpotensi mengganggu stabilitas tanggul, meningkatkan risiko longsor, serta mengganggu fungsi jaringan irigasi yang menjadi penopang pertanian di wilayah Cabangbungin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Jasa Tirta II maupun Polres Metro Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas galian maupun narasi yang beredar di media sosial. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (MA)

Bagikan Artikel