Beranda Daerah Dana Partisipasi Bakal Calon BPD Kampungsawah Dipertanyakan, Muncul Dugaan Pemerasan terhadap Bakal...

Dana Partisipasi Bakal Calon BPD Kampungsawah Dipertanyakan, Muncul Dugaan Pemerasan terhadap Bakal Calon oleh Oknum Panitia hingga Dugaan Manipulasi Tahapan Pengisian

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, mencuat. Selain munculnya pungutan yang disebut sebagai “dana partisipasi” kepada bakal calon anggota BPD, proses pengisian juga diwarnai dugaan intervensi oknum panitia hingga persoalan komposisi keterwakilan wilayah.

Pada Rabu malam, 15 Juli 2026, Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kampungsawah menggelar sosialisasi tahapan pengisian anggota BPD di Aula Desa Kampungsawah. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BPD, Ketua Panitia, Kepala Desa, serta para bakal calon anggota BPD.

Dalam forum tersebut dihadiri sebanyak 21 bakal calon anggota BPD, terdiri atas 9 bakal calon keterwakilan perempuan, 5 bakal calon Dusun Pasar, 3 bakal calon Dusun Puloharapan, 3 bakal calon Dusun Campea, dan 1 bakal calon Dusun Karajan.

Namun, pelaksanaan sosialisasi itu menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa para bakal calon diminta memberikan dana partisipasi kepada panitia.

Tokoh Petani Kampungsawah, Arip Munawir, mengaku menerima informasi bahwa panitia menggunakan istilah “shadaqah” untuk pungutan tersebut.

“Menurut sumber informasi yang saya terima, panitia menggunakan kata ‘shadaqah’ untuk dana partisipasi tersebut dengan besaran Rp300 ribu per bakal calon,” kata Arip kepada NarasiKita.ID, Sabtu (18/7/2026).

Berita Lainnya  Viral di Facebook, Warga Soroti Material Proyek Irigasi SS Kalibutek Rp43 Miliar, Petani Minta Pengawasan Diperketat

Arip menjelaskan, apabila seluruh 21 bakal calon membayar Rp300 ribu, maka dana yang terkumpul mencapai Rp6,3 juta. Namun apabila bakal calon keterwakilan perempuan tidak dikenakan biaya, maka dari 12 bakal calon lainnya tetap akan terkumpul sekitar Rp3,6 juta.

Menurutnya, dalam rapat tersebut panitia tidak menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan dana tersebut maupun fasilitas yang akan diberikan kepada para bakal calon.

“Saat rapat tidak dijelaskan fasilitas apa saja yang diperoleh maupun penggunaan dananya. Bahkan informasi mengenai anggaran dari desa sendiri simpang siur, ada yang menyebut Rp7 juta dan ada yang mengatakan Rp11 juta,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah telah dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Tahap II sebesar Rp16.775.000. Anggaran tersebut disebut telah mencakup seluruh kebutuhan kegiatan sehingga muncul pertanyaan mengenai urgensi adanya pungutan tambahan kepada bakal calon.

Tidak hanya itu, Arip juga mengungkap adanya dugaan praktik yang lebih serius. Ia mengaku menerima laporan dari salah seorang bakal calon anggota BPD yang mengaku dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang diduga oknum panitia.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Arah Kebijakan Anggaran 2027

Menurut pengakuan tersebut, oknum panitia diduga meminta sejumlah uang dengan tujuan agar jumlah peserta calon di salah satu dusun berkurang.

“Ada bakal calon BPD yang melapor kepada saya bahwa dirinya ditelepon oleh salah satu panitia yang meminta uang agar jumlah calon di dusun tersebut bisa berkurang,” ungkap Arip.

Ia menyebut rekaman percakapan tersebut masih disimpan sebagai bukti apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses klarifikasi maupun penegakan hukum.

Arip menilai apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu telah mencederai prinsip demokrasi desa.

“Sangat disayangkan apabila ada perilaku seperti preman di tubuh panitia. Ini mencederai demokrasi Desa Kampungsawah,” tegasnya.

Selain dugaan pungutan dan intervensi terhadap peserta, Arip juga menyoroti perubahan komposisi keterwakilan anggota BPD di setiap dusun.

Dalam formasi yang ditetapkan panitia, Dusun Pasar dan Dusun Puloharapan memperoleh masing-masing dua kursi perwakilan (di luar keterwakilan perempuan), sedangkan Dusun Campea dan Dusun Karajan hanya memperoleh masing-masing satu kursi.

Berita Lainnya  Truk Mogok Picu Kemacetan di Ruas Tanjungpura–Rengasdengklok, Pengendara Desak Evaluasi Jam Operasional Kendaraan Berat

Panitia beralasan pembagian tersebut didasarkan pada jumlah penduduk yang lebih besar di Dusun Pasar dan Puloharapan.

Namun alasan tersebut dipertanyakan Arip karena menurutnya selisih jumlah penduduk antar dusun relatif kecil.

“Perbedaan jumlah penduduk tiap dusun hanya sekitar 100 sampai 400 jiwa dari total sekitar tiga ribuan penduduk per dusun. Masa selisih sekecil itu berpengaruh terhadap hilangnya satu kursi perwakilan?” katanya.

Ia khawatir berkurangnya jumlah perwakilan dari Dusun Campea dan Dusun Karajan akan berdampak terhadap lemahnya fungsi penyaluran aspirasi masyarakat serta pengawasan pembangunan di kedua wilayah tersebut.

Atas berbagai persoalan tersebut, Arip meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kecamatan Jayakerta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah.

Menurutnya, apabila tahapan tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian atas berbagai dugaan pelanggaran prosedur, bukan tidak mungkin hasil pengisian anggota BPD akan menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Sup)

Bagikan Artikel