Beranda blog Halaman 106

Desa Sukaharja Uji Coba Hydro Burner, Komisi III DPRD Karawang Apresiasi Inovasi Pengelolaan Sampah

KARAWANG, NarasiKita.ID – Inovasi pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Karawang mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan. Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, menjadi sorotan setelah melakukan uji coba teknologi pemusnahan sampah menggunakan Hydro Burner, sebuah incinerator yang dinilai lebih ramah lingkungan dan efisien.

Langkah progresif ini mendapat apresiasi langsung dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah, S.E., yang meninjau lokasi uji coba di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Desa Sukaharja pada Senin sore (12/05/2025).

“Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal komitmen. Apa yang dilakukan Pak Lurah Iwan adalah langkah mulia. Metode ini bisa menjadi alternatif strategis untuk mendukung kinerja DLHK Karawang dalam mengatasi persoalan sampah,” ujar Erick.

Legislator dari Fraksi NasDem tersebut memberikan pujian kepada Kepala Desa Sukaharja, Iwan Setiawan, S.H., yang berani mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan klasik pengelolaan sampah rumah tangga.

Menurut Erick, kehadiran teknologi Hydro Burner memberikan harapan baru dalam pengelolaan sampah berbasis lokal. Terlebih lagi, volume sampah terus meningkat di kawasan permukiman. Inisiatif uji coba ini dinilainya sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam mencari solusi lingkungan yang berkelanjutan.

Meski begitu, Erick menyampaikan catatan kritis untuk penyempurnaan ke depan. “Alat ini cukup solutif, namun masih perlu penyempurnaan, terutama soal pengendalian asap. Meskipun asap yang dihasilkan tidak besar, tetap harus diminimalisir agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang,” jelasnya.

Ia berharap teknologi ini dapat terus dikembangkan dan diuji secara berkala agar hasilnya semakin efisien dan aman bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Sekali lagi, saya sangat mengapresiasi Pak Lurah Iwan. Semoga ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain. Inovasi kecil dapat memberi dampak besar jika dijalankan dengan niat baik dan konsisten,” tutup Erick, yang dikenal sebagai legislator yang dekat dengan awak media.

Dengan dukungan lintas sektor, Desa Sukaharja kini tak hanya dikenal sebagai wilayah yang bersih, tetapi juga sebagai pionir dalam inovasi pengelolaan sampah di tingkat lokal. Kabupaten Karawang pun semakin optimis menghadapi tantangan lingkungan di masa mendatang. (red)

Anggota DPRD Jabar F-PKB Dapil IX Gelar Reses di Desa Jayalaksana: Bahas Perlindungan Petani dan Normalisasi Kali Garon

BEKASI, NarasiKita.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Muhamad Rochadi, yang mewakili Dapil IX (Kabupaten Bekasi), menggelar kegiatan Reses dalam rangka menyerap aspirasi dan pengaduan masyarakat. Kegiatan ini mengusung tema Penyebarluasan Peraturan Daerah, dan dilaksanakan di aula Kantor Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (11/05/2025).

Acara dihadiri oleh Muhamad Rochadi, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB H. Jaya Marjaya (Dapil VI), perwakilan Kepala Desa Jayalaksana, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, ibu-ibu PKK, serta warga masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Muhamad Rochadi menyampaikan pentingnya menjaga kelestarian lahan pertanian di Desa Jayalaksana, mengingat wilayah tersebut merupakan lumbung padi yang menyuplai kebutuhan pangan Kabupaten Bekasi. Ia juga menekankan pentingnya implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Saya mendorong agar wilayah pertanian di Desa Jayalaksana tetap dipertahankan sebagai zona hijau dan tidak berubah menjadi wilayah kuning atau peruntukan lainnya. Hal ini penting demi menjaga ketahanan pangan lokal,” ujar Rochadi.

Lebih lanjut, Rochadi mengungkapkan bahwa banyak program yang sedang disiapkan, di antaranya menjaga stabilitas harga gabah dan pupuk, serta penanganan masalah irigasi. Salah satu aspirasi masyarakat yang menjadi sorotan adalah normalisasi Kali Garon yang mengalami pendangkalan, sehingga menyulitkan pengairan sawah dan memaksa petani menggunakan pompa air.

“Kami akan dorong proses normalisasi Kali Garon agar petani bisa kembali mengairi sawahnya dengan lebih mudah dan efisien,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, H. Jaya Marjaya turut menyampaikan urgensi pengesahan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

“Insyaallah dalam dua minggu ke depan LP2B akan disahkan menjadi Perda. Ini sangat penting, terutama untuk wilayah Dapil VI yang mayoritas penduduknya adalah petani. Tanpa payung hukum ini, alih fungsi lahan hijau menjadi perumahan akan terus terjadi, seperti yang kita lihat di Kecamatan Karang Bahagia,” pungkasnya. (MA)

Karawang Darurat Sampah, Desa Sukaharja Luncurkan Incinerator Berbasis Uap Air sebagai Solusi Inovatif

KARAWANG, NarasiKita.ID – Di tengah kondisi darurat sampah yang melanda Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, meluncurkan solusi inovatif berupa alat pemusnah sampah berbasis uap air, Hydro Burner Incinerator, pada Sabtu (10/5/2025).

Peluncuran alat ini dilakukan di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) Dusun Satu Ulekan, sebagai langkah strategis dalam mengatasi penumpukan sampah rumah tangga yang kian mengkhawatirkan.

Krisis pengelolaan sampah yang semakin parah, ditandai dengan penuhnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang dan terbatasnya armada pengangkut, mendorong pemerintah desa mencari alternatif pengolahan sampah mandiri yang efektif dan ramah lingkungan.

“Inovasi ini sudah terbukti efektif, dan kini mulai dikembangkan di berbagai daerah. Sukaharja menjadi salah satu desa pertama yang menerapkannya secara penuh,” kata Iwan Setiawan, S.H., Kepala Desa Sukaharja.

Hydro Burner Incinerator adalah hasil karya tim teknologi lokal yang dipimpin oleh Iwan Riftiawan bersama tiga rekannya. Alat ini bekerja menggunakan sistem pembakaran berbasis uap air dan oli bekas, tanpa membutuhkan bahan bakar fosil konvensional. Teknologi ini sebelumnya telah diuji coba di Yogyakarta atas undangan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dan menunjukkan hasil yang menjanjikan.

“Teknologi ini telah kami sempurnakan menjadi versi yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan ekonomis. Dengan hanya menggunakan satu hingga dua galon oli bekas yang dicampur air, alat ini mampu memusnahkan hingga satu ton sampah kering dalam empat jam,” jelasnya

Teknologi Hydro Burner dikembangkan lebih lanjut oleh inovator asal Riau, Ade Rizki Muparaz, S.P., dan sebelumnya telah sukses diterapkan di Kelurahan Tanjungmekar, Karawang, selama empat bulan terakhir dengan hasil yang memuaskan.

Kehadiran dua unit mesin Hydro Burner di Desa Sukaharja menjadi contoh nyata bagaimana desa dapat mengambil inisiatif dalam menghadapi krisis sampah secara mandiri. Iwan menekankan, alat ini bukan hanya membakar sampah, tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan lingkungan.

“Dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi terjangkau, kami berharap inovasi ini bisa direplikasi di desa-desa lain yang menghadapi masalah serupa,” ujarnya.

Kepala Desa Sukaharja menambahkan bahwa pihaknya siap menjadi pilot project untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah di tingkat desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada solusi jangka panjang.

“Dengan teknologi ini, kami membuktikan bahwa desa juga mampu mengelola sampah secara mandiri, efisien, dan bertanggung jawab,” tegas Iwan Setiawan. (ist)

Polemik Dugaan Maladministrasi dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Ini Kata BPD Kampungsawah

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik mencuat terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekarjaya melayangkan surat keberatan resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampungsawah.

Sebelumnya, surat Gapoktan Mekarjaya dengan nomor 001/Gapoktan/MKJ-KS/IV/2025 itu dikirim pada Jumat (09/05/2025) kepada BPD Kampungsawah sebagai tanggapan atas undangan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kampungsawah melalui surat nomor 400.10.2.3/39/Ds/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Musdesus tersebut digelar di Gedung Olahraga Desa Kampungsawah pada 8 Mei 2025.

Gapoktan Mekarjaya menyatakan keberatan terhadap proses pembentukan koperasi yang dinilai tidak transparan dan sarat rekayasa. Dalam suratnya, mereka mempertanyakan mekanisme penjaringan calon pengurus serta dugaan adanya intervensi dalam pemilihan nama-nama yang diajukan.

Ketua BPD Kampungsawah, Komarudin, saat dikonfirmasi NarasiKita.ID menyampaikan bahwa tanggapan resmi akan disampaikan secara kolektif kolegial. “Tanggapan harus berdasarkan keputusan bersama seluruh anggota, agar final, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, saya tidak bisa memberikan komentar secara pribadi,” ujarnya, Sabtu (10/05/2025).

Kemudian, Komarudin juga menjelaskan bahwa saat penyampaian undangan sebelum Musdesus kepada para tokoh, yang menyampaikan undangan sempat menanyakan dan menawarkan mengenai kesediaan mencalonkan diri sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Kampungsawah.

 “Ketika ada yang siap mencalonkan, BPD menginventarisir nama-nama tersebut, termasuk H. Arif. Namun, menurut yang mengundang yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan karena memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa,” jelasnya.

“Dari data yang masuk jika ada yang saya sebut orang siap, ternyata di cegah di anggap sudah di kondisikan, maka saya tidak melanjutkan. Itu saja cukup ya,” timpalnya.

Selain itu, saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan pengulangan Musdesus atau tetap menetapkan ketua koperasi yang telah terpilih, Komarudin enggan berkomentar. “Belum bisa di komen,” jawabnya singkat. (Yusup)

Proyek Drainase di Desa Kertasari Diduga Tidak Sesuai RAB, Warga Pertanyakan Transparansi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek peningkatan drainase lingkungan di Dusun Krajan A RT 004 RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Radina Perkasa, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, dengan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 204 meter, dengan nilai kontrak sebesar Rp176.068.000, serta waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, papan informasi proyek yang sebelumnya terpasang kini tidak lagi terlihat di lokasi.

Salah seorang warga setempat, IS, menyatakan bahwa papan informasi memang pernah terpasang di awal pekerjaan, namun kemudian dicopot tanpa alasan yang jelas. “Kami bingung, seolah-olah pelaksanaan proyek ini ditutup-tutupi,” ujarnya. Jumat(09/05)

IS juga menyoroti pelaksanaan teknis proyek yang dinilainya tidak sesuai standar. “Di awal pekerjaan, saya melihat pemasangan u-ditch menggunakan dasar pasir. Namun, pada pengerjaan sepanjang sekitar 102 meter selanjutnya, tidak lagi menggunakan pasir sebagai dasar. Selain itu, proses pengeringan saluran air hanya dilakukan secara manual menggunakan timba, tanpa bantuan alat, sehingga pemasangan dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air,” jelasnya.

Ia berharap pengawas dari dinas terkait segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi kualitas pekerjaan tersebut. “Kami hanya ingin pekerjaan ini dilakukan secara maksimal, agar hasilnya bisa optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa volume u-ditch yang dikerjakan memang sepanjang 204 meter, mencakup sisi kiri dan kanan saluran. Ia juga membenarkan bahwa papan informasi proyek sempat terpasang, namun kemudian dilepas karena jatuh. “Pekerjaan dilakukan secara manual karena mempertimbangkan kondisi lapangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proyek ini satu paket dengan pekerjaan lain yang berlokasi di sekitar Masjid Al-Muqorobin.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV Radina Perkasa maupun pengawas dari DPRKP Kabupaten Karawang belum dapat dimintai penjelasan mengenai proyek tersebut. (Yusup)

Gapoktan Mekarjaya Protes Pembentukan Koperasi Merah Putih Kampungsawah, Diduga Sarat Maladministrasi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekarjaya Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, melayangkan surat resmi keberatan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampungsawah atas dugaan maladministrasi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di Gedung Olahraga Desa Kampungsawah pada tanggal 8 Mei 2025.

Surat bernomor 001/Gapoktan/MKJ-KS/IV/2025 tersebut dikirim pada jumat (09/05/2025), menanggapi undangan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kampungsawah melalui surat nomor 400.10.2.3/39/Ds/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

Ketua Gapoktan Mekarjaya, H. Arip Munawir ST, MME., menilai pelaksanaan Musdesus cacat prosedur karena tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya kelompok tani yang merupakan bagian penting dari potensi desa.

“Dari 14 kelompok tani di bawah Gapoktan Mekarjaya, hanya sebagian kecil yang diundang. Sosialisasi pun minim, bahkan undangan Musdesus baru diterima satu hari sebelumnya,” ujar Arip dalam keterangan tertulis, Jumat (09/05)

Selain persoalan partisipasi, Gapoktan juga menyoroti HDS yang terpilih sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Kampungsawah. HDS diketahui masih menjabat sebagai Ketua Gapoktan Sri Asih di Desa Ciptamarga. Hal ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 yang mengatur domisili pengurus harus berada dalam wilayah Gapoktan.

Gapoktan Mekarjaya menilai pembentukan Koperasi Merah Putih tidak sesuai dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Inpres tersebut, kementerian terkait diminta melakukan pendampingan, pemberdayaan, dan sosialisasi secara menyeluruh sebelum pembentukan koperasi dilaksanakan.

“Tidak ada rapat pendahuluan yang melibatkan kelompok tani, padahal itu diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025 sebagai syarat dasar sebelum Musdesus digelar,” tegas Arip.

Gapoktan juga mencatat bahwa struktur lengkap organisasi koperasi tidak diumumkan dalam Musdesus. Hanya nama ketua yang diputuskan, tanpa kejelasan posisi lain seperti sekretaris, bendahara, dan pengawas.

Berdasarkan hal tersebut, Gapoktan Mekarjaya meminta agar Musdesus dibatalkan dan diulang dengan proses yang transparan serta partisipatif.

Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pertanian, serta Camat Jayakerta.

“Kami berharap suara petani tidak diabaikan. Koperasi seharusnya dibentuk untuk memberdayakan kami, bukan sekadar formalitas administratif,” kata Arip.

Dengan luas lahan sawah 753,6 hektare dan produksi gabah mencapai lebih dari 8.100 ton (data 2024), Desa Kampungsawah menjadi salah satu sentra pertanian penting di Karawang. Gapoktan Mekarjaya membawahi 547 anggota aktif dari 14 kelompok tani yang tersebar di wilayah desa. (Yusup)

Komisi II DPR RI Soroti Penyusutan Hutan dan Lahan Pertanian di Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyoroti dampak pembangunan terhadap berkurangnya kawasan hutan dan lahan pertanian di Kabupaten Karawang. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Karawang dalam rangka pembahasan Dana Alokasi Daerah (DAD) dan persoalan pertanahan, Jumat (09/05/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ateng menyampaikan keprihatinannya terhadap masifnya alih fungsi lahan hutan menjadi kawasan non-hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan Pemkab Karawang, luas kawasan hutan yang sebelumnya mencapai 40.000 hektar, kini tersisa hanya sekitar 6 persen dari total wilayah Karawang yang mencapai 175.327 hektar.

“Ini berarti luas hutan yang tersisa hanya sekitar 10.519 hektar. Artinya, lebih dari 73 persen atau sekitar 29.481 hektar kawasan hutan telah dikonversi menjadi lahan non-hutan, seperti kawasan industri, permukiman, dan infrastruktur lainnya,” jelas Ateng.

Ia menegaskan bahwa penurunan drastis ini menunjukkan perubahan fungsi kawasan hutan yang sangat masif. Padahal, menurutnya, keberadaan hutan sangat penting sebagai penyangga tanah, sumber air, serta sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Ateng juga mengungkapkan bahwa dari 6 persen kawasan hutan yang tersisa, sebagian di antaranya masih mengalami konflik penggunaan lahan dengan masyarakat, sehingga luas hutan yang benar-benar berfungsi kemungkinan lebih kecil lagi. Ia pun mendesak pemerintah daerah dan pusat agar lebih serius dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan yang masih ada.

Selain hutan, Ateng juga menyoroti terus menurunnya luas lahan pertanian di Karawang. Berdasarkan data yang dihimpunnya, pada tahun 2000 luas lahan pertanian mencapai 116.000–120.000 hektar. Namun, angka ini menyusut menjadi 103.000 hektar pada 2013, lalu turun lagi menjadi 97.000 hektar pada 2023. Data terbaru menunjukkan bahwa lahan pertanian yang telah ditetapkan secara resmi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini hanya tersisa sekitar 87.000 hektar.

“Sebagai daerah yang dikenal sebagai Lumbung Padi Nasional, penurunan luas lahan pertanian ini sangat mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, ketahanan pangan nasional bisa terancam,” ujar Ateng.

Untuk itu, ia mendorong agar kebijakan pembangunan di Karawang, baik industri maupun perumahan, lebih mengedepankan pendekatan vertikal daripada horizontal, agar tidak terus menggerus lahan produktif.

Lebih lanjut, Ateng menekankan pentingnya penyelesaian konflik pertanahan serta penertiban penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Ia berharap Pemkab Karawang dan pemerintah pusat dapat mengambil langkah strategis guna menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan. (red)

Kemensos dan BPS Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Penyaluran Bansos Triwulan II 2025

NarasiKita.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat koordinasi dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna mendukung kelancaran penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan kedua tahun 2025.

“Pertama, menyangkut pemutakhiran data, khususnya terkait DTSEN. Hal ini penting untuk mendukung penyaluran bansos triwulan kedua tahun 2025,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai bertemu Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta, Jumat (09/05).

Mensos menegaskan, DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis, karena setiap hari dapat terjadi perubahan akibat kelahiran, kematian, maupun perpindahan domisili. Oleh karena itu, daftar penerima bansos pun dapat berubah sewaktu-waktu.

“Bisa saja ada penerima yang dikeluarkan dari daftar karena inclusion error, atau justru ditambahkan karena sebelumnya mengalami exclusion error,” jelasnya.

Untuk menjamin akurasi dan transparansi data, Kemensos mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima manfaat.

“Siapa pun dapat menyampaikan usulan atau sanggahan melalui aplikasi. Selanjutnya, data tersebut akan difinalisasi oleh BPS,” imbuhnya.

Rencananya, penyaluran bansos triwulan kedua akan dimulai pada minggu ketiga Mei 2025, menggunakan data yang telah diverifikasi dan dimutakhirkan.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pengecekan langsung di lapangan (ground checking) oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yang mencakup sekitar 12 juta individu.

“Selain itu, kami juga menggunakan sumber data administrasi serta hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), dan berbagai data terbaru lainnya,” terang Amalia.

Ia menambahkan, BPS juga akan melakukan rekonsiliasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan akurasi dan konsistensi data.

“DTSEN ini menjadi referensi tunggal untuk program perlindungan dan pemberdayaan sosial, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Karena berbasis data individu, DTSEN sangat dinamis dan membutuhkan pemutakhiran yang berkelanjutan,” ujarnya.

Amalia menegaskan, BPS siap terus berkolaborasi dengan Kemensos, baik di tingkat pusat maupun daerah, demi mewujudkan sistem data sosial yang andal dan responsif. (ist)

Relawan REAKSI Kembali Bagikan Nasi Kotak dalam Program Jumat Berkah

BEKASI, NarasiKita.ID – Relawan Ade Kuswara Kunang Bekasi (REAKSI) kembali menggelar aksi sosial bertajuk Jumat Berkah dengan membagikan ratusan nasi kotak kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini berlangsung di kawasan kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Jumat (09/05/2025).

Ketua Koordinator REAKSI, Rahman Teguh, menyampaikan bahwa sasaran kegiatan ini meliputi pedagang asongan, juru parkir, pengamen, petugas kebersihan, serta masyarakat kurang mampu lainnya. Ia menegaskan bahwa program ini sejalan dengan inisiatif pemerintah pusat terkait program makan gratis.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap sesama. Program Jumat Berkah ini juga bagian dari amanah Bupati Bekasi untuk terus hadir membantu masyarakat,” ujar Rahman usai kegiatan.

Salah satu penerima manfaat, seorang pengamen di sekitar kantor Pemda, mengaku sangat terbantu dengan program ini. Ia menyampaikan rasa syukur dan harapan agar kegiatan seperti ini terus berlanjut.

“Terima kasih semoga Relawan Reaksi terus berkembang dan selalu bisa membantu orang-orang seperti saya,” ucapnya penuh haru.

Aksi sosial ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya untuk turut peduli terhadap sesama, terutama pada momentum penuh berkah seperti hari Jumat. (MA)

Desa Kemiri Disorot, Warga Desak Evaluasi Menyeluruh Pemerintahan Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintahan Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik tajam datang dari Awank Pandu Sadewa, putra daerah Desa Kemiri, yang mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Karang Taruna.

Dalam pernyataannya, Awank mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap berbagai ketimpangan yang terjadi di desanya. Ia secara khusus menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan BUMDes serta lambannya realisasi dana desa yang seharusnya sudah dinikmati masyarakat.

“BUMDes kami ibarat gelap gulita, tidak ada transparansi keuangan, tidak jelas arahnya. Dana desa pun tak kunjung direalisasikan. Ini bukan lagi kelalaian, tapi potensi pengabaian hak rakyat,” tegas Awank dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada NarasiKita.ID, Kamis (08/05/2025).

Awank juga mengkritisi kinerja PJS Kepala Desa yang dinilai tidak komunikatif dan jarang hadir di kantor desa. Menurutnya, banyak warga bahkan tidak mengetahui siapa pemimpin mereka saat ini.

“Lurah itu seharusnya hadir dan menyatu dengan warganya, bukan malah menghilang. Apa gunanya punya pemimpin kalau tak pernah hadir secara fisik maupun sosial?” ujarnya.

Kritik serupa juga ditujukan kepada BPD dan Karang Taruna Desa Kemiri memohon untuk lebih aktif dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Padahal, kedua lembaga tersebut memiliki peran penting sebagai pengawas serta jembatan aspirasi warga.

Kekecewaan masyarakat memuncak ketika diketahui bahwa rapat pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih hanya dihadiri oleh segelintir warga yang diundang secara terbatas. Hal ini memicu kecurigaan akan adanya agenda tersembunyi di balik pengambilan keputusan strategis tersebut.

“Rapat digelar, tapi hanya beberapa warga yang diundang. Ini demokrasi semu. Apakah ini upaya menyingkirkan partisipasi publik secara sistematis?” sindirnya.

Awank mendesak pihak Kecamatan Jayakerta untuk turun tangan melakukan evaluasi dan audit terhadap tata kelola pemerintahan Desa Kemiri. Ia pun mengancam akan memobilisasi warga untuk menggelar aksi protes di kantor kecamatan jika tidak ada tindak lanjut konkret.

“Ini peringatan keras. Jika kecamatan terus membiarkan, kami akan membawa aspirasi ini langsung ke hadapan camat bersama masyarakat yang resah,” pungkasnya. (ist)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...

Budaya

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...