KARAWANG, NarasiKita.ID – Setelah Desa Kalangsurya dan Desa Amansari mengarah pada mekanisme pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pemilihan secara langsung, desakan serupa kini muncul dari masyarakat Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.
Salah seorang warga Desa Rengasdengklok Selatan, Unang Tahajudin, mendesak Kepala Desa bersama Panitia Pengisian Anggota BPD agar memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat dengan memilih mekanisme pemilihan langsung sesuai opsi yang diatur dalam Peraturan Bupati Karawang.
Menurut Unang, langkah yang diambil Desa Kalangsurya serta hasil musyawarah di Desa Amansari menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau Desa Kalangsurya sudah memutuskan melaksanakan pemilihan secara langsung dan Desa Amansari juga melalui forum musyawarah menghendaki mekanisme yang sama, saya berharap Kepala Desa dan Panitia Pengisian BPD Desa Rengasdengklok Selatan memiliki keberanian untuk memberikan hak yang sama kepada masyarakat. Jangan sampai hak demokrasi warga justru dipersempit dalam memilih wakilnya sendiri,” ujar Unang Tahajudin, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, anggota BPD merupakan representasi masyarakat desa sehingga proses pengisiannya harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga untuk menentukan pilihan secara demokratis.
“Semakin besar partisipasi masyarakat, semakin kuat legitimasi anggota BPD yang terpilih. Sebaliknya, apabila ruang partisipasi dibatasi, tentu akan muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kuat atau tidaknya legitimasi wakil yang nantinya duduk di BPD,” katanya.
Unang juga mengingatkan agar Kepala Desa memberikan keleluasaan kepada panitia untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
“Panitia harus berdiri di atas semua kepentingan. Jangan sampai ada arahan, tekanan ataupun keberpihakan yang memengaruhi keputusan panitia. Tugas panitia adalah menjalankan ketentuan secara profesional, transparan, jujur, dan adil,” tegasnya.
Menurut Unang, keputusan Desa Kalangsurya yang disusul Desa Amansari seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa.
“Sudah ada dua desa yang memberikan sinyal kuat bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi melalui pemilihan langsung. Kini kami berharap Desa Rengasdengklok Selatan mengambil langkah yang sama agar masyarakat dapat menggunakan hak politiknya secara penuh dalam menentukan wakilnya di BPD. Demokrasi desa harus diperkuat, bukan dipersempit,” pungkasnya. (Sup)




























