Beranda blog Halaman 108

Antusias Warga Meriahkan Gebyar PATEN di Kecamatan Batujaya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ratusan warga Kecamatan Batujaya antusias menghadiri kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang digelar di Lapangan Kecamatan Batujaya, Selasa (06/05/2025).

Sejak pagi hari, berbagai layanan publik, terutama layanan administrasi kependudukan dan kesehatan gratis, telah dipadati warga, khususnya para lansia yang ingin memanfaatkan kesempatan ini. Layanan kesehatan gratis diberikan oleh UPTD Puskesmas Batujaya dan rumah sakit setempat.

Salah satu program unggulan dalam layanan kesehatan ini adalah Sapa Lansia (Skrining Aktif Peduli Para Lanjut Usia), yang tak hanya melayani pemeriksaan kesehatan, tetapi juga memberikan edukasi kepada lansia tentang pentingnya hidup bersih dan sehat.

Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa Gebyar PATEN merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, murah, dan menjangkau seluruh pelosok wilayah.

“Kegiatan PATEN ini juga menjadi ruang untuk membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja layanan pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh kecamatan untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung program pembangunan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur, maupun pelayanan sosial, demi mewujudkan Karawang Maju.

Selain layanan publik, kegiatan ini juga diramaikan dengan kegiatan minggon yang mempertemukan para kepala desa se-Kecamatan Batujaya dengan Wakil Bupati dan jajaran guna menyampaikan aspirasi serta membahas pembangunan wilayah.

Sebagai tambahan, acara ini juga dimeriahkan oleh stan UMKM dari Kecamatan Batujaya yang turut berkontribusi dalam peningkatan ekonomi masyarakat lokal. (*)

Proyek Pembangunan Pintu Air Teluk Bango 2, Samanhudi Alias Ki Jaga Kali: Diduga Kurangi Kualitas Mutu

BEKASI, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan Pintu Air Teluk Bango 2 yang berlokasi di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan Samanhudi, yang dikenal dengan julukan Ki Jaga Kali. Ia menilai pelaksanaan proyek senilai miliaran rupiah tersebut tidak mengutamakan kualitas dan standar teknis yang semestinya.

“Kalau pengecorannya dilakukan secara manual, tentu tidak melalui uji laboratorium. Komposisi antara semen, pasir, dan kerikil (split) dalam adukan beton dikhawatirkan tidak sesuai takaran, sehingga berpotensi menurunkan kualitas bangunan,” ungkap Samanhudi kepada awak media, Senin (05/05/2025).

Lebih lanjut, ia sangat menyayangkan penggunaan metode site mix (pencampuran beton manual di lokasi proyek) dalam pembangunan infrastruktur vital tersebut. Menurutnya, lokasi proyek tidak berada di area terpencil, sehingga penggunaan beton siap pakai (ready mix) seharusnya lebih memungkinkan dan ideal.

“Ini bukan proyek di tengah hutan. Lokasinya masih bisa dijangkau oleh armada truk molen. Jadi sangat disayangkan jika tetap menggunakan beton manual yang rawan tidak memenuhi standar mutu,” tegasnya.

Proyek pembangunan Pintu Air Teluk Bango 2 diketahui merupakan program dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi. Nilai proyek tersebut mencapai Rp1.476.100.300 dengan sumber anggaran berasal dari APBD Tahun Anggaran 2025. CV. Karunia Ilahi ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas kritik yang disampaikan. (MA)

Bareskrim Polri Bongkar Dua Kasus Besar Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Karawang dan Semarang

NarasiKita.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di wilayah Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5), menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus dengan menyuntikkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar, seperti 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.

“Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar,” ujar Brigjen Nunung.

Di Karawang, praktik ilegal ini dilakukan oleh tersangka berinisial TN alias E. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 42 tanggal 16 April 2025, kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Krajan, Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.

“Dari tindak pidana tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp106 juta per bulan, atau sekitar Rp1,27 miliar dalam setahun,” ungkap Brigjen Nunung.

Sementara itu, di Semarang, tiga tersangka lainnya, yakni FZSW alias A, DS, dan KKI, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 46 tanggal 30 April 2025. Mereka menjalankan praktik serupa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat penyuntik gas, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat merugikan negara, karena menyalahgunakan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat tidak mampu. Selain itu, praktik ini sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan ledakan maupun kebakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan gas subsidi, serta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan rakyat dan negara. (ist)

Ratusan Warga Karawang Ikuti Seleksi Magang ke Jepang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ratusan peserta asal Karawang mengikuti seleksi tahap pertama Program Magang ke Jepang yang digelar di Aula Husni Hamid, pada Senin, 5 Mei 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keterampilan dan kompetensi masyarakat yang ingin bekerja di Jepang.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., mengatakan bahwa program magang ini merupakan peluang emas bagi masyarakat Karawang untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki daya saing dan kompetensi tinggi.

“Program hasil kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan IM Japan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Para peserta akan mendapatkan banyak ilmu, pengalaman, dan relasi yang berguna untuk masa depan. Kemampuan berbahasa Jepang yang mereka kuasai juga menjadi nilai tambah saat kembali ke Indonesia,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, banyak perusahaan Jepang yang berinvestasi di Karawang. Oleh karena itu, pengalaman dan keterampilan dari program ini dapat menjadi keunggulan tersendiri bagi para peserta.

“Pesan saya, jaga nama baik Karawang dan buktikan bahwa warga Karawang mampu bersaing dengan yang lain. Semangat!” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan, Sholahudin, menjelaskan bahwa peserta akan melalui sejumlah tahapan seleksi, antara lain tes matematika, tes fisik, tes ketahanan fisik, dan wawancara.

Dikutip dari laman jepang.magangIn.id, Program Magang ke Jepang ini telah berlangsung sejak tahun 1993 dan telah meluluskan lebih dari 45.000 peserta. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi teknis (hard skill) para peserta sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. (ist)

Mewaspadai Risiko dan Mendorong Keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih

NarasiKita.ID – Program pembentukan 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai beragam tanggapan. Banyak pihak menilai program ini berisiko tinggi mengalami kegagalan. Penilaian tersebut bukan tanpa dasar, mengingat kegagalan sejumlah program sejenis sejak era Orde Baru, seperti program KUD, hingga berbagai upaya pembentukan koperasi desa oleh pemerintah daerah di era reformasi yang umumnya berakhir stagnan.

Jika KDMP gagal, dampaknya tidak hanya bersifat material seperti hilangnya aset koperasi dan lapangan kerja, tetapi juga non-material, seperti memburuknya citra koperasi nasional. Citra ini sudah terpuruk akibat kasus delapan koperasi bermasalah yang menyebabkan kerugian sebesar Rp26 triliun. Karenanya, penting memastikan KDMP tidak justru memperburuk citra koperasi yang tengah diupayakan rebranding.

Namun, bila berhasil, KDMP berpotensi memberi dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional, terutama karena keberadaannya tersebar merata di seluruh desa di Indonesia. Tulisan ini mengulas tantangan utama KDMP dan strategi untuk mengatasinya.

Tantangan Program KDMP

Ketergantungan

Model pelaksanaan yang top-down dan minimnya partisipasi masyarakat berisiko menimbulkan ketergantungan terhadap dana dan pembinaan pemerintah.

Koperasi hanya berjalan jika didukung dana pemerintah, dan stagnan ketika bantuan dihentikan.

Kelayakan Bisnis

Pemaksaan pembentukan koperasi di setiap desa bisa jadi tidak ekonomis tanpa studi kelayakan.

Kantor layanan bisa disebar di tiap desa, namun struktur pengelolaan dapat beroperasi di tingkat kecamatan atau kabupaten.

KDMP harus dibangun dengan model bisnis berkelanjutan, tidak bergantung pada pemerintah.

Potensi Konflik

Di desa biasanya sudah ada lembaga serupa dengan kepentingan sejenis, serta keterbatasan sumber daya (terutama SDM).

Tumpang tindih ini berpotensi menimbulkan konflik internal dan antar lembaga, bahkan bisa tereskalasi ke tingkat nasional.

Kualitas SDM

Masih ada anggapan bahwa pengelolaan koperasi tidak membutuhkan SDM berkualitas tinggi.

Padahal pengurus koperasi harus memiliki kapasitas teknis, pendampingan usaha mikro, hingga peran sebagai pelatih anggota.

Risiko Penyelewengan Dana

Alokasi dana sebesar Rp3,5–5 miliar per desa sangat rawan disalahgunakan.

Korupsi yang kini menjangkau tingkat desa menjadi tantangan besar.

Politisasi

Karena jumlah dan cakupannya yang besar, KDMP rawan dijadikan alat politik praktis yang merusak independensi koperasi.

Intervensi negatif berpotensi terjadi dalam rekrutmen, pengadaan, hingga kerja sama bisnis.

Strategi Keberhasilan KDMP

Proses Partisipatif

Melibatkan masyarakat sejak awal pembentukan koperasi akan memperkuat kepemilikan sosial dan menjadikan koperasi lebih mandiri.

Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip dasar koperasi.

Penguatan Bisnis

KDMP harus mampu menghasilkan pendapatan operasional secara mandiri.

Diperlukan studi kelayakan mendalam untuk merancang model bisnis dan kelembagaan yang tepat, termasuk pemanfaatan teknologi.

Penguatan SDM

Pengurus dan pengelola harus memiliki integritas dan profesionalisme tinggi.

Dibutuhkan sistem seleksi, pelatihan, dan pendampingan yang berkelanjutan, baik teknis maupun karakter.

Sinergi dengan Stakeholder

KDMP harus bersinergi dengan lembaga desa dan pihak luar seperti koperasi lain, perguruan tinggi, dan sektor swasta.

Sinergi ini akan meminimalkan konflik dan memperluas potensi pengembangan.

Sistem Audit dan Pengawasan

Perlu dibangun satuan pengawas internal (SPI), sistem pengaduan masyarakat, dan audit eksternal berbasis teknologi.

Sistem ini harus efisien namun tetap efektif dalam pencegahan korupsi.

Independensi KDMP

KDMP harus dinyatakan dan dijaga sebagai entitas bisnis yang bebas dari afiliasi politik.

Prinsip ini harus tercantum dalam AD/ART dan disosialisasikan secara luas.

Optimalisasi Peran Stakeholder

Koperasi adalah badan usaha milik anggota yang dijalankan secara demokratis. Meski demikian, dukungan dan kolaborasi dari pemerintah dan pihak lain sangat penting.

Pemerintah perlu:

  • Mengeluarkan kebijakan yang mendukung ekosistem bisnis koperasi.
  • Memprioritaskan koperasi dalam pengadaan dan pembangunan infrastruktur.
Penutup: Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi

Agar KDMP sukses, risiko harus dicegah dan strategi dijalankan secara konsisten dan optimal. Bila demikian, KDMP akan memperbaiki citra koperasi dan memperkuat posisi koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional.

Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, S.Si., M.Ag., CIRBD
Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah | Analis Kebijakan KNEKS

RTH Rengasdengklok Jadi Sarang Sampah, DLHK Karawang Dianggap Cuci Tangan?

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya menjadi simbol kesejukan dan kebanggaan Rengasdengklok, kini berubah menjadi pemandangan menjijikkan: tumpukan sampah, bau busuk, dan dianggap ketidakpedulian dari pemerintah daerah. Warga pun bertanya di mana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang?

Ketua Aliansi Ormas yang tergabung dalam Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Mista alias Bang Are, merasa geram terhadap kondisi saat ini. Ia menyebut DLHK Karawang sebagai institusi dianggap gagal dalam melakukan penataan RTH di Kecamatan Rengasdengklok.

“RTH ini bukan hanya tak terurus, tapi ada unsur kesengajaan serta unsur membiarkan sampah terus menumpuh dan membusuk! Apa kerja DLHK selain menarik retribusi tanpa tanggung jawab? Ini bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pelayanan publik,” kata Bang Are dengan lantang kepada Awak Media, Jumat (02/05/2025).

Dia juga mengungkapkan fakta di lapangan menunjukkan kehancuran fungsi RTH yang dulunya diharapkan jadi ruang hijau rekreatif. Kini, justru menjadi ‘kuburan sampah’ yang menghina nilai-nilai sejarah Rengasdengklok kota yang menjadi saksi penting perjuangan kemerdekaan bangsa.

Tak hanya soal estetika, bau menyengat dan tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk sehingga membuat warga geram. Lebih ironis lagi, retribusi kebersihan tetap dipungut seolah pengelolaan berjalan baik.

“Ini pemerasan berkedok pelayanan. Sampah tak diangkut, fasilitas tak dirawat, tapi uang rakyat tetap diambil. Jangan jadikan warga sapi perah untuk menutup kegagalan birokrasi!” kecamnya.

Selain itu, Bang are juga mempertanyakan pemeliharaan RTH dan menuntut Inspektorat Karawang melakukan audit terhadap DLHK.

“Kalau pejabatnya cuma duduk di kantor ber-AC sementara rakyat menghirup bau sampah, pantas dipertanyakan: mereka itu pelayan rakyat atau penonton dari balik meja?” tegasnya.

Ia mendesak Bupati Karawang turun langsung, bukan sekadar mengirim staf atau membuat pernyataan normatif. “Kalau ini dibiarkan, Karawang akan dikenal bukan sebagai kota industri atau sejarah, tapi kota sampah,” katanya.

Lebih lanjut, Bang Are bersama masyarakat lainnya juga mengancam akan menggelar aksi besar jika dalam waktu dekat tidak ada penanganan serius.

“RTH bukan tempat buang sampah ini cermin integritas pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, dilansir NuansaMetro salah seorang warga mengeluhkan tumpukan sampah yang berada disekitar RTH dan mengaku selalu membayar retribusi kebersihan sebesar Rp4.000 perhari dalam kurun waktu dua kali sehari penarikan

“Saya sudah enek lihat tumpukan sampah. Bau busuknya menyengat. Padahal setiap hari kami bayar uang kebersihan,” keluh Bah Sar. (ist)

Pemdes Wanasari Abaikan Putusan KI Jabar, PKN Tempuh Jalur Hukum Eksekusi Melalui PN Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, terancam dieksekusi secara hukum setelah diduga mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap. Lembaga Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Permohonan ini diajukan melalui surat resmi bernomor 01/PERMOHONAN/EKSEKUSI/PN KARAWANG/PKN/I/2025. Dalam surat itu, PKN meminta PN Karawang menerbitkan penetapan eksekusi terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1449/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024.

“Putusan KI Jabar mewajibkan Pemerintah Desa Wanasari menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat, sebelumnnya kami juga sudah bersurat resmi memohon dokumen tersebut setelah putusan itu dikeluarkan oleh KI Jabar. Tapi sampai saat ini pihak pemdes enggan menyerahkan,” kata Marojak Kuasa Sidang PKN sekaligus Kuasa Pengajuan Eksekusi kepada awak media, Jumat(02/05/2025).

Kemudian, ia menegaskan permohonan eksekusi melalui pengadilan negeri karawang sebagai langkah hukum ini karena Kepala Desa Wanasari dinilai tidak patuh terhadap regulasi keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami menilai tindakan Kepala Desa sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Putusan Komisi Informasi sudah final dan mengikat, namun sampai saat ini belum juga dijalankan,” tegasnya.

Selain itu, Marojak juga mengungkapkan bahwa penolakan membuka informasi publik adalah preseden buruk dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Menurut saya, jika dibiarkan, ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah di tingkat desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Marojak menambahkan pengajuan eksekusi ke PN Karawang ini sekaligus menjadi ujian komitmen peradilan dalam menegakkan hak masyarakat atas informasi publik.

“Kami harap pengadilan segera memproses permohonan ini, agar supremasi hukum dan hak masyarakat tidak diremehkan,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada upaya pihak Pemerintah Desa Wanasari untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh PKN. (ist)

Penggunaan Dana BOS SDN Sukakarya 03 Diduga Tidak Efektif dan Tidak Kredibel

BEKASI, NarasiKita.ID – Kondisi memprihatinkan bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukakarya 03 yang terletak di Kampung Wangkal, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Sekolah tersebut diduga luput dari perawatan rutin meskipun menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menanggapi hal tersebut, salah satu oknum operator BOS SDN Sukakarya 03 menyampaikan bahwa dana BOS tahun 2024 dialokasikan untuk pembangunan taman sekolah.

“Tahun 2024 pembuatan taman. Di triwulan ketiga biasanya kita anggarkan untuk perawatan,” jelasnya pada Jumat (02/05/2025).

Namun ironisnya, hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa taman sekolah tampak tidak terawat. Salah satu pembatas taman yang terbuat dari bata ringan bahkan terlihat sudah ambruk.

Saat diminta menunjukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun 2024 untuk perawatan taman sebagai bentuk transparansi publik, pihak sekolah tidak dapat menunjukkannya.

“Oh iya, saya lupa. Tahun 2024 bukan untuk perawatan taman, tapi pengecatan dinding gedung sekolah,” ujarnya kemudian, sambil menunjukkan foto kegiatan pengecatan.

Pernyataan yang berubah-ubah serta kondisi fisik sekolah yang tidak mencerminkan hasil nyata penggunaan dana, menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan dana BOS di SDN Sukakarya 03 tidak efektif dan tidak dapat dipercaya.

Untuk itu, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Langkah ini penting agar dana publik digunakan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak positif bagi lingkungan belajar.

(MA)

DPRD Karawang Setujui LKPJ Bupati Tahun 2024, Bahas Pencabutan 25 Perda

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karawang pada Jumat, 2 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“LKPJ ini bukan hanya sekadar laporan administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada masyarakat Kabupaten Karawang yang telah memberikan amanah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujarnya.

Bupati Aep juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Karawang atas persetujuan yang diberikan terhadap LKPJ Tahun 2024. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dan tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama.

“Alhamdulillah, pada hari ini DPRD Kabupaten Karawang telah menyetujui LKPJ Tahun 2024. Namun kami menyadari bahwa masih banyak ruang perbaikan yang harus menjadi fokus kita ke depan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh catatan strategis, saran, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD akan dijadikan pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Semua rekomendasi yang disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang akan menjadi acuan penting dalam evaluasi dan perbaikan ke depan,” tambahnya.

Selain pembahasan LKPJ, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan 25 Peraturan Daerah, serta pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2024/2025. (ist)

Ketua IWOI Karawang: “Jangan Biarkan Anak Belajar di Ruang Kelas Rusak”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Tema ini menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, dalam pernyataannya memperingati Hardiknas, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu pendidikan di Karawang. Ia menyoroti lemahnya kedisiplinan sebagian tenaga pendidik serta masih terbatasnya fasilitas belajar, terutama di wilayah pinggiran dan pedesaan.

“Hari Pendidikan Nasional bukan sekadar seremonial. Ini momentum untuk evaluasi bersama. Jika siswa mengeluh karena guru sering absen dan hanya memberi tugas, berarti ada yang harus dibenahi secara sistemik,” tegas Syuhada, Jumat (02/05/2025).

Menurutnya, banyak keluhan dari siswa terkait metode pengajaran yang kurang maksimal, di mana guru tidak hadir langsung di kelas dan hanya memberikan tugas. Hal ini, lanjut Syuhada, berdampak pada penurunan kualitas proses belajar mengajar.

Ia juga menekankan perlunya pemerataan infrastruktur pendidikan. Ketimpangan fasilitas antarwilayah dapat memicu ketimpangan dalam kualitas sumber daya manusia di masa depan.

“Jangan biarkan anak-anak kita belajar di ruang kelas rusak, tanpa alat praktik, dan minim teknologi. Fasilitas pendidikan adalah fondasi untuk mencetak generasi yang cerdas dan kompeten,” ujar Syuhada.

Lebih lanjut, ia mendorong penguatan program pengembangan keterampilan (skill development) di sekolah-sekolah, agar peserta didik tidak hanya unggul dalam teori, tetapi juga memiliki kemampuan praktis untuk menghadapi tantangan dunia kerja dan kemajuan teknologi.

Sebagai tokoh pers senior dan praktisi manajemen SDM selama lebih dari dua dekade, Syuhada menilai bahwa pendidikan yang bermutu dan merata akan menjadi kunci bagi kemajuan daerah.

“Pendidikan hari ini adalah cermin masa depan kita. Jika ingin Karawang maju, maka perbaiki pendidikan dari akarnya,” pungkasnya.

(Humas IWOI DPD Karawang)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...

Budaya

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...