Beranda Daerah Perbup Tinggalkan Celah, Hubungan Keluarga Calon BPD dengan Perangkat Desa Diserahkan ke...

Perbup Tinggalkan Celah, Hubungan Keluarga Calon BPD dengan Perangkat Desa Diserahkan ke Tata Tertib Panitia, Kasi Pemerintahan Jayakerta: “Harusnya Dituangkan Biar Jelas” 

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Jayakerta kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada potensi konflik kepentingan akibat tidak adanya larangan secara eksplisit dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 terhadap bakal calon anggota BPD yang memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa maupun panitia pengisian.

Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi di tengah masyarakat Desa Kampungsawah mengenai dugaan adanya bakal calon anggota BPD yang memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa. Di antaranya, suami yang berstatus sebagai perangkat desa sementara istrinya mencalonkan diri sebagai anggota BPD, adik perangkat desa sementara kakaknya maju sebagai bakal calon, hingga operator desa yang anaknya ikut menjadi peserta pengisian anggota BPD.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta, Ujang, menyatakan bahwa Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 memang tidak mengatur secara tegas larangan hubungan keluarga antara bakal calon anggota BPD dengan perangkat desa maupun panitia pengisian.

“Perbup tidak mengatur larangan bahwa bakal calon anggota BPD tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa,” ujar Ujang saat dikonfirmasi NarasiKita.ID melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/7/2026).

Berita Lainnya  Regulasi atau Tafsir? Ghazali Center Indonesia Soroti Perbup Pengisian BPD dan Akan Datangi DPMD Karawang

Menurutnya, apabila yang bersangkutan nantinya terpilih sebagai anggota BPD, maka tetap memiliki kewajiban menjalankan fungsi legislasi, aspirasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketika ditanya apakah Pemerintah Kecamatan Jayakerta dapat menjamin anggota BPD yang memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa akan tetap independen dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ujang menegaskan bahwa pengaturan teknis diserahkan kepada panitia pengisian melalui tata tertib.

“Penentuan akhirnya dikembalikan ke panitia melalui tata tertib, selama tidak berbenturan dengan Perbup,” katanya.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa meskipun Perbup tidak mengatur secara eksplisit, panitia memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Perbup melalui penyusunan tata tertib pengisian anggota BPD.

Saat ditanya langkah apa yang seharusnya dilakukan panitia dalam kondisi tersebut, Ujang menjawab tegas bahwa panitia wajib menyusun tata tertib sebagai pedoman pelaksanaan pengisian anggota BPD.

“Menuangkan aturan dalam tata tertib. Tata tertib harus dibuat sebagai pedoman tata cara pemilihan, kalau tidak dibuat nanti tidak tertib dan tidak teratur,” ujarnya.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Siapkan Penertiban Bangunan Liar dan Normalisasi Kali Apoor, Aliansi LSM–Ormas Rengasdengklok Dukung Penuh Penertiban

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah tata tertib tersebut juga seharusnya memuat pengaturan mengenai hubungan keluarga antara perangkat desa dengan bakal calon anggota BPD maupun syarat domisili calon, Ujang kembali menegaskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Perbup semestinya dituangkan dalam tata tertib.

“Ya benar, yang tidak tertuang di Perbup harus dituangkan di tata tertib,” tegasnya.

Soal Domisili, Calon yang Tidak Tinggal di Wilayah Bisa Gugur

Selain persoalan hubungan keluarga, masyarakat juga mempertanyakan dugaan adanya bakal calon anggota BPD yang secara administrasi masih memiliki KTP desa setempat, namun dalam praktiknya sudah lama tidak tinggal di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Ujang menjelaskan bahwa syarat domisili mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Menurutnya, seseorang yang tidak berdomisili di wilayah yang akan diwakilinya dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kalau tidak berdomisili di wilayahnya nanti ya bersangkutan mau mewakili siapa dalam pekerjaannya,” katanya.

Saat ditanya apakah kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi panitia untuk menggugurkan bakal calon anggota BPD, Ujang menjawab singkat namun tegas.

Berita Lainnya  Plt Bupati Bekasi Warning PPPK Rangkap Jabatan BPD: Pilih Salah Satu atau Hadapi Sanksi

“Ya.”

Pengaturan Tata Tertib Dinilai Menjadi Kunci

Pernyataan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta tersebut menjadi sorotan karena secara tidak langsung menegaskan bahwa tata tertib memiliki peran penting untuk mengisi kekosongan norma yang belum diatur dalam Perbup, termasuk mengenai potensi konflik kepentingan akibat hubungan keluarga dengan perangkat desa maupun panitia pengisian.

Bila tata tertib tidak mengatur secara jelas mengenai batasan-batasan tersebut, dikhawatirkan akan memunculkan perbedaan penafsiran, membuka ruang konflik kepentingan, hingga berpotensi menimbulkan sengketa terhadap hasil pengisian anggota BPD.

Di sisi lain, penegasan bahwa calon yang tidak benar-benar berdomisili di wilayah yang diwakilinya dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) juga menjadi peringatan bagi panitia agar melakukan verifikasi administrasi dan faktual secara cermat sebelum menetapkan daftar calon yang memenuhi syarat.

Dengan demikian, tata tertib bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin proses pengisian anggota BPD berlangsung transparan, adil, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi konflik kepentingan dan sengketa di kemudian hari. (Sup)

Bagikan Artikel