KARAWANG, NarasiKita.ID – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, yang akan menggelar pengisian anggota BPD melalui mekanisme pemilihan secara langsung mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Amansari.
Salah seorang warga Desa Amansari, Haji Toni Damanik, menilai langkah yang diambil Panitia Desa Kalangsurya menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam pelaksanaan demokrasi desa sepanjang tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengapresiasi keputusan Kepala Desa dan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kalangsurya yang memilih menyelenggarakan pemilihan secara langsung. Itu menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat didengar dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan mekanisme pengisian anggota BPD,” ujar Haji Toni Damanik, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut dapat menjadi referensi bagi desa-desa lain yang sedang melaksanakan tahapan pengisian anggota BPD, termasuk Desa Amansari.
Ia berharap Kepala Desa Amansari bersama Panitia Pengisian Anggota BPD membuka ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat dengan menyelenggarakan pemilihan secara langsung.
“Anggota BPD adalah wakil masyarakat desa. Karena itu, masyarakat seharusnya diberi kesempatan untuk memilih secara langsung siapa yang akan mewakili aspirasi mereka. Semakin besar partisipasi masyarakat, semakin kuat pula legitimasi anggota BPD yang terpilih,” katanya.
Haji Toni menilai pemilihan langsung tidak hanya memperkuat legitimasi anggota BPD, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Selain itu, ia mengingatkan agar Kepala Desa memberikan ruang kepada panitia untuk menjalankan tugas secara independen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Panitia harus bekerja secara profesional, netral, dan independen. Jangan sampai ada intervensi ataupun tekanan dari pihak mana pun yang dapat memengaruhi proses maupun hasil pengisian anggota BPD. Seluruh tahapan harus berjalan sesuai regulasi, transparan, jujur, dan adil sehingga hasilnya benar-benar mendapatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Haji Toni juga berharap Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok menjalankan fungsi pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengisian anggota BPD agar setiap desa memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan menerapkan standar penyelenggaraan yang setara.
“Kami berharap Desa Amansari dapat mempertimbangkan langkah yang telah diambil Desa Kalangsurya. Tujuan kami bukan membandingkan antar desa, tetapi mendorong agar pengisian anggota BPD benar-benar menjadi proses demokrasi yang memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Dengan demikian, siapa pun yang terpilih nantinya memiliki legitimasi yang kuat sebagai wakil masyarakat desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Amansari, Napi, saat dikonfirmasi NarasiKita.ID mengenai kemungkinan pengisian anggota BPD dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung, menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan.
“Belum pasti karena belum ada kesepakatan. Coba nanti tanya ke panitia,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengisian anggota BPD di Desa Amansari masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi. Keputusan akhir nantinya akan menjadi kewenangan panitia sesuai ketentuan yang berlaku serta hasil kesepakatan yang dibangun dalam proses penyelenggaraan pengisian anggota BPD. (Sup)




























