KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua DPC Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kecamatan Rengasdengklok, Mista atau yang akrab disapa Bang Are, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Perum Jasa Tirta (PJT) II Rengasdengklok bersama Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang akan melaksanakan normalisasi Kali Apoor disertai penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran sungai di wilayah Desa Rengasdengklok Utara.
Menurut Bang Are, normalisasi Kali Apoor merupakan program strategis yang tidak boleh dihambat oleh kepentingan pribadi maupun kelompok. Pasalnya, keberadaan sungai menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari pengendalian banjir, kelancaran irigasi hingga keberlangsungan ekosistem.
“Kami dari DPC GMPI Kecamatan Rengasdengklok mendukung penuh kegiatan normalisasi Kali Apoor. Program ini harus berjalan sesuai rencana demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada pihak-pihak yang justru menghambat upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi sungai,” tegas Bang Are dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan apabila mengganggu fungsi sungai. Karena itu, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari penegakan aturan, bukan tindakan yang bertujuan merugikan masyarakat.
“Bangunan yang berdiri di ruang milik sungai atau sempadan sungai tanpa hak serta mengganggu fungsi sungai memang harus ditertibkan. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tetapi persoalan penegakan aturan dan keselamatan masyarakat. Kepentingan umum harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Menurutnya, apabila ruang sungai terus dipenuhi bangunan yang menghambat aliran air, maka risiko banjir akan semakin besar dan pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan merasakan dampaknya.
“Kalau fungsi sungai terganggu, jangan salahkan alam ketika banjir datang. Sungai harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung normalisasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan bersama,” katanya.
Bang Are juga meminta PJT II, Dinas PUPR Kabupaten Karawang, pemerintah desa, kecamatan, serta aparat terkait untuk menjalankan proses penertiban secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum, disertai sosialisasi yang memadai kepada warga terdampak.
“DPC GMPI siap mengawal program ini agar berjalan sesuai aturan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Jangan ada pembiaran terhadap bangunan yang melanggar aturan di bantaran sungai. Penataan kawasan sungai harus menjadi komitmen bersama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Karawang,” pungkas Bang Are.
Rencana normalisasi Kali Apoor diharapkan mampu mengembalikan kapasitas sungai, memperlancar aliran air, mengurangi potensi banjir di wilayah Rengasdengklok, sekaligus menjadi momentum penataan kawasan bantaran sungai yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. (Sup)




























