Beranda blog Halaman 105

Ketua FMKKS SMP Karawang Tegaskan Penolakan Keras terhadap Kecurangan dalam SPMB 2025

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (FMKKS) SMP Kabupaten Karawang, Asma Wijaya, menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah harus bersikap tegas dalam menolak segala bentuk kecurangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Asma menyampaikan bahwa jika ditemukan praktik kecurangan, khususnya jual beli kursi, konsekuensinya sangat berat. Salah satunya adalah tidak dicairkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi seluruh siswa di sekolah yang melanggar, tidak hanya siswa baru.

“Kalau melanggar, dana BOS untuk kelas 7, 8, dan 9 bisa tidak cair. Bukan hanya untuk siswa baru, tetapi satu sekolah bisa terkena imbas,” ujar Asma pada Rabu (14/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa SPMB tahun ini telah sepenuhnya berbasis online. Dalam ketentuannya, sekolah dilarang menerima murid setelah sistem ditutup, meskipun kuota belum terpenuhi. Hal ini diyakini dapat meminimalisir peluang terjadinya praktik jual beli kursi.

“Aturannya jelas. Kurang dari kuota saja tidak boleh, apalagi menambah. Kalau dilanggar, konsekuensinya berat,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, FMKKS akan terus mengingatkan para kepala sekolah, khususnya jenjang SMP di Karawang, untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam SPMB 2025. Ia juga mendorong kepala sekolah untuk aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

“Jual beli kursi itu membutuhkan dua pihak. Kalau pihak sekolah tegas menolak, praktik itu tidak akan terjadi. Karena itu, masyarakat juga harus mengetahui aturannya,” pungkasnya. (red)

DPRD Karawang Dorong Evaluasi Sistem Retribusi Parkir, PAD Dinilai Belum Maksimal

KARAWANG, NarasiKita.ID — Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mendorong pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi sistem pengelolaan retribusi parkir, menyusul maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik di kawasan perkotaan.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan bahwa sektor parkir tepi jalan seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Namun hingga kini, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

“Pendapatan dari retribusi parkir seharusnya bisa menjadi salah satu sumber PAD yang besar. Tapi faktanya, masih banyak titik parkir yang belum masuk dalam sistem retribusi resmi,” ujarnya, Rabu (14/05).

Ia mencontohkan sejumlah lokasi strategis seperti pasar-pasar tradisional yang dipadati kendaraan di tepi jalan, namun tidak dikenakan retribusi resmi.

“Saat ini, hanya area sekitar Jalan Tuparev saja yang dikenai retribusi parkir,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mumun mengungkapkan adanya praktik parkir yang dikelola oleh kelompok masyarakat tertentu, dengan menarik tarif menggunakan karcis buatan sendiri atau bahkan tanpa karcis sama sekali.

“Pendapatan dari aktivitas itu tidak masuk ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa pendapatan retribusi parkir Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2024 hanya mencapai sekitar Rp592 juta. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan besarnya potensi yang ada di wilayah perkotaan Karawang.

Melihat kondisi tersebut, Komisi II mendesak Dinas Perhubungan Karawang untuk segera melakukan pembenahan sistem. Mulai dari penambahan titik retribusi resmi, penertiban parkir liar, hingga perbaikan mekanisme pengawasan.

“Dengan pengelolaan yang lebih baik, potensi retribusi parkir bisa dimaksimalkan dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD Karawang,” tandasnya. (Yusup)

Polres Karawang Tangkap 31 Pengedar Narkotika dalam Sebulan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebanyak 31 pengedar narkotika berbagai jenis berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang selama periode Maret hingga April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (14/05/2025).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari 26 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap dalam waktu satu bulan. Dari 26 kasus tersebut, 31 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu dari 17 kasus dengan 20 tersangka, dengan total lebih dari 1 kilogram, termasuk 42,7 gram dalam berbagai paket,” ungkap AKBP Fiki.

Selain itu, turut diamankan tembakau sintetis dari 4 kasus dengan 6 tersangka, dengan total barang bukti 141,4 gram. Sementara dari 5 kasus peredaran obat keras terlarang (OKT), polisi mengamankan 5 tersangka beserta 2.736 butir pil OKT, terdiri dari 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.

Kapolres juga menyoroti dua kasus menonjol, yaitu:

1. Kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram.

2. Produksi tembakau gorila oleh tiga orang tersangka, dengan barang bukti berupa 54,94 gram tembakau sintetis dan 73,2 mililiter cairan bahan baku.

Untuk proses hukum, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, produsen tembakau sintetis terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, dan pelaku penjual obat keras ilegal dijerat dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

“Kami dari Polres Karawang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di bumi Kota Pangkal Perjuangan ini. Mereka bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi dari kami,” tegas AKBP Fiki. (Yusup)

Polres Karawang Tangkap 65 Pelaku Premanisme Selama Operasi Pekat

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polres Karawang menggelar jumpa pers pada Rabu (14/05/2025) untuk mengumumkan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung dari 1 hingga 10 Mei 2025. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Noviardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., ini difokuskan pada pemberantasan premanisme di kawasan industri dan ruang publik.

Sebanyak 65 pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang melibatkan jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Karawang. Lokasi penangkapan tersebar di berbagai titik, termasuk kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC) dan area parkir liar.

Modus yang digunakan para pelaku antara lain pemalakan terhadap pekerja proyek dengan meminta uang “rokok”, serta pungutan liar parkir yang mencapai Rp20.000–Rp30.000, jauh melebihi tarif resmi.

Kapolres menyebutkan bahwa sebagian pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas), sementara sisanya adalah warga sipil. Pihak kepolisian masih mengkaji pasal-pasal yang akan diterapkan terhadap para pelaku, dengan kemungkinan tindak lanjut melalui proses hukum atau pembinaan.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif, serta menindak tegas semua bentuk premanisme,” tegas AKBP Fiki.

Ia juga menyoroti kasus pemaksaan terhadap pemilik usaha yang viral di media sosial, serta menjelaskan bahwa pihaknya terus menertibkan parkir liar yang tidak berizin dari Dinas Perhubungan.

“Parkir liar adalah aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, dan akan terus kami tindak,” pungkas Kapolres. (red)

Sengketa Lahan di Tanjungbaru, Diduga Libatkan Mafia Tanah

BEKASI, NarasiKita.ID – Sengketa lahan yang terjadi di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mulai terkuak ke publik. Kasus ini menyeret dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan ahli waris pemilik lahan asli.

Ahli waris dari almarhum Manan bin Baikin mengklaim memiliki sebidang tanah seluas 4.250 meter persegi, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Letter C Nomor 510/1229, Persil 145. Tanah tersebut terletak di Kampung Ceger, RT 001/RW 003, Desa Tanjungbaru.

Namun saat ini, lahan tersebut dikuasai oleh seseorang bernama Lilis Sundari yang mengklaim memiliki hak atas tanah itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor C.511/1230, Persil 204, seluas 5.003 meter persegi.

Kepala Desa Tanjungbaru, Dudu Hambali, SH, menyatakan bahwa berdasarkan data desa dan keterangan dari para kepala desa sebelumnya, lahan tersebut secara historis tercatat sebagai milik Manan bin Baikin, bukan milik Lilis Sundari.

“Sejak dari Kepala Desa Mbeng, kemudian Bondan, dan saya sendiri, semua menyebutkan bahwa lokasi tersebut adalah Persil 145, bukan Persil 204. Jadi saya mengikuti keterangan dari awal. Kalau saya merubah itu, berarti saya yang salah,” jelas Dudu dalam pertemuan bersama ahli waris dan kuasa hukum di Kantor Desa Tanjungbaru, Rabu (14/05/2025).

Dudu juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat apa pun terkait pengajuan SHM atas nama Lilis Sundari. Ia bahkan mengaku pernah dua kali dilaporkan ke Ombudsman karena menolak menandatangani berkas permohonan tersebut.

“Saya memang tidak mau tanda tangan, karena saya tahu itu salah. Tapi entah kenapa, melalui pengacara Bahar, tiba-tiba bisa muncul sertifikat atas nama Lilis,” ungkapnya.

Menanggapi situasi ini, Kepala Desa Dudu berencana mengirim surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi untuk memverifikasi keabsahan sertifikat milik Lilis Sundari.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dugaan praktik mafia tanah yang semakin marak terjadi dan mengancam hak-hak warga yang sah atas tanahnya. (MA)

Minim Pengawasan, Proyek Rehabilitasi Jembatan di Cabangbungin Diduga Asal Jadi

BEKASI, NarasiKita.ID — Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah giat mendorong pembangunan infrastruktur. Namun, lemahnya pengawasan di lapangan membuat sejumlah proyek dikerjakan asal-asalan, termasuk rehabilitasi jembatan di wilayah Kecamatan Cabangbungin.

Salah satu proyek bermasalah adalah rehabilitasi Jembatan Pulorengas di ruas Jalan Balekambang–Cabangbungin yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi. Proyek ini dikerjakan oleh CV Karya Putra Muda dengan nilai kontrak sebesar Rp438 juta, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Namun, hasil pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan. Dalam dokumen rencana teknis yang disusun oleh PT Sereno Techno Bakti selaku konsultan perencana, ketebalan beton lantai jembatan seharusnya mencapai 12 cm. Kenyataannya, dari pengukuran di lokasi, ketebalan beton hanya sekitar 10 cm atau bahkan kurang.

“Pak Erik dari pengawas juga tadi datang ke sini,” ujar Aceng, warga yang berada di lokasi proyek, Rabu (14/5/2025).

Tak hanya pengurangan ketebalan beton, pantauan di lapangan juga menemukan pengurangan pembesian pada bagian lonengan jembatan yang berpotensi melemahkan struktur bangunan. Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada proyek rehabilitasi Jembatan Teluk Ambulu–Sukatani yang digarap oleh CV Mustika Wijaya Kusuma dengan nilai kontrak Rp249 juta. Proyek tersebut diketahui menggunakan bahan bangunan bekas dari jembatan lama.

Kondisi ini disinyalir sebagai akibat dari lemahnya pengawasan teknis oleh pihak DSDABMBK Kabupaten Bekasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Misra S.M., menyayangkan lemahnya kontrol terhadap proyek infrastruktur. Ia menegaskan pentingnya profesionalitas dalam pengawasan agar hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

“Jika sebuah proyek tidak dikerjakan oleh tenaga ahli dan tanpa pengawasan yang ketat, maka hasilnya pasti amburadul. Ini belum selesai, tapi ketidaksesuaian spesifikasi sudah terlihat. Jika dibiarkan, kami akan laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Misra juga mengingatkan bahwa kontrol sosial dari masyarakat maupun media harus diperkuat untuk mencegah praktik pembangunan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara. (MA)

Iuran Sampah Perumahan Karawang: Warga Ditagih Ganda, Aliran Dana Masih Abu-Abu

KARAWANG, NarasiKita.ID – Mengurai Benang Kusut Pengelolaan Sampah di Perumahan Karawang Mendorong Transparansi Iuran Sampah dan Penegasan Regulasi Daerah.

Pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Karawang, khususnya di kawasan perumahan, kini menjadi sorotan banyak pihak.

Hal ini tidak terlepas dari beragamnya pungutan iuran sampah yang diterapkan oleh masing-masing pengelola perumahan, baik skala subsidi, menengah, maupun perumahan cluster elit. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan iuran tersebut, termasuk apakah ada kontribusi langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Beragam Iuran Sampah di Perumahan Karawang

Dari hasil observasi dan pengumpulan data di sejumlah perumahan Karawang, ditemukan adanya variasi nilai iuran yang cukup signifikan. Misalnya, di Perumahan Griya Mas, iuran bulanan mencapai Rp50.000-an, termasuk kontribusi keamanan. Sementara di Perumahan Green Garden, warga dikenakan iuran sekitar Rp80.000 per bulan berikut kontribusi keamanan. Sedangkan di Jasmine Village Cluster yang berkonsep premium, iuran mencapai Rp250.000 per bulan berikut kontribusi keamanan.

Iuran tersebut umumnya dikelola oleh pengurus RT atau RW, paguyuban, atau pengelola estate management masing-masing perumahan. Dalam praktiknya, iuran tersebut dipergunakan untuk operasional angkut sampah, pembayaran jasa petugas kebersihan, pengelolaan TPS (Tempat Penampungan Sementara), hingga transportasi ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah, apakah dari iuran tersebut ada setoran atau kontribusi resmi ke DLHK Karawang? Berdasarkan penelusuran lapangan dan wawancara informal dengan beberapa pengurus perumahan dan petugas DLHK, sejauh ini belum ada kejelasan atau transparansi menyeluruh mengenai aliran iuran tersebut ke kas daerah.

Persoalan Retribusi Sampah yang Dibebankan di Layanan PDAM

Persoalan lain yang tidak kalah membingungkan adalah adanya pungutan retribusi sampah yang dibebankan melalui tagihan tagihan air PDAM Tirta Tarum Karawang. Warga kerap mempertanyakan ke mana larinya uang retribusi yang dipotong otomatis tersebut, dan apa manfaat langsung yang diterima warga.

Pada faktanya, sebagian besar perumahan yang memiliki pengelolaan sampah internal justru tidak merasakan manfaat dari retribusi yang sudah terbayar lewat PDAM. Padahal, merujuk pada regulasi yang ada, retribusi tersebut seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pelayanan pengelolaan sampah umum.

Landasan Hukum dan Regulasi Pengelolaan Sampah di Karawang

Secara legal formal, Kabupaten Karawang mengacu pada:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang di dalamnya mengatur pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

2. Peraturan Bupati Karawang Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Sampah, yang mempertegas besaran retribusi serta metode pemungutan melalui instansi terkait, seperti PDAM dan PLN.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi tumpang tindih antara pungutan resmi retribusi daerah dengan pungutan yang diberlakukan di masing-masing perumahan oleh pengurus atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan pengelola.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Fenomena ini menunjukkan adanya kekosongan regulasi yang jelas dan transparan mengenai pengelolaan iuran sampah di level perumahan. Pemerintah daerah melalui DLHK Karawang dan dinas terkait perlu segera melakukan:

Audit menyeluruh terhadap pungutan iuran sampah di perumahan.

Sinkronisasi pungutan retribusi resmi dengan iuran internal perumahan agar tidak terjadi dobel pungutan yang merugikan warga.

Membuka kanal informasi dan transparansi penggunaan dana iuran maupun retribusi sampah, baik yang ditarik oleh PDAM, PLN, maupun pengelola perumahan.

Merevisi atau memperbarui peraturan daerah dan peraturan bupati agar mengakomodir perkembangan kawasan perumahan, baik subsidi maupun non-subsidi.

Dengan demikian, masyarakat Karawang mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pelayanan persampahan, serta mencegah terjadinya pungutan liar atau pengelolaan dana yang tidak jelas akuntabilitasnya.

Penulis Oleh: Syuhada Wisastra

Pemerhati Lingkungan & Praktisi Management HRD & General Affair; Ketua IWO Indonesia DPD Karawang; Ketua Bidang Hubungan Eksternal & Media Massa ASPHRI;

Panal Limbong: DPRD Samosir Jangan Berlindung di Balik Meja Kekuasaan, SPJ Itu Uang Rakyat!

SAMOSIR, NarasiKita.ID – Biro Hukum Media RevolusiNews, Panal Limbong, SH. MH, melontarkan kritik pedas terhadap DPRD Kabupaten Samosir yang hingga kini belum juga menyerahkan dokumen pertanggungjawaban anggaran, meski telah diputuskan secara sah oleh Komisi Informasi Sumatera Utara sebagai informasi publik yang wajib dibuka.

“Jangan berpikir karena duduk di kursi dewan lalu bisa main sembunyi. Ini bukan duit pribadi mereka—ini uang rakyat! SPJ itu bukan rahasia negara,” kata Panal Limbong, mengecam sikap pasif dan tertutup DPRD Samosir, Senin (12/05/2025).

Sebelumnya, permohonan informasi yang diajukan RevolusiNews meliputi penggunaan anggaran DPRD dari tahun 2020 hingga 2023, mencakup pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta dana reses. Namun, tak satu pun tanggapan diberikan oleh pihak DPRD hingga akhirnya Komisi Informasi memutuskan dalam sengketa informasi Nomor: 12/PTS/KIP-SU/IV/2025.

Putusan Komisi tersebut menyatakan secara tegas bahwa dokumen SPJ untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 harus diserahkan kepada pemohon, dengan penghapusan data pribadi. Tapi ironisnya, hingga saat ini DPRD Samosir tetap diam membisu seolah tidak berlaku hukum di negeri ini.

“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum. Kami anggap DPRD Samosir sedang mempertontonkan arogansi birokrasi dan pengkhianatan terhadap prinsip keterbukaan,” ungkapnya.

Ia juga memperingatkan bahwa menghalangi akses informasi publik dan kerja jurnalistik bukan pelanggaran ringan. “UU Pers menyebut jelas, siapa pun yang menghalangi kerja pers bisa dipidana. Ini bukan gertakan—ini hukum. Kami siap tempuh jalur hukum jika mereka terus bermain-main,” ujarnya.

Menurut Panal Limbong, sikap DPRD Samosir tidak hanya melawan hukum, tetapi juga melecehkan semangat reformasi dan demokrasi. “Mereka digaji oleh rakyat. Tapi ketika rakyat meminta pertanggungjawaban, mereka menutup pintu. Ini kemunduran demokrasi yang nyata.” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, RevolusiNews akan segera mengambil dokumen sesuai putusan Komisi Informasi dan meminta DPRD Samosir untuk mematuhi perintah Komisi Informasi.

“Jika nanti saat pengambil dokumen sesuai perintah putusan KIP. DPRD tetap tidak memberikan dokumen yang kami mohonkan. Sebagai langkah selanjutnya kami akan menempuh julur hukum,” tandasnya. (red)

Bekas Material Gedung SDN Lenggahjaya 02 Diduga Dijual oleh Oknum Kepsek

BEKASI, NarasiKita.ID – Bekas material bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lenggahjaya 02, yang terletak di Kampung Tapak Serang, RT 007 RW 003, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, diduga kuat telah dijual oleh oknum Plt Kepala Sekolah.

Material tersebut berasal dari bangunan lama yang saat ini tengah direhabilitasi total oleh dinas terkait. Namun, material bekas seperti genteng dan besi rangka atap hilang tanpa kejelasan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material bekas bangunan sekolah tersebut diduga telah dijual kepada seorang pengusaha lokal oleh oknum kepala sekolah.

“Setahu saya genteng dan besi dibawa oleh pengusaha. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya langsung tanya ke kepala sekolahnya,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (12/05/2025).

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pengusaha yang dimaksud membenarkan bahwa dirinya telah membeli material bekas tersebut.

“Abang itu yang borong bangunannya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SDN Lenggahjaya 02 tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Tindakan penjualan material bekas tanpa prosedur resmi ini diduga melanggar ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Perlu diketahui, aset sekolah, termasuk material bekas, tidak boleh dijual tanpa izin resmi. Proses penghapusan atau penjualan aset harus melalui prosedur yang sah, seperti pengajuan ke dinas pendidikan, pemusnahan, atau melalui mekanisme lelang.

Jika terbukti terjadi penjualan aset tanpa izin, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (MA)

Warga Perum Pesona Kalangsuria Tolak Pemasangan Tiang Jaringan Internet Baru

KARAWANG, NarasiKita.ID – Warga Perumahan Pesona Kalangsuria RT 23, Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, menolak rencana pemasangan tiang jaringan internet baru oleh salah satu penyedia layanan. Penolakan ini disampaikan dalam rapat warga yang digelar pada Minggu malam (11/05) di Pos RT 23.

Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Iskandar, salah satu warga yang hadir dalam rapat, menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat tiga perusahaan penyedia internet yang beroperasi di lingkungan mereka.

“Jumlah tiang internet yang ada saat ini sudah cukup banyak. Selain dapat mengganggu estetika lingkungan, keberadaan tiang tambahan justru membuat kawasan ini terlihat semakin semrawut akibat kabel-kabel yang menjuntai,” ujar Iskandar.

Menurut warga, penambahan tiang jaringan internet dianggap tidak efisien, tetapi juga berpotensi mengganggu fasilitas umum dan mengancam privasi. Rapat yang dihadiri pengurus RT, ketua RT, serta perwakilan dari setiap gang di perumahan tersebut, menghasilkan kesepakatan bahwa warga menolak pemasangan tiang baru di wilayah mereka.

“Kami bukan anti-pembangunan. Namun kami berharap setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan aspek estetika, keselamatan, dan kenyamanan warga,” ungkapnya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas izin yang diberikan oleh pemerintah desa dan kepala dusun kepada pihak perusahaan. Mereka menilai pemberian izin tersebut tidak tepat, mengingat status hukum perumahan Pesona Kalangsuria, termasuk RT 23, masih berada di bawah pengelolaan developer.

“Ijin yang diberikan Pemdes dan kadus kepada perusahaan tersebut dinilai kurang ideal mengingat perum pesona Kalangsuria bagian dalam, termasuk RT 23 ini masih dalam tanggungjawab dan naungan developer atau belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Seperti layaknya anggota DPRD juga belum bisa memberikan aspirasinya kepada warga disini karena belum ada serahterima.” tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, pihak pengembang Perumahan Pesona Kalangsuria saat dikonfirmasi ataupun dimintai penjelasan mengenai hal tersebut. Melalui Nidasari, staf pemasaran, mengaku tidak mengetahui adanya penolakan dari warga terkait penolakan pemasangan tiang jaringan internet yang baru.

“Saya nggak tahu ada penolakan pak, di luar saya itu,” kata Nidasari kepada Narasikita.ID melalui sambungan pesan via WhattApps, Senin (12/05).

Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pengajuan izin resmi ke pihak developer dari pihak perusahaan jaringan internet tersebut.

“Belum izin ke kami, jadi saya nggak tahu kalau ada penolakan dari warga, kalau izin dari RT dan Desa mungkin sudah dilakukan sama pak kadus nya,” jelasnya.

“Tapi disini saya juga hanya kerja di developer, jadi kewenangan tetap ada di pimpinan kami,” timpalnya.

Lebih lanjut, ditanya mengenai adanya penolakan pemasangan tiang jaringan internet baru dari warga perum tersebut. Ia menyarankan NarasiKita.ID untuk konfimasi kepada Kepala Dusun ataupun Pemerintah Desa setempat.

“bisa langsung ke pak kadus aja,” tandasnya. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...

Budaya

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...