Beranda Daerah Regulasi atau Tafsir? Ghazali Center Indonesia Soroti Perbup Pengisian BPD dan Akan...

Regulasi atau Tafsir? Ghazali Center Indonesia Soroti Perbup Pengisian BPD dan Akan Datangi DPMD Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang belum menunjukkan tanda mereda. Di tengah berlangsungnya tahapan pengisian BPD di berbagai desa, Ghazali Center Indonesia justru menilai Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi memicu multitafsir, konflik kepentingan (conflict of interest), hingga ketidakpastian hukum.

Atas dasar itu, Ghazali Center Indonesia dijadwalkan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pada Selasa (14/7/2026). Kedatangan tersebut bertujuan meminta penjelasan langsung mengenai substansi regulasi, pola implementasi di lapangan, hingga berbagai persoalan yang muncul selama proses pengisian anggota BPD berlangsung.

Ketua Bidang Kajian Ghazali Center Indonesia, Apriyona, ST, yang juga merupakan Purna Ketua BPD Desa Majalaya, menegaskan bahwa pengisian anggota BPD tidak boleh diperlakukan sebagai rutinitas administratif semata. Menurutnya, BPD merupakan pilar demokrasi desa yang memiliki fungsi strategis sebagai representasi masyarakat, mitra legislasi kepala desa, sekaligus lembaga pengawas jalannya pemerintahan desa.

“Karena itu, seluruh mekanisme pengisiannya harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kepastian hukum. Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan harus mampu memberikan kejelasan, bukan justru melahirkan kebingungan dan perbedaan tafsir di lapangan,” ujar Apriyona.

Berita Lainnya  BPK Temukan Kekurangan Volume Rp53 Juta pada Proyek Jalan yang Dikerjakan CV Cipta Persada Manunggal di Kutawaluya

Menurutnya, hasil kajian awal Ghazali Center Indonesia menemukan sejumlah norma dalam Peraturan Bupati yang dinilai belum memberikan kepastian hukum secara memadai. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi melahirkan perbedaan penerapan antar desa karena masing-masing panitia dapat menafsirkan ketentuan sesuai pemahamannya.

“Regulasi tidak boleh menjadi ruang abu-abu. Ketika norma dalam Peraturan Bupati tidak dirumuskan secara tegas, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan beragam tafsir yang berpotensi menimbulkan sengketa,” tegasnya.

Apriyona juga mengingatkan bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati wajib selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah mekanisme penetapan daftar pemilih dalam musyawarah keterwakilan. Menurut Ghazali Center Indonesia, hingga kini masih terdapat pertanyaan mengenai dasar hukum penetapan unsur masyarakat yang memiliki hak memilih, termasuk implementasi musyawarah di tingkat RT sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati.

Berita Lainnya  KPK Warning Pemkab Karawang: Pokir Rp355,28 Miliar Rawan Disusupi Kepentingan Politik

Selain itu, mekanisme pembagian kuota kursi anggota BPD berdasarkan wilayah juga dinilai belum memberikan ukuran yang jelas. Hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang memadai mengenai indikator, formula, maupun dasar hukum yang digunakan dalam menentukan alokasi kursi di masing-masing wilayah.

“Kejelasan daftar pemilih dan pembagian kuota kursi merupakan fondasi demokrasi dalam pengisian anggota BPD. Jika dua aspek ini tidak dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, maka sangat berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan, membuka ruang konflik kepentingan, hingga memicu sengketa yang seharusnya bisa dihindari sejak awal,” katanya.

Tak hanya itu, Ghazali Center Indonesia juga menilai perlu ada penegasan mengenai batasan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pengisian anggota BPD. Sebab, di sejumlah desa muncul informasi adanya pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pemerintah desa maupun lembaga desa yang turut terlibat dalam proses pengisian BPD.

Berita Lainnya  Sekretaris BPD Amansari Soroti Mekanisme Pengisian Anggota BPD, Minta Dasar Hukum Diperjelas

Menurut Apriyona, kondisi tersebut harus dijelaskan secara normatif agar tidak menimbulkan keraguan terhadap independensi proses maupun kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengisian anggota BPD.

“Kami ingin memperoleh penjelasan resmi dari DPMD agar tidak lagi muncul tafsir yang berbeda-beda di lapangan. Regulasi harus menjadi pedoman yang memberikan kepastian, bukan menjadi sumber perdebatan yang terus berulang,” ujarnya.

Ia menegaskan, kedatangan Ghazali Center Indonesia bukan untuk menghambat jalannya proses pengisian anggota BPD, melainkan mendorong agar pelaksanaannya benar-benar memenuhi prinsip demokrasi, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Pertemuan dengan DPMD Kabupaten Karawang diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap implementasi Peraturan Bupati, sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif demi memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, profesional, dan berintegritas.

Hingga berita ini dipublikasikan, NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi dan menunggu tanggapan resmi dari DPMD Kabupaten Karawang terkait berbagai isu yang menjadi perhatian Ghazali Center Indonesia dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Karawang. (Sup)

Bagikan Artikel