BEKASI, NarasiKita.ID — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas untuk menutup potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara dengan melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga integritas aparatur serta mencegah potensi konflik kepentingan dan persoalan administrasi keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, memastikan tidak ada toleransi bagi PPPK yang tetap mempertahankan dua status tersebut. Setiap PPPK yang terpilih atau masih menjabat sebagai anggota BPD diwajibkan menentukan salah satu jabatan sebelum dilantik.
“PPPK dan BPD tidak dapat dirangkap, sehingga harus memilih salah satu status sebelum pelantikan,” tegas dr. Asep Surya Atmaja dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, larangan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pemkab Bekasi memandang rangkap jabatan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan, konflik kepentingan, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan apabila tidak dicegah sejak awal. Karena itu, pemerintah daerah memilih memperkuat pengawasan melalui penegakan aturan secara konsisten.
Bagi PPPK yang terbukti tetap mempertahankan status rangkap jabatan, sanksi administratif sesuai ketentuan telah disiapkan, termasuk penghentian hubungan perjanjian kerja apabila memenuhi unsur pelanggaran terhadap persyaratan sebagai PPPK.
“Pilih salah satu demi profesionalitas dan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar dr. Asep.
Ketegasan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi ingin memastikan setiap aparatur bekerja secara profesional, menghindari potensi penyimpangan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (MA)




























