KARAWANG, NarasiKita.ID – Pengelolaan aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat. Sebuah kendaraan yang diduga merupakan aset resmi koperasi diketahui terparkir di halaman rumah pribadi ketua koperasi dengan kondisi telah dipasang terpal. Keberadaan kendaraan tersebut menimbulkan pertanyaan karena tidak berada di kantor atau sekretariat koperasi sebagaimana lazimnya aset milik badan hukum koperasi.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aset koperasi dikuasai oleh pengurus, padahal kendaraan tersebut apabila benar merupakan aset KDMP, merupakan kekayaan koperasi yang menjadi milik bersama seluruh anggota dan harus dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada NarasiKita.ID mempertanyakan alasan kendaraan tersebut disimpan di rumah pribadi ketua koperasi.
“Kami sebagai warga hanya ingin tahu, kalau itu benar aset Koperasi Desa Merah Putih, kenapa mobilnya justru diparkir di rumah pribadi ketua? Kenapa tidak disimpan di kantor koperasi agar semua anggota tahu dan bisa mengawasi? Jangan sampai muncul kesan aset koperasi diperlakukan seperti milik pribadi,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ia juga mengaku pernah melihat kendaraan itu melintas membawa rombongan anak-anak. Menurutnya, hal itu semakin memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan kendaraan tersebut.
“Saya pernah melihat mobil itu melintas membawa rombongan anak-anak. Yang menjadi pertanyaan, apakah penggunaan mobil tersebut memang untuk kegiatan resmi koperasi atau ada keperluan lain? Pengurus harus menjelaskan secara terbuka supaya tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pengurus koperasi seharusnya memahami bahwa seluruh aset yang diperoleh atas nama koperasi merupakan kekayaan badan hukum koperasi, sehingga penyimpanan, pemanfaatan, dan penguasaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta dapat diawasi oleh seluruh anggota.
“Aset koperasi itu dibeli untuk kepentingan koperasi dan seluruh anggotanya, bukan untuk dikuasai oleh pengurus. Kalau memang tidak ada masalah, pengurus seharusnya terbuka menjelaskan kenapa kendaraan itu disimpan di rumah pribadi dan bagaimana mekanisme penggunaannya,” lanjutnya.
Sorotan masyarakat tidak hanya menyangkut lokasi penyimpanan kendaraan, tetapi juga menyangkut tata kelola aset koperasi secara keseluruhan. Ia meminta pengurus membuka informasi mengenai status kendaraan, sumber pengadaan, pencatatan dalam daftar inventaris aset, mekanisme penggunaan kendaraan operasional, hingga pihak yang diberikan kewenangan menggunakan kendaraan tersebut.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta transparansi. Pengurus harus menunjukkan bahwa aset koperasi dikelola secara profesional, bukan menimbulkan kesan seolah-olah menjadi fasilitas pribadi. Penjelasan terbuka justru akan menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga berharap instansi yang membidangi pembinaan koperasi di Kabupaten Karawang melakukan pembinaan dan memastikan seluruh aset KDMP Jayamakmur dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola koperasi yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KDMP Jayamakmur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kendaraan yang diduga merupakan aset koperasi disimpan di rumah pribadinya maupun mengenai penggunaan kendaraan tersebut. NarasiKita.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua KDMP Jayamakmur dan instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan, hak jawab, dan memperoleh penjelasan secara utuh atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. (Sup)




























