Beranda blog Halaman 109

Kades Karangharum Dilaporkan Warga atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

BEKASI, NarasiKita.ID – Rimansyah, Kepala Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dilaporkan oleh warganya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pemalsuan dokumen. Ia disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1622/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO, tertanggal 29 April 2025 pukul 14.02 WIB. Pelapor dalam kasus ini adalah Muhamad Andri Saputra, warga Desa Karangharum.

Kepada wartawan pada Kamis, 1 Mei 2025, Muhamad Andri menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan berlokasi di Kampung Rawakuda RT 09/RW 03, Desa Karangharum, seluas kurang lebih 1.800 meter persegi. Tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh ayah angkatnya, almarhum H. Anying.

“Sebagian tanah itu, seluas 600 meter persegi, telah dihibahkan kepada saya semasa hidup beliau, dan tercatat dalam Akta Hibah Nomor 1558/2012 atas nama saya,” tegas Andri.

Namun, Andri mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Rimansyah kepada seseorang bernama H. Idris Sardi. Ia pun langsung mengonfirmasi kepada Rimansyah dan H. Idris terkait transaksi tersebut.

“Pak Idris mengaku membeli tanah itu dari Rimansyah. Ia juga bilang, jika tahu ada bagian tanah hibah milik saya, maka ia tidak akan membelinya,” ujar Andri.

Merasa dirugikan dan belum mendapatkan penjelasan yang memadai, Andri memilih menempuh jalur hukum.

“Hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Rimansyah. Karena itu saya menunjuk kuasa hukum dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ahmad Jazuli, yang turut mendampingi Andri, mengatakan bahwa ia sempat berupaya menghubungi Rimansyah melalui pesan WhatsApp. Namun pesan tersebut tidak dibalas dan nomornya malah diblokir.

“Karena tidak ada respons, langkah hukum akhirnya diambil agar ada penyelesaian dan kejelasan hukum,” ungkap Jazuli.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rimansyah selaku Kepala Desa Karangharum maupun dari H. Idris Sardi sebagai pihak pembeli tanah.

(MA)

BKPSDM Karawang Tegaskan Surat Rekrutmen THL yang Beredar adalah Hoaks

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebuah surat yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang terkait penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) kembali beredar luas di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa informasi dalam surat tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, kepada awak media pada Kamis (01/05) siang. Ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Kami pastikan surat tersebut palsu. Saat ini tidak ada proses perekrutan tenaga honorer sebagai THL sebagaimana tertulis dalam pesan yang beredar,” ujar Gery.

Surat palsu yang dimaksud memuat sejumlah poin terkait rekrutmen THL di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mencantumkan pelaksanaan rekrutmen yang disebut akan dimulai pada awal Mei 2025. Parahnya, surat itu juga mencatut nama Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, tanpa izin dan tanggung jawab.

Gery mengimbau seluruh pejabat OPD dan masyarakat Karawang untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar melalui pesan instan atau media sosial, terlebih jika tidak mencantumkan sumber resmi.

“Kami minta masyarakat dan pejabat pemerintah untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi BKPSDM Karawang. Jika ragu, silakan konfirmasi langsung atau datang ke kantor kami,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi mencurigakan melalui akun resmi media sosial BKPSDM atau langsung ke kantor BKPSDM Karawang.

Sebagai informasi, berikut ini adalah isi surat palsu yang beredar dan mencatut nama Sekretaris Daerah Karawang:

Yth: Asda/Ka OPD/Camat

Disampaikan dengan hormat, merujuk surat perintah dari MenPAN RB No. 7 Tahun 2025 dan arahan Bapak Bupati Karawang tentang penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, terkait pengaktifan calon THL 2025 serta pemberian SK calon THL di masing-masing OPD.

Berikut kami sampaikan beberapa poin:

1. Calon THL yang akan masuk dan aktif adalah yang telah lulus administrasi.

2. Kekosongan di setiap OPD agar segera diusulkan calon THL baru.

3. THL baru akan mulai bekerja efektif pada Mei 2025.

4. Sebelum mulai bekerja, seluruh calon THL akan dikumpulkan dan dibimbing oleh BKPSDM.

5. Sistem penganggaran gaji THL baru tahun 2025 disesuaikan dengan anggaran masing-masing OPD.

Demikian disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pengirim:

Sekretaris Daerah Karawang

Tembusan:

1. Bapak Bupati Karawang (sebagai laporan)

2. Bapak Wakil Bupati Karawang

BKPSDM Karawang kembali menegaskan bahwa surat tersebut tidak sah dan merupakan upaya penipuan yang mencatut institusi pemerintah. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan. (Yusup)

Dua Desa di Batujaya Digugat ke Komisi Informasi, Ini Tanggapan Plt. Camat

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dua desa di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yakni Desa Kutaampel dan Desa Karyabakti, digugat oleh RevolusiNews ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Gugatan tersebut diajukan lantaran kedua desa dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi terkait pengelolaan Dana Desa saat dimohonkan dokumen keterbukaan informasi publik oleh RevolusiNews.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Camat Batujaya, Agus Somantri, menyampaikan bahwa sebenarnya pihak desa telah melakukan sejumlah upaya dalam memberikan informasi kepada publik.

“Di badan publik itu ada LPPD, ada IKLPPD, dan publikasi APBDes. Itu semua sudah dilakukan. Sebelum gugatan diajukan, juga sudah ada kajian dari PPID Kabupaten,” ujar Agus saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Kamis (01/05/2025).

Ia menilai, pengajuan gugatan ke Komisi Informasi merupakan bagian dari mekanisme yang sah ketika pemohon informasi merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh badan publik.

“Itulah mekanismenya. Kalau pemohon tidak puas, jalurnya memang ke Komisi Informasi. Di satu sisi ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan di sisi lain ada Undang-Undang Kearsipan. Saat itu, poin-poin permohonan sudah dijawab oleh pihak desa, tapi pemohon tetap tidak puas,” jelasnya.

Selain itu, Agus juga menyatakan bahwa ia sudah mengetahui soal permohonan informasi dari RevolusiNews kepada dua desa tersebut. Menurutnya, tidak semua dokumen bisa diberikan begitu saja karena ada regulasi yang mengaturnya.

“Ya, saya sudah tahu soal dua desa itu. Prosesnya tidak serta-merta atau ujug-ujug seperti itu. Karena di satu sisi desa dilindungi oleh UU Kearsipan, dan di sisi lain pemohon dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Plt. Camat Batujaya Agus Somantri ketika ditanya mengenai UU Kearsipan yang melindungi Desa. Ia beranggapan bahwa dokumen permohonan informasi publik yang diminta oleh RevolusiNews kepada Desa tersebut merupakan dokumen negara.

“Artinya arsip itu tidak berikan sembarangan karena pemahamannya itu, seperti arsip negara,” jelasnya

Agus pun menilai bahwa langkah yang diambil oleh RevolusiNews sudah sesuai prosedur hukum, dan pihaknya akan mengikuti proses selanjutnya di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Media-nya sudah benar, melalui Komisi Informasi. Ini bukan yang pertama terjadi, dan prosesnya akan berjalan di Bandung. Kami akan mengikuti alurnya,” pungkasnya. (Yusup)

Bangun Harmoni Antarumat Beragama, Yayasan GSN Resmikan Galeri Silaturahim dan Kukuhkan H. Sopian sebagai Ketua Penggerak

PURWAKARTA, NarasiKita.ID — Ditandai dengan pemotongan pita dan pemukulan gong, Direktur Eksekutif Yayasan Galeri Silaturahim Nusantara (GSN), Erwin Setiawan, meresmikan Galeri Silaturahim di Rest Area KM 72A Tol Cipularang, Kamis (01/05/2025).

Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Karawang, H. Sopian, secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Penggerak Galeri Silaturahim.

Galeri ini dihadirkan sebagai wadah untuk memperkuat silaturahmi dan membangun harmoni antarumat beragama, dalam rangka menciptakan kehidupan umat yang sejahtera.

Dalam sambutannya, Erwin Setiawan menyampaikan rasa bangga atas peluncuran galeri ini. Ia menegaskan bahwa gerakan Galeri Silaturahim bermula dari Kabupaten Purwakarta, dengan semangat yang turut dikuatkan oleh Kabupaten Karawang.

“Kami akan segera menggelar rapat kerja, dan tentunya kami membutuhkan dukungan dari Bapak dan Ibu semua. Hari ini kami bentuk penggerak di tingkat lokal yang diharapkan segera dapat bergerak dan mengeksekusi hal-hal konkret. Kami ingin menunjukkan kepada dunia bahwa umat beragama di Indonesia dapat hidup rukun meskipun berbeda keyakinan,” ujarnya.

Sekretaris Yayasan GSN, Agustinus Heri Wibowo atau yang akrab disapa Romo Heri, menambahkan bahwa Galeri Silaturahim merupakan bentuk keberlanjutan dari perjumpaan yang melampaui batas waktu, wilayah, suku, agama, ras, dan golongan.

“Galeri ini adalah wujud konkret dari semangat kepedulian untuk merawat kerukunan, menjaga martabat kemanusiaan, serta melestarikan bumi sebagai tempat tinggal bersama,” kata Romo Heri.

Sementara itu, Ketua Penggerak Galeri Silaturahim, H. Sopian, menyatakan bahwa meskipun amanah yang diembannya cukup berat, ia optimis dengan dukungan berbagai pihak galeri ini dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh umat beragama.

“Ke depan, Galeri Silaturahim tidak hanya akan hadir di Rest Area KM 72, tetapi juga di rest area lainnya. Rest area KM 72 ini akan menjadi proyek percontohan yang tidak hanya diresmikan, tetapi juga terus bergerak dan berkembang,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa inisiatif Galeri Silaturahim selaras dengan Asta Program Prioritas Kementerian Agama Tahun 2025–2029, khususnya dalam upaya meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan. Ia juga menyinggung peresmian Kampung Moderasi Beragama di Karawang, yang dilaksanakan di Kecamatan Rengasdengklok, Klari, Cikampek, dan Telukjambe Timur sehari sebelumnya.

“Mari kita anggap galeri ini sebagai kantor kita bersama, tempat pertemuan lintas agama. Galeri ini tidak hanya dibentuk, tetapi harus bergerak cepat demi keberhasilan seluruh umat beragama,” tegasnya.

Acara peresmian ini turut dihadiri oleh perwakilan Kemenag Karawang dan Purwakarta, FKUB Karawang dan FKUB Purwakarta, Ketua MUI Karawang, perwakilan lintas agama, perwakilan PCNU Purwakarta, serta pimpinan instansi pemerintah, camat, Danramil, Kapolsek, dan kepala KUA setempat. (Yusup)

Ombudsman Dorong Pemerintah Matangkan Kesiapan Gapoktan sebagai Titik Serah Pupuk Bersubsidi

NarasiKita.ID — Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk segera membenahi kesiapan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, khususnya terkait peran Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai titik serah baru dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/04), menegaskan bahwa keterlibatan Gapoktan harus didukung dengan perencanaan dan regulasi yang matang agar tidak menimbulkan maladministrasi di lapangan.

“Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi,” ujar Yeka.

Berdasarkan hasil Uji Petik yang dilakukan Ombudsman RI di empat wilayah—Pemalang, Tanah Laut, Maros, dan Ngawi—diketahui bahwa sebagian besar Gapoktan belum siap secara kelembagaan. Temuan mencatat bahwa hanya 50% Gapoktan memiliki izin usaha sebagai pengecer pupuk bersubsidi, sementara 62% lainnya belum mampu mengelola keuangan secara baik. Permasalahan lainnya mencakup keterbatasan permodalan, legalitas usaha, administrasi, serta kemampuan teknologi informasi.

Ombudsman RI memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada kementerian dan lembaga terkait guna memitigasi potensi maladministrasi, di antaranya:

  1. Penyesuaian margin fee bagi pelaku usaha sebagai titik serah pupuk bersubsidi. Margin yang berlaku sejak 2010 diusulkan disesuaikan menjadi Rp800 per kilogram, setara dengan margin penyaluran LPG subsidi 3 kg.
  2. Penerbitan regulasi teknis oleh Kementerian Pertanian terkait syarat, prosedur penunjukan, serta mekanisme pengawasan terhadap Gapoktan sebagai pengecer pupuk.
  3. Program pembinaan dan pendampingan intensif untuk memperkuat kapasitas manajerial dan kelembagaan Gapoktan.
  4. Fasilitasi akses permodalan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau skema pembiayaan lain seperti bank garansi.
  5. Pelaksanaan uji coba (piloting) secara bertahap di daerah tertentu sebelum diterapkan secara nasional.

Yeka menyampaikan bahwa keterlibatan Gapoktan dalam distribusi pupuk bersubsidi dapat memberikan banyak manfaat seperti peningkatan akses petani, penguatan kelembagaan pertanian, dan efektivitas pengawasan. Namun, hal ini hanya dapat tercapai jika dilaksanakan dengan persiapan yang komprehensif dan dukungan kebijakan yang memadai.

“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk mencegah potensi maladministrasi dan memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Hasil Uji Petik ini telah disampaikan kepada perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada Kamis (23/04/2025) lalu.

Ombudsman RI mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, daerah, BUMN, serta lembaga keuangan—untuk membangun kolaborasi yang solid dalam mewujudkan penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih efektif dan berkeadilan. (ist)

KPAI Kritik Tindakan Dedi Mulyadi Tegur Remaja di Ruang Publik

NarasiKita.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017–2022, Retno Listyarti, melontarkan kritik terhadap tindakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegur seorang remaja perempuan bernama Aura Cinta. Aksi teguran tersebut menjadi viral di media sosial dan menuai perhatian publik.

Retno menilai bahwa tindakan Dedi Mulyadi tidak mencerminkan pendekatan yang ramah anak. Ia menyebut bahwa memperdebatkan anak di ruang publik yang tidak setara secara kuasa adalah tindakan yang tidak adil.

“Ini masih usia anak. Hak anak itu dilindungi, termasuk hak untuk berpendapat,” ujar Retno dalam unggahan di akun Instagram @fakta.indo, dikutip NarasiKita.ID, Rabu, 30 April 2025.

Menurut Retno, meskipun pendapat anak berbeda dengan orang dewasa, mereka tetap berhak menyuarakannya tanpa dipotong atau diinterupsi. Ia menyayangkan bahwa dalam video yang beredar, pernyataan Aura terlihat terputus-putus dan dibingkai seolah-olah ia lebih mementingkan wisuda meski tak memiliki rumah.

“Sebetulnya dia berbicara dengan runut, hanya saja videonya dipotong-potong,” tambah Retno.

Ia juga mengkritik pendekatan Dedi Mulyadi yang terus mengulang narasi tertentu sebagai bentuk justifikasi, bukan sebagai bagian dari dialog yang sehat. Retno menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi dari sorotan publik yang berlebihan karena dapat meninggalkan dampak psikologis jangka panjang.

“Ini divideokan, diviralkan… Itu akan menjadi pengalaman yang menyakitkan,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar tokoh publik seperti Dedi Mulyadi lebih bijak dengan menyampaikan pesan atau nasihat secara pribadi, bukan di ruang publik. (ist)

Komisi IV DPR RI Tinjau Penyerapan Gabah di Kantor Cabang Bulog Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Panitia Kerja Pengawasan Penyerapan Gabah dan Jagung dari Komisi IV DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Sentra Penggilingan Padi Bulog, Kantor Cabang Karawang, Rabu (30/04/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi program ketahanan pangan nasional, khususnya terkait penyerapan gabah dan jagung oleh pemerintah.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan bahwa kebijakan pemerintah dalam mendukung petani berjalan optimal, sekaligus menyerap aspirasi dari para pelaku usaha di sektor pertanian, termasuk petani dan pengelola penggilingan padi.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, menegaskan pentingnya swasembada pangan sebagai prioritas utama pembangunan nasional. Menurutnya, keberhasilan program penyerapan hasil panen bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah, BUMN, dan petani.

“Menetapkan swasembada atau kedaulatan pangan sebagai prioritas pembangunan adalah keharusan. Bersama pemerintah dan DPR, khususnya Komisi IV, kami berkomitmen mengawal setiap kebijakan dari hulu hingga hilir. Kebijakan tersebut harus tepat dan berpihak pada petani demi terwujudnya kemandirian pangan Indonesia,” ujar Rokhmin.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV juga melakukan evaluasi terhadap implementasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan jagung. Evaluasi ini bertujuan memastikan hasil panen petani dapat terserap secara optimal dengan harga yang adil dan menguntungkan.

“DPR RI harus memastikan sinergi yang kuat di semua lini agar hasil panen petani benar-benar terserap dengan baik. Tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga ketahanan pangan nasional,” tegas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 tersebut.

Lebih lanjut, Prof. Rokhmin menekankan pentingnya pendekatan berbasis lapangan. Menurutnya, Karawang sebagai lumbung padi nasional perlu menjadi contoh dalam implementasi kebijakan penyerapan pangan.

“Melalui kunjungan langsung seperti ini, kami dapat mendengar langsung aspirasi dan permasalahan dari petani serta pengelola penggilingan. Hal ini penting agar kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat benar-benar relevan dan tepat sasaran,” tambahnya.

Ia berharap hasil dari kunjungan kerja ini dapat menjadi pijakan dalam merumuskan strategi nasional yang lebih efektif, serta memperkuat komitmen pemerintah dan DPR dalam memperjuangkan nasib petani.

“DPR RI bersama pemerintah akan terus mengawal kebijakan dari hulu ke hilir. Penyerapan hasil panen harus tepat sasaran dan benar-benar berpihak pada petani,” pungkasnya.

Kunjungan ini juga menjadi momentum dialog antara pemangku kepentingan, petani, dan pelaku industri penggilingan padi untuk menyampaikan berbagai tantangan yang mereka hadapi dalam proses produksi hingga distribusi hasil pertanian. (ist)

Jumlah Sengketa Informasi Tertinggi Nasional, KI Jabar Komitmen Tuntaskan 433 Kasus

BANDUNG, NarasiKita.ID  – Sejak dilantik pada 23 Desember 2024, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) periode 2024–2028 langsung dihadapkan pada tantangan besar: tingginya jumlah permohonan sengketa informasi publik. Hingga April 2025, jumlah register sengketa yang masuk mencapai 433 kasus, menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan angka sengketa informasi publik tertinggi secara nasional.

“Jumlah ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Dibandingkan dengan provinsi lain yang umumnya hanya mencatat puluhan hingga seratusan sengketa, Jawa Barat menanggung beban paling besar,” ujar Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarak, pada Rabu (30/04/2025).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 26 Ayat 3, Komisi Informasi provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, KI Jabar menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan seluruh perkara yang masuk. “Selama tiga bulan terakhir, sejak Februari hingga April, kami telah menyelesaikan 89 register hingga tahap putusan, 113 register dalam tahap sidang Pemeriksaan Awal (PA 1), dan 236 register lainnya sedang dalam proses untuk disidangkan,” jelas Husni.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2025, yang tahun ini mengusung tema “Cakap Digital, Cerdas Berinformasi.” Momentum ini juga dimanfaatkan KI Jabar untuk mendorong peningkatan literasi informasi publik di kalangan Badan Publik dan masyarakat.

“Komisi Informasi tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, tapi juga aktif mengedukasi melalui literasi keterbukaan informasi, khususnya dengan memanfaatkan media digital dan media sosial,” tambahnya.

Selama 17 tahun implementasi UU KIP, Badan Publik didorong untuk semakin memahami kewajiban mereka dalam membuka akses informasi terkait program, anggaran, dan kebijakan. Hal ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Keterbukaan informasi adalah indikator penting dalam keberhasilan pelayanan publik dan menjadi ciri utama dari pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,” tegas Husni.

Ia juga mengingatkan bahwa Badan Publik kini memiliki perangkat digital yang memadai untuk memberikan layanan informasi secara cepat dan terbuka. “Pelayanan informasi yang baik melalui kanal digital akan meminimalkan potensi sengketa informasi di masa depan,” pungkasnya. (ist)

Pemkab Karawang Resmikan Program SIGEULIS PISAN untuk Tingkatkan Literasi Kesehatan Kader Posyandu

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dalam upaya meningkatkan literasi dan pemahaman para kader posyandu, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan meresmikan program Siaran Interaktif Gerakan Literasi dan Informasi Sehat Pikeun Kader Posyandu Kesehatan (SIGEULIS PISAN). Acara peresmian berlangsung di Bale Prasuti Singaperbangsa Command Center pada Rabu (30/04/2025).

Program SIGEULIS PISAN diresmikan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Dinas Kesehatan dan PT Procter & Gamble (P&G) dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

“Apresiasi dari kami, Pemerintah Daerah, atas kolaborasi yang terjalin. Terus tingkatkan sinergi dan kolaborasi, tidak hanya secara pentahelix, tapi juga hexahelix. Saya ucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan dan PT P&G,” ujar Bupati.

Ia berharap, melalui program SIGEULIS PISAN, literasi dan pengetahuan para kader posyandu dapat meningkat sehingga mereka mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya hidup sehat.

“Saya berharap puskesmas, posyandu, PKK, dan organisasi wanita lainnya dapat berkolaborasi untuk turun langsung ke masyarakat guna mengedukasi tentang pola hidup sehat,” tambahnya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Nurmala, menjelaskan bahwa SIGEULIS PISAN merupakan program webinar berseri yang akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan, dengan sasaran seluruh kader posyandu di Kabupaten Karawang.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan pemahaman para kader sebagai garda terdepan dalam edukasi kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Webinar SIGEULIS PISAN akan memuat materi terkait enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dimiliki oleh posyandu serta 25 kecakapan kader kesehatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. (ist)

Kemenag Karawang Kukuhkan Empat Kampung Moderasi Beragama, Perkuat Toleransi Umat

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dalam rangka memperkuat kerukunan dan harmoni antarumat beragama, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang resmi meluncurkan Kampung Moderasi Beragama (KMB) dan mengukuhkan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan KMB untuk Kecamatan Rengasdengklok periode 2025–2030. Peluncuran ini juga mencakup tiga kecamatan lainnya, yakni Klari, Cikampek, dan Telukjambe Timur.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Rengasdengklok ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Karawang H. Sopian, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Karawang Irlan Suarlan, dua anggota DPRD Karawang Dapil II, Camat Rengasdengklok Dede Tasria, serta Ketua FKUB, Ketua MUI, Ketua Gusdurian Karawang, unsur Muspika, para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda.

Kepala Kemenag Karawang H. Sopian menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam mendukung program moderasi beragama.

“Saya merasa sangat bangga. Inti dari kegiatan ini adalah memperkuat kerukunan umat beragama di Rengasdengklok, dan secara luas di Kabupaten Karawang,” kata H. Sopian, Rabu (30/04/2025).

Ia menambahkan bahwa moderasi beragama bukan hanya tugas Kementerian Agama semata, melainkan tanggung jawab seluruh komponen bangsa.

“Alhamdulillah, saat ini Kampung Moderasi di Karawang bertambah dari tiga menjadi tujuh kecamatan. Ini adalah hasil kerja bersama yang manfaatnya dirasakan oleh semua, bukan hanya Kemenag, tapi juga Bupati, Kapolres, Dandim, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

H. Sopian juga menekankan pentingnya keberlanjutan program ini agar tidak hanya menjadi acara seremonial semata.

“Kami tidak ingin program ini hanya berhenti pada peluncuran. Kampung Moderasi Beragama harus benar-benar menjadi wadah penguatan nilai-nilai toleransi, dialog, dan kerja sama lintas agama di tengah masyarakat,” tegasnya.

Adapun kecamatan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai KMB dan memperoleh SK dari pemerintah pusat adalah Kecamatan Cibuaya, Telukjambe Barat, dan Karawang Barat. Dengan peluncuran ini, bertambah empat kecamatan baru: Rengasdengklok, Klari, Cikampek, dan Telukjambe Timur.

Peluncuran Kampung Moderasi Beragama ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Asta Cita dan komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat nilai kebangsaan, toleransi, dan kehidupan beragama yang rukun di seluruh wilayah Indonesia. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...

Budaya

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...