KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai menata wajah Cikampek dengan menertibkan sebanyak 154 bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan bawah Flyover Cikampek, Kamis (16/7/2026). Penertiban tersebut menjadi langkah awal revitalisasi kawasan strategis yang selama bertahun-tahun dipenuhi bangunan tidak berizin dan dinilai mengganggu fungsi ruang publik serta ketertiban umum.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa penataan kawasan Cikampek merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Revitalisasi kawasan akan dilakukan secara bertahap melalui pembangunan jalur pedestrian, normalisasi dan perbaikan sistem drainase, penataan taman, hingga penyediaan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan representatif.
“Penataan ini dilaksanakan secara bertahap melalui kolaborasi dengan PT KAI sebagai bagian dari upaya mewujudkan Cikampek yang lebih tertata, modern, dan terintegrasi dengan sistem transportasi,” tegas Aep.
Ia juga memastikan penataan tidak hanya menyasar bangunan liar, tetapi juga sistem transportasi di kawasan tersebut. Angkutan umum tidak lagi diperbolehkan mangkal di bawah flyover dan akan dipusatkan di terminal agar arus lalu lintas lebih tertib dan kemacetan dapat diminimalkan.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Karawang juga tengah menyiapkan pembangunan underpass serta terus mendorong perluasan layanan Kereta Rel Listrik (KRL) hingga Cikampek guna meningkatkan konektivitas wilayah.
“InsyaAllah, setiap tahapan pembangunan ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Cikampek dan Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Aep menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penataan, mulai dari unsur ASN, TNI, Polri, PT KAI Daop 1, hingga tokoh masyarakat yang telah mendukung jalannya sosialisasi dan penertiban.
Sementara itu, Camat Cikampek Adi Firmansyah menjelaskan bahwa seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri di atas aset milik PT KAI maupun fasilitas umum milik pemerintah.
Dari total 154 bangunan yang ditertibkan, sebanyak 84 kios dan lapak berada di lahan PT KAI, sedangkan sekitar 70 bangunan lainnya telah melalui proses penindakan administrasi berupa Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan Satpol PP.
Menurut Adi, pemerintah tidak melakukan penertiban secara tiba-tiba. Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemberian SP1, SP2, hingga SP3, disertai sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan.
“Alhamdulillah pelaksanaan penertiban berlangsung kondusif. Masyarakat dapat menerima karena sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri,” katanya.
Usai penertiban, Pemkab Karawang akan langsung melanjutkan revitalisasi kawasan melalui normalisasi saluran air, pembangunan trotoar, penataan ruang terbuka hijau, serta penyediaan fasilitas publik yang diharapkan mampu mengubah wajah Flyover Cikampek menjadi kawasan yang lebih tertib, bersih, dan layak bagi masyarakat. (Sup)




























