Beranda blog Halaman 104

DBD dan Chikungunya Merebak di Karawang, Satu Korban Jiwa Tercatat

KARAWANG, NarasiKita.ID – Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya tengah melanda Kabupaten Karawang. Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebanyak 500 kasus DBD dan puluhan kasus Chikungunya. Wabah ini bahkan telah menelan korban jiwa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, dr. Endang Suryadi, usai kegiatan olahraga Jumat Bersih di halaman Plaza Pemkab Karawang, Jumat (16/05/2025).

“Kasus DBD sedang menunjukkan tren peningkatan. Salah satu penyebab utamanya adalah perubahan cuaca. Seharusnya kita sudah memasuki musim kemarau, tapi masih sering turun hujan. BMKG menyebutnya sebagai kemarau basah,” jelas Endang.

Menurutnya, kondisi cuaca seperti ini menyebabkan banyak genangan air yang menjadi tempat ideal bagi nyamuk Aedes aegypti berkembang biak. Nyamuk inilah yang menjadi vektor penyebar virus DBD dan Chikungunya.

“Selain DBD, Chikungunya juga mulai merebak. Gejalanya mirip DBD, namun lebih dominan pada nyeri otot dan sendi. Keduanya memang ditularkan oleh nyamuk yang sama, tetapi virusnya berbeda,” lanjutnya.

Endang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama dengan menghilangkan genangan air dan barang-barang yang dapat menjadi tempat berkembangnya nyamuk.

“Nyamuk bisa terbang hingga 200–300 meter. Jadi, pembersihan tidak cukup hanya di dalam rumah, tapi harus dilakukan serentak di tingkat RT dan RW,” tegasnya.

Untuk penanganan medis, Endang mengimbau masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala seperti demam tinggi mendadak, nyeri otot, atau munculnya bintik-bintik merah pada kulit.

“Jika trombosit berada di bawah 100 ribu, pasien wajib dirawat. Jangan tunggu sampai parah, segera periksa ke puskesmas atau rumah sakit,” ujarnya.

Terkait upaya pengendalian, Dinkes Karawang telah menyiapkan anggaran dari APBD untuk melakukan pengasapan (fogging). Namun, fogging hanya akan dilakukan jika ditemukan kasus DBD yang terkonfirmasi, serta adanya jentik nyamuk di lokasi.

“Pencegahan tidak perlu menunggu korban. Kami juga telah melakukan sosialisasi ke puskesmas dan klinik. Intinya, jangan beri ruang bagi nyamuk untuk berkembang biak,” pungkas Endang. (Yusup)

Fraksi PDIP Walk Out, Gubernur Dedi Mulyadi Santai Menanggapi

NarasiKita.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi dengan santai aksi walk out yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari hak politik setiap pihak.

“Itu hak setiap orang, mau walk out, mau tidak,” ujar Dedi saat diwawancarai di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (16/05/2025).

Menurut Dedi, dalam dunia politik, setiap individu maupun partai politik bebas mengekspresikan pendapat dan sikapnya. Ia menyebut aksi walk out tersebut sebagai bentuk ekspresi politik yang wajar dalam sistem demokrasi.

“Artinya setiap orang, setiap partai politik, fraksi, berhak mengekspresikan setiap kepentingan politik,” lanjutnya.

Aksi walk out terjadi saat rapat paripurna DPRD yang membahas sejumlah agenda, termasuk pandangan fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tanggapan gubernur atas usulan tersebut. Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, pimpinan DPRD, dan para anggota dewan.

Insiden bermula ketika anggota Fraksi PDIP, Doni Maradona Hutabarat, melakukan interupsi sesaat setelah rapat dibuka. Ia menyampaikan kekecewaan terhadap Gubernur Dedi Mulyadi yang dianggap telah menyinggung marwah DPRD dalam pernyataannya pada acara Musrenbang di Cirebon beberapa waktu lalu.

“Sembilan hari lalu, di acara Musrenbang yang saya anggap sakral, Gubernur menyampaikan pernyataan yang menurut saya mendiskreditkan lembaga DPRD Jawa Barat dan masing-masing anggotanya,” ujar Doni.

Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan seolah-olah Gubernur tidak membutuhkan pandangan dari DPRD, padahal proses penyusunan Perda membutuhkan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.

“Sebelum ada klarifikasi dari Gubernur atas pernyataannya di Musrenbang, menurut saya kita tidak perlu menyampaikan pandangan. Karena kita harus saling menghargai,” tegasnya.

Menyusul pernyataan tersebut, anggota Fraksi PDIP lainnya, Memo Hermawan, mengajak seluruh anggota fraksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Ono Surono, untuk meninggalkan ruang rapat.

“Saya minta Fraksi PDIP untuk walk out, termasuk Pak Ono, sebelum hubungan eksekutif-legislatif diperbaiki. Terima kasih. Silakan berdiri, tidak perlu ikut rapat paripurna,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa menyatakan bahwa walk out adalah hal yang wajar dalam dinamika politik antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Walk out itu bagian dari dinamika. Apa yang disampaikan teman-teman Fraksi PDIP merupakan hak mereka,” ujar Buky. (red)

PN Sidikalang Diduga Langgar Kewajiban Eksekusi, Hak Publik atas Informasi Terancam

DAIRI, NarasiKita.ID — Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang diduga telah mengabaikan kewajiban hukumnya dengan tidak mengeksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Permohonan eksekusi itu diajukan oleh PT Media Revolusi Biro Dairi sejak 15 Maret 2025, menyangkut hak atas informasi publik yang dijamin undang-undang.

Pimpinan Redaksi Media RevolusiNews, Marojak, menyesalkan lambannya respons pengadilan, yang dinilainya menghambat pemenuhan hak warga negara atas informasi publik. Padahal, hak tersebut secara tegas dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, serta diperkuat melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pengadilan memiliki kewenangan dan tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan eksekusi. Ketika putusan sudah inkrah, tidak ada alasan untuk menunda,” ujar Marojak, Kamis (15/05/2025).

Kemudian, dia juga menyampaikan secara hukum dasar pelaksanaan eksekusi putusan KIP Sumut diatur jelas dalam Pasal 195 HIR (Herzien Inlandsch Reglement): Putusan berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui juru sita dan Pasal 60 UU No. 14 Tahun 2008: Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, serta dapat dimintakan eksekusinya kepada pengadilan.

“Hingga pertengahan Mei 2025, belum ada langkah konkret dari PN Sidikalang untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi tersebut sehingga menimbulkan keprihatinan serius dari kami dan dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, sengketa berawal dari permintaan informasi publik oleh PT Media Revolusi kepada Pemerintah Desa Ujung Teran, yang tidak mendapatkan respons. Bahkan, pihak desa tidak hadir dalam sidang KIP Sumut, sebuah sikap yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses hukum.

Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi ke PN Sidikalang pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, juru sita tidak berada di tempat. Upaya komunikasi juga menemui jalan buntu. Nomor kontak media bahkan diduga telah diblokir oleh pihak pengadilan.

Lebih lanjut, dia pun menegaskan bahwa pengadilan tidak bisa bersikap pasif dalam menghadapi pembangkangan terhadap hukum. Kewajiban mengeksekusi putusan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional lembaga peradilan.

“Ketiadaan tindakan dari pengadilan membuka ruang bagi preseden buruk di mana pembangkangan terhadap hukum justru mendapat tempat. Ini ancaman nyata bagi keadilan dan keterbukaan informasi publik,” tambah Marojak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Sidikalang belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. (red)

KADIN Karawang Dukung MoU Kolaborasi Perusahaan Besar dan UMKM Lokal

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang menyampaikan dukungan penuh terhadap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara perusahaan besar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. MoU tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Kantor Bupati Karawang, Kamis (15/05/2025).

Ketua KADIN Karawang, Emay Ahmad Maehi, S. Ag., SH atau yang biasa disapa akrab Kang Emay mengapresiasi langkah pemkab karawang sebagai upaya nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Menurutnya, peningkatan nilai investasi di Karawang selama ini belum diiringi oleh penciptaan lapangan kerja yang memadai.

“Nilai investasi kita memang mengalami peningkatan signifikan. Namun sayangnya, hal itu belum berbanding lurus dengan serapan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lokal. Banyak investasi yang masuk masih bersifat padat modal, bukan padat karya,” ujar Kang Emay.

Ia menilai, kolaborasi antara perusahaan besar dan UMKM dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi stagnasi tersebut. Penandatanganan MoU ini juga dinilai selaras dengan program 100 hari kerja Bupati Karawang (SEHATI).

“Setiap UMKM pasti memiliki karyawan. Jika kerja sama ini dikelola secara optimal, dari sekitar 1.400 perusahaan di Karawang, potensi penyerapan tenaga kerja lokal bisa meningkat secara signifikan,” ungkapnya.

Selain sektor industri, Pemerintah Kabupaten Karawang juga tengah memprioritaskan penguatan sektor pertanian. Saat ini, telah disiapkan lahan seluas 87.000 hektare untuk mendukung program swasembada pangan serta memodernisasi sistem pertanian agar menarik minat generasi muda, termasuk petani milenial.

Selain itu, menurut Kang Emay, fokus pemerintah pada penguatan UMKM dan pertanian merupakan strategi jangka panjang untuk menciptakan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

“KADIN Karawang sangat mendukung kebijakan ini. Sekarang tugas kita bersama adalah mengoptimalkan peluang tersebut agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kemudian, Kang Emay juga mengapresiasi komitmen Bupati dan Wakil Bupati Karawang dalam membangun sinergi antara industri besar dengan sektor industri kreatif dan ekonomi rakyat.

Lebih lanjut, Kang Emay menyampaikan bahwa pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama melalui pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

“Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama. Setiap tahun, jumlah angkatan kerja terus bertambah. Agar mereka terserap di sektor yang tepat, lembaga pendidikan harus mampu membekali siswa dengan keterampilan hidup (life skills) yang berkelanjutan dan sesuai kebutuhan industri maupun pertanian,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku UMKM Karawang, Azis Mathori, menyampaikan apresiasi dan harapannya atas inisiatif kerja sama ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah membuka akses pasar bagi UMKM untuk bisa bermitra dengan perusahaan-perusahaan besar di Karawang,” ujarnya.

Azis berharap kerja sama ini tidak berhenti pada seremonial belaka, tetapi benar-benar berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi pengembangan UMKM di Karawang.

“Semoga pelaksanaan kerja sama ini bisa berjalan lancar dan terus berkembang. Kami juga berharap Pemerintah Daerah dapat terus memberikan dukungan, termasuk dalam hal pembiayaan dan permodalan bagi UMKM,” tutupnya. (Yusup)

Pemkab Karawang Dorong Kemitraan UMKM dan Perusahaan Besar Lewat Program SEHATI

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong penguatan ekosistem investasi yang inklusif dan berkeadilan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara lima perusahaan besar dengan lima pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal pada Kamis, 14 Mei 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program SEHATI (Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang) dan berlangsung di Aula Gedung Bupati Karawang, Lantai 3. Hadir dalam acara tersebut Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Kepala Bappeda Ridwan Salam, Ketua KADIN Karawang Emay Ahmad Maehi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku industri di Karawang yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda untuk menciptakan iklim investasi yang aman, ramah, dan mendukung pertumbuhan UMKM.

“Kabupaten Karawang ini memiliki lebih dari 1.000 perusahaan, dan total investasinya merupakan salah satu yang tertinggi. Kami sangat berterima kasih kepada para pelaku industri. Saya bersama Forkopimda berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman dan mendukung para pelaku UMKM agar lebih mudah berkembang,” ujarnya.

Selain itu, Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa kemitraan ini bertujuan memperluas akses pasar bagi UMKM serta memperkuat kolaborasi antara usaha besar dan kecil agar tumbuh bersama secara berkelanjutan.

Adapun bentuk kerja sama yang dijalin meliputi:

• Tiga kemitraan penyediaan jasa katering bagi karyawan perusahaan,

• Satu kemitraan pengadaan seragam kerja,

• Satu kemitraan jasa pemeliharaan kendaraan dan forklift.

“Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk membangun kolaborasi antara usaha besar dan UMKM lokal, sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih merata,” ujar Wawan.

Program ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kemitraan Usaha Besar dan UMKM dalam Penanaman Modal, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Wawan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Karawang mencatat nilai investasi sebesar Rp68,5 triliun atau 161 persen dari target nasional. Namun, capaian tersebut belum diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja yang optimal karena dominasi industri padat modal.

“Melalui kemitraan ini, kami berharap UMKM lokal tidak hanya mendapatkan akses pasar, tetapi juga peningkatan kapasitas dan keberlanjutan usaha. Ini adalah langkah awal menuju pemerataan manfaat investasi,” pungkasnya. (Yusup)

KPK: Pokir DPRD Bukan Alat Tukar Politik, Pemerintah Daerah Diminta Patuhi Aturan

JAKARTA, NarasiKita.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, agar tidak menjadi celah praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025, yang digelar secara hybrid pada Kamis (15/05), di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa pokir merupakan amanat konstitusional yang sah dalam proses perencanaan pembangunan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun dalam praktiknya, pokir kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan transaksi politik yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.

“Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” tegas Ibnu di hadapan para kepala daerah, anggota DPRD, dan pimpinan OPD se-Sulawesi Selatan.

KPK Soroti Praktik Menyimpang

Berdasarkan evaluasi KPK, sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), termasuk usulan pokir di dalamnya, menjadi salah satu area paling rawan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan. Praktik yang disoroti antara lain usulan proyek yang tidak mengikuti tahapan perencanaan, banyaknya paket beranggaran kecil, serta ketidaksesuaian antara pokir DPRD dengan rencana OPD.

“Kami menemukan indikasi penyimpangan seperti penyalahgunaan anggaran, praktik suap, hingga markup proyek. Jika semua dijalankan dengan niat baik, praktik pokir semestinya bisa berjalan transparan,” ujar Ibnu.

Tiga Fokus Pengawasan KPK

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pokir menjadi salah satu fokus pengawasan KPK pada 2024. Ia menyoroti tiga area utama yang menjadi prioritas, yakni:

  1. Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL);
  2. Sektor Perizinan; dan
  3. Postur anggaran daerah yang termonitor melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

“Kami ingatkan kembali, sumber daya KPK terbatas. Maka dari itu, orang-orang yang tidak memiliki komitmen antikorupsi akan kami awasi lebih dulu,” ucap Edi.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah praktik korupsi di daerah. Hal ini menjadi krusial mengingat sekitar 80% kepala daerah di Sulsel merupakan wajah baru hasil Pilkada terakhir.

Tantangan Tata Kelola Masih Nyata

Dalam aspek tata kelola, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2024 untuk Pemprov Sulsel terbilang tinggi, dengan skor 85,81 poin. Namun, rata-rata nilai MCSP untuk kabupaten/kota masih rendah di angka 68 poin, bahkan masuk kategori indikator merah. Kabupaten Toraja Utara menjadi yang terendah dengan skor hanya 34,38 poin.

Sementara itu, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, Pemprov Sulsel memperoleh skor 69,3 poin, turun dibanding tahun sebelumnya (70,76 poin). Dimensi paling lemah dalam SPI adalah pengelolaan SDM dengan skor hanya 57,58 poin, menandakan masih lemahnya budaya birokrasi dan profesionalisme ASN.

Gubernur Sulsel Klaim Lakukan Perbaikan

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan untuk memperkuat delapan area utama MCSP, seperti:

  • Perencanaan dan penganggaran,
  • Digitalisasi PBJ,
  • Pelayanan publik,
  • Pengawasan APIP,
  • Manajemen ASN,
  • Pengelolaan barang milik daerah, dan
  • Optimalisasi pajak daerah.

Andi juga mengungkapkan capaian pengamanan aset daerah senilai Rp8 triliun sepanjang 2022–2023, serta menyebut adanya sejumlah aset strategis yang belum rampung, seperti lahan reklamasi 12,11 hektar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

“Keberadaan Korsup KPK sangat membantu kami dalam menyelamatkan aset dan memperkuat tata kelola,” ujar Andi.

Pemda Berprestasi Terima Penghargaan

KPK turut memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan skor MCSP secara konsisten. Dalam kategori Pemerintah Daerah dengan Nilai MCSP Terjaga, penerimanya antara lain:

  • Kabupaten Bone (88)
  • Kota Parepare (87)
  • Kota Makassar (87)
  • Kabupaten Sinjai (86)
  • Pemerintah Provinsi Sulsel (86)
  • Kabupaten Soppeng (85)
  • Kabupaten Sidenreng Rappang (85)
  • Kabupaten Maros (80)

Sedangkan untuk kategori Admin MCSP Terbaik Wilayah Sulsel Tahun 2024, penghargaan diberikan kepada:

  • Abdul Rahman Sarji
  • Muhammad Mubarak Chadyka Putra
  • Sulaeman
  • Andi Moch Malik Hamsi
  • Andi Irfan Ashari

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, Sekda Sulsel Jufri Rahman, Inspektur Daerah Marwan Mansyur, para wali kota dan bupati, ketua dan sekretaris DPRD se-kabupaten/kota, serta admin MCSP se-Sulsel.

Melalui forum ini, KPK menegaskan komitmennya dalam mengawal integritas dan akuntabilitas pengelolaan pokir sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.***

Kasie Trantib Kecamatan Serang Baru Sosialisasikan Penertibkan Ratusan Bangunan Liar di Lahan Irigasi

BEKASI, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Kecamatan Serang Baru. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang penertiban bangunan liar di bantaran kali, saluran irigasi, dan sepadan jalan.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Serang Baru, Mukhamad Budiyuwono, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan pendataan langsung ke lokasi.

“Penertiban ini ditargetkan waktunya, sehingga kami bergerak cepat. Kami sudah melaksanakan sosialisasi di empat desa, yaitu Sukasari, Jayamulya, Jayasampurna, dan Sirnajaya,” ujarnya pada Kamis (15/05/2025).

Menurut Budiyuwono, sekitar 200 bangunan liar telah didata di sepanjang saluran irigasi Ceper yang melintasi Desa Sukasari dan Jayamulya. Sementara di Desa Sirnajaya, lebih dari 100 bangunan ditemukan di sepanjang irigasi yang membentang dari Cigutul, Desa Wibawamulya (Kecamatan Cibarusah), hingga Sirnajaya.

“Setiap wilayah memiliki kondisi berbeda. Di Ceper dan Jayasampurna, saluran irigasi sebagian besar sudah tertutup akibat alih fungsi lahan, sementara di Sirnajaya saluran air masih ada, meskipun terganggu,” jelasnya.

Pendataan ditargetkan rampung paling lambat pekan depan, dan hasilnya akan dilaporkan ke Bupati Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti.

“Kami berharap ada langkah nyata seperti pembangunan ulang saluran irigasi. Kalau air dari waduk bisa dialirkan kembali ke sawah, itu akan sangat membantu. Jika lahannya sudah tidak memungkinkan, bisa dilakukan penghijauan untuk mencegah bangunan liar kembali muncul,” tambahnya.

Budiyuwono mengungkapkan bahwa proses sosialisasi dan pendataan berjalan lancar dan tertib tanpa gesekan dengan warga. Hal ini berkat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan aparatur desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Pendekatan kami lakukan secara door-to-door. Warga menyambut baik dan menyatakan kesiapannya mengikuti arahan pemerintah. Umumnya mereka membangun di sana karena alasan ekonomi, terutama untuk kebutuhan usaha,” tuturnya.

Pemerintah Kecamatan Serang Baru optimistis, dengan kolaborasi berbagai pihak, upaya penataan ini dapat mengembalikan fungsi irigasi sebagai penunjang sektor pertanian. (red)

Kelebihan Pembayaran pada Proyek Pengadaan Alat Olahraga, Kejari Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi

BEKASI, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp4,7 miliar dalam pengadaan alat olahraga tahap I dan II di Dispora Kota Bekasi.

Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AZ saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. AZ diduga terlibat dalam proyek tersebut ketika masih menjabat sebagai Kepala Dispora.

“Tiga tersangka yang telah kami tetapkan adalah MAR, mantan Kepala Bidang Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku pelaksana kegiatan; serta AZ, mantan Kepala Dispora yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan,” jelas Ryan dalam konferensi pers, Kamis (15/05/2025).

Ketiga tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi. Ryan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional demi tegaknya supremasi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Haryono, menyebutkan bahwa kerugian negara sementara ini diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar. Kerugian tersebut berasal dari dua tahap pengadaan alat olahraga yang masing-masing menelan anggaran sekitar Rp4,9 miliar.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar,” jelas Haryono.

Namun, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari auditor terkait.

“Nilai akhir dari kerugian negara saat ini masih dalam proses audit oleh auditor yang berwenang,” imbuhnya.

Dalam penyidikan, tim Kejari telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan serta sampel alat olahraga seperti raket badminton dan bola sepak.

Haryono menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan fakta hukum yang mendukung. (*)

Wamentan Tinjau RMU Bulog Karawang, Tegaskan Komitmen Serap Gabah Petani

KARAWANG, NarasiKita.ID – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog, melakukan kunjungan kerja ke Rice Mill Unit (RMU) milik Bulog di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (15/05/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi langsung terhadap kesiapan Bulog dalam menyerap gabah petani dan mengolahnya menjadi beras.

“Hari ini saya meninjau fasilitas gudang sekaligus Rice Mill Unit milik Bulog yang modern. Anda bisa lihat sendiri proses pengolahan padi menjadi beras dilakukan di fasilitas ini,” ujar Sudaryono dalam keterangannya.

Sudaryono menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan kelengkapan fasilitas yang dimiliki Bulog. Ia menyebut bahwa RMU di Karawang tergolong strategis dan modern, serta memiliki kemampuan optimal dalam pengolahan gabah. Tercatat, terdapat 10 unit RMU milik Bulog di wilayah Karawang.

“Kita sedang menghitung hasil panen dan pola panen tahun ini. Untuk menjadikan Bulog semakin prima dalam melayani petani, kita harus tahu apa yang sebenarnya dibutuhkan,” lanjutnya.

Menurut Sudaryono, kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa Bulog tidak hanya siap menyerap gabah petani, tetapi juga mampu mengolah dan mendistribusikannya dengan baik.

“Saya ingin memastikan Bulog benar-benar handal mulai dari menyerap gabah, bekerja di lapangan, hingga proses pengolahan dan pemasaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono juga mengungkapkan pencapaian luar biasa Bulog dalam hal cadangan beras nasional. Hingga pertengahan Mei 2025, total cadangan beras yang tersimpan di gudang Bulog telah mencapai 3,7 juta ton, jumlah tertinggi dalam sejarah.

“Serapan gabah dari Januari hingga pertengahan Mei tahun ini mencapai 2,1 juta ton. Sebagai perbandingan, capaian tertinggi sebelumnya terjadi pada 1984, yakni 3 juta ton, di masa Presiden Soeharto menerima penghargaan swasembada beras dari FAO,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras kolektif, terutama dari para petani dan seluruh jajaran Bulog.

“Ini buah dari semangat luar biasa para petani kita, ditambah dedikasi penuh seluruh pasukan Bulog—mulai dari direksi hingga petugas lapangan,” katanya.

Sudaryono juga menyampaikan bahwa kini Bulog difokuskan untuk membeli gabah langsung dari petani, bukan lagi beras dari pedagang, sebagaimana arahan Presiden Prabowo.

“Kalau Bulog membeli beras, yang ditemui adalah pedagang. Tapi kalau membeli gabah langsung, kita hadir di tengah-tengah petani. Ini cara pemerintah memastikan manfaat kehadiran negara benar-benar dirasakan,” pungkasnya. (red)

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Depan Kantor Kecamatan Jayakerta

KARAWANG, NarasiKita.ID — Warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang mengambang di saluran irigasi pada Kamis pagi, 15 Mei 2025.

Jasad ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB di saluran irigasi yang terletak di Jalan Raya penghubung Jayakerta–Cibuaya, tepat di depan Kantor Kecamatan Jayakerta. Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh warga yang melintas di lokasi.

Petugas dari Polsek Rengasdengklok segera tiba di tempat kejadian untuk melakukan evakuasi. “Korban berjenis kelamin laki-laki dan tidak ditemukan dokumen identitas di tubuhnya. Saat ini kami masih menunggu Tim Inafis dari Polres Karawang untuk proses identifikasi lebih lanjut,” ujar Kapolsek Rengasdengklok, AKP Edi Karyadi.

Jasad kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab pasti kematian. Hingga kini, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah korban meninggal akibat kecelakaan, penyakit, atau dugaan tindak kriminal.

Peristiwa tersebut mengejutkan warga setempat, mengingat lokasinya yang berada di area publik dan dekat dengan perkantoran. “Kami kaget, karena ini terjadi di depan kantor kecamatan. Semoga polisi bisa segera mengungkap kebenarannya,” ujar seorang warga bernama Ujang.

Kapolsek Edi Karyadi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi terkait korban untuk segera menghubungi pihak kepolisian. Ia juga meminta masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas korban dan penyebab kematian masih dalam penyelidikan. (red)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...

Budaya

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...