Beranda blog Halaman 110

Kondisi Gedung SDN Sukakarya 03 Jadi Sorotan, Diduga Luput dari Pemeliharaan

BEKASI, NarasiKita.ID – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukakarya 03 yang berlokasi di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik karena kondisinya yang memprihatinkan. Sejumlah bagian bangunan tampak rusak dan tidak terawat, Rabu (30/04/2025).

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa cat dinding sekolah sudah memudar, lantai keramik mengalami kerusakan parah, dan plafon atap banyak yang jebol. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa gedung sekolah tersebut telah lama tidak mendapatkan pemeliharaan yang memadai.

Kepala SDN Sukakarya 03, WL, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat selama empat bulan. Ia membantah adanya anggapan bahwa sekolah tidak melakukan pemeliharaan sama sekali.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Saya baru empat bulan bertugas di SDN Sukakarya 03 dan telah menjalankan apa yang bisa dilakukan. Kalau dikatakan tidak ada perawatan sama sekali, saya rasa itu terlalu menjatuhkan,” ungkapnya.

WL juga menambahkan bahwa pihak sekolah saat ini tengah mengajukan permohonan rehabilitasi total kepada dinas terkait guna memperbaiki seluruh kerusakan yang ada.

“Ya, kami sedang mengajukan rehab total,” terangnya.

Sebagai informasi, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun 2024 diketahui mencapai puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan dapat mengevaluasi penggunaan Dana BOS di SDN Sukakarya 03 yang diduga belum dikelola secara optimal dan transparan. (MA)

Kejaksaan Negeri Tetapkan Dua Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Tahun 2023

NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka tersebut adalah EF, mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 yang kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara, serta AF, mantan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD yang saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan dua orang tersangka, yakni EF dan AF,” ujar Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, pada Rabu (30/04/2025).

Dalam penyidikan, Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa sebanyak 79 orang saksi. Modus yang digunakan dalam kasus ini meliputi perjalanan dinas ganda dan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan, dari total anggaran SPPD sebesar Rp19 miliar yang mencakup 11 kegiatan.

“Dari 11 kegiatan tersebut, telah terbukti terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Sisanya masih dalam pendalaman penyidik,” jelas Ristu.

Hingga saat ini, pihak Kejari telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp795,91 juta dari 49 saksi yang mengakui menerima dana SPPD fiktif.

EF dan AF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka AF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Bengkulu, sedangkan EF ditahan di Lapas Kelas II B Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. (ist)

Polres Karawang Dalami Lansia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Curas

KARAWANG, NarasiKita.ID – Warga Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, digemparkan dengan penemuan seorang lansia bernama Hj. Emot (70) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya pada Selasa (29/4/2025) siang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan langsung melakukan tindakan awal kepolisian.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang. Penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelaku,” ujar IPDA Solikhin dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (30/4/2025) petang.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk dua cucu korban berinisial SH (29) dan MJ (28) yang pertama kali menemukan korban.

Peristiwa tragis itu bermula ketika SH mendengar suara rintihan mencurigakan dari dalam rumah neneknya. Bersama MJ, ia memeriksa dan mendapati korban terbaring di kamar mandi dengan luka parah di bagian leher dan tubuh, mengeluarkan banyak darah.

Melihat kondisi tersebut, SH segera meminta bantuan warga untuk membawa korban ke puskesmas. Namun nahas, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.

Dari hasil olah TKP, diduga pelaku masuk melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci. Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur perhiasan emas milik korban seberat 100 gram.

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi: mendatangi TKP, mendata identitas korban dan saksi-saksi, melakukan olah TKP oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Karawang, membawa jenazah korban ke RSUD Karawang untuk diotopsi, serta membuat laporan kejadian.

“Untuk sementara, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Mohon doanya agar pelaku segera terungkap dan tertangkap,” tegas IPDA Solikhin. (Yusup)

Nenek di Karawang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Perampokan Disertai Kekerasan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Warga Dusun Pasir Bogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, digegerkan oleh penemuan seorang nenek bernama Hj. Emot (70) yang tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di leher, Selasa (29/4/2025) siang.

Ketua RT setempat, Nana Enang, menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh cucunya dalam kondisi mengenaskan di kamar mandi rumahnya. Sang cucu, yang histeris melihat kejadian tersebut, segera berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

“Korban ditemukan dengan luka tusukan di leher dan mengeluarkan banyak darah. Cucunya langsung berlari keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan,” ujar Nana saat ditemui di lokasi kejadian.

Warga yang datang ke lokasi langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke Puskesmas terdekat. Sayangnya, korban menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan.

“Korban meninggal saat hendak dibawa ke Puskesmas yang jaraknya hanya beberapa puluh meter dari rumah. Kejadian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, usai azan Dzuhur,” tambahnya.

Pihak keluarga dan warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Kiara Payung. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Klari tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut kesaksian warga, sebelum kejadian, terlihat dua orang tak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah di sekitar rumah korban.

“Seorang pelaku sempat terlihat melarikan diri ke arah makam sambil membawa pisau berlumuran darah. Kami sempat mengejar, tetapi pelaku kabur dengan motor yang dikendarai rekannya,” terang Nana.

Polisi telah memasang garis polisi di rumah korban dan membawa jenazah ke RSUD Karawang untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik. Diduga kuat, Hj. Emot menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Hal ini diperkuat dengan hilangnya gelang emas seberat 100 gram yang sebelumnya dikenakan korban.

“Saya tidak tahu persis ciri-ciri pelakunya, tapi informasi dari warga menyebutkan satu pelaku masuk ke rumah untuk mengambil gelang, sementara yang lain menunggu di sekitar,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Klari maupun Humas Polres Karawang terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. (ist)

LG Energy Solution Tambah Investasi Pabrik Sel Baterai hingga US$2,8 Miliar, Rosan Roeslani Akan Berkunjung ke Karawang

NarasiKita.ID – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan rencana LG Energy Solution untuk meningkatkan investasi pada pabrik sel baterai di Indonesia yang saat ini telah beroperasi. Proyek ini merupakan joint venture (JV) keempat dalam pengembangan rantai pasok ekosistem baterai di Indonesia, yang dijalankan oleh PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power dan telah beroperasi sejak Juli 2024.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa LG tetap berkomitmen penuh terhadap ekspansi pabrik sel baterai tersebut. Hingga saat ini, investasi yang telah tertanam mencapai US$1,1 miliar atau sekitar Rp18,46 triliun.

“Mereka telah memulai pembicaraan awal dengan kami, dan menyampaikan rencana untuk menambah investasi sebesar US$1,7 miliar—sekitar Rp28,5 triliun—untuk pengembangan lebih lanjut dari proyek tersebut,” kata Rosan dalam konferensi pers, Selasa (29/04/2025).

Rosan juga mengungkapkan bahwa dirinya akan mengunjungi pabrik di Karawang, Jawa Barat, pada keesokan harinya untuk membahas rencana ekspansi tersebut secara langsung. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen konkret LG dalam proyek ini.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa JV 4 ini merupakan bagian dari grand package proyek pengembangan ekosistem baterai nasional. Jika ekspansi terealisasi, total investasi di JV 4 akan mencapai US$2,8 miliar, sesuai dengan target awal.

Namun, LG memutuskan untuk tidak melanjutkan investasi pada JV 1 hingga 3 dalam megaproyek ini. Rosan mengakui bahwa struktur investasi ini kompleks dan melibatkan nilai transaksi besar.

“Total investasi LG awalnya direncanakan mencapai US$9,8 miliar, yang terbagi dalam empat bagian. Masing-masing bagian merupakan joint venture tersendiri dengan mitra yang berbeda-beda,” jelasnya.

Pada JV 1, LG bertindak sebagai pemegang saham minoritas dalam proyek hulu pertambangan bersama BUMN Indonesia, Aneka Tambang (ANTM). Sementara JV 2 dan 3 mencakup proyek pengolahan bahan baku baterai, seperti smelter HPAL dan pabrik prekursor/katoda.

“Prosesnya dimulai dari tambang yang menghasilkan nickel matte, lalu diproses menjadi nikel sulfat, dilanjutkan ke prekursor, katoda, anoda, sel baterai, battery pack, hingga daur ulang baterai. Masing-masing tahap memiliki mitra yang berbeda,” ujar Rosan.

Meski LG mundur dari JV 1-3, pemerintah telah menemukan mitra pengganti, yaitu Zhejiang Huayou Cobalt Co., yang sudah berinvestasi di Morowali dan Weda Bay, Sulawesi serta Maluku Utara.

“Kami telah bertemu dengan pihak Huayou, dan mereka menyatakan minat untuk menggantikan posisi LG dalam proyek ini,” pungkasnya. (ist)

Pencairan TPG Guru Honorer di Karawang Sudah Diajukan, Disdikpora Pastikan Proses Segera Rampung

KARAWANG, NarasiKita.ID – Setelah sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah guru honorer, keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun 2025 di Kabupaten Karawang kini menemukan titik terang. Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang memastikan bahwa proses pencairan telah diajukan ke pemerintah pusat.

“Alhamdulillah Kang, untuk pencairan TPG guru honorer sudah kita ajukan ke pusat,” ujar Kepala Sub Bagian Umum Disdikpora Kabupaten Karawang, Joean, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (29/04/2025).

Joean menjelaskan bahwa proses pencairan TPG sudah dalam tahap akhir, ditandai dengan perubahan status kode dalam sistem. “Status kode sudah berubah, tinggal menunggu pencairan saja. Nanti langsung ditransfer dari pusat,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa keterlambatan pencairan ini terjadi akibat adanya perubahan pada petunjuk teknis (juknis) terbaru dari pemerintah pusat. “Iya, memang ada perubahan sistem juknis yang baru,” ungkap Joean.

Sebelumnya, sejumlah guru honorer di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, mengeluhkan belum cairnya TPG hingga menjelang akhir April. Mereka menyebut tunjangan ini sangat penting untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena biasanya TPG dicairkan setiap tiga bulan.

“Biasanya TPG cair setiap triwulan. Tapi sampai sekarang, sudah hampir akhir April, kami belum menerima. Padahal kebutuhan hidup terus berjalan,” keluh salah seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya pada Jumat (25/04/2025).

Dengan kabar terbaru dari Disdikpora, para guru honorer diharapkan segera dapat menerima hak mereka, sehingga dapat meringankan beban ekonomi yang selama ini dirasakan. (Yusup)

SMKN 1 Karawang Mangkir dari Sidang Sengketa Informasi Publik

KARAWANG, NarasiKita.ID — Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Karawang tidak menghadiri sidang perdana sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) di Bandung, Selasa (29/04/2025). Diduga ketidakhadiran pihak sekolah terjadi tanpa pemberitahuan atau keterangan resmi kepada Majelis Komisioner.

Diketahui, sidang dengan nomor register 2691/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024 ini mempertemukan Media Revolusinews sebagai pemohon, dan SMKN 1 Karawang sebagai termohon. Permohonan informasi publik yang diajukan Revolusinews mencakup transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta penerimaan sumbangan atau bantuan dari orang tua siswa.

Pemimpin Redaksi Revolusinews, Marojak, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.

“Langkah hukum yang kami tempuh ini sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan di lingkungan sekolah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya usai menghadiri sidang di Bandung.

Lebih lanjut, Marojak juga menegaskan menanggapi ketidakhadiran pihak termohon, Majelis Komisioner KIP Jabar telah mencatat hal tersebut dalam berita acara. Sidang lanjutan direncanakan akan digelar dengan pemanggilan ulang kepada pihak SMKN 1 Karawang.

“Sidang ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas publik, khususnya di sektor pendidikan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak SMKN 1 Karawang belum dapat dikonfirmasi ataupun memberikan penjelasaan mengenai ketidakhadiran dalam sidang tersebut. (Yusup)

Ketua Umum IWO Indonesia Sambut Putusan MK Terkait UU ITE: Angin Segar bagi Kebebasan Pers

JAKARTA, NarasiKita.ID – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH, MH, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai “menyerang kehormatan” tidak berlaku bagi institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga atau badan hukum.

“Mahkamah menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup lembaga pemerintahan, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok tertentu dengan identitas khusus,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/04/2025).

MK juga menegaskan bahwa larangan penyebaran informasi yang mengandung hasutan, kebencian, atau permusuhan hanya berlaku jika informasi tersebut secara substantif memuat unsur kebencian berbasis identitas tertentu, disampaikan secara sengaja dan terbuka, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi atau kekerasan.

Menanggapi putusan tersebut, Icang menyebut keputusan MK sebagai “angin segar” bagi insan pers, khususnya para jurnalis yang tergabung dalam IWO Indonesia. Ia menilai putusan ini memberikan kepastian hukum dan melindungi jurnalis dari potensi kriminalisasi, terutama saat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap institusi pemerintah.

“Putusan ini menjadi bekal penting bagi jurnalis dalam menjalankan tugas tanpa rasa takut. Selama ini, pasal tersebut menjadi momok yang mengancam kebebasan pers, terutama ketika menyentuh lembaga atau instansi negara,” ujarnya.

Meski demikian, Icang mengingatkan bahwa pasal terkait penghormatan tetap berlaku jika menyangkut individu. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika jurnalistik dan berhati-hati saat memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan kehormatan pribadi.

“Yang dimaksud kehormatan adalah milik setiap individu, bukan lembaga atau korporasi. Maka kami tetap akan berhati-hati dalam pemberitaan yang menyentuh ranah pribadi,” tegasnya.

Sebagai informasi, uji materi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menggugat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (ist)

Dua Desa di Kecamatan Batujaya Resmi Digugat ke Komisi Informasi Jawa Barat Terkait Transparansi Dana Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dua desa di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yakni Desa Kutaampel dan Desa Karyabakti diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat oleh PT Media Revolusi. Gugatan tersebut dilayangkan karena kedua desa dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi terkait pengelolaan Dana Desa.

Media RevolusiNews, yang berada di bawah naungan PT Media Revolusi, sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada pemerintah desa terkait dokumen penggunaan Dana Desa. Namun, jawaban yang diterima dianggap tidak sesuai dengan substansi permintaan.

“Yang kami minta adalah dokumen realisasi penggunaan Dana Desa. Tapi jawaban mereka tidak sesuai dan terkesan enggan memberikan dokumen tersebut. Padahal ini menyangkut hak publik untuk tahu. Kalau bersih, kenapa harus risih?” ujar Marojak, Pemimpin Redaksi RevolusiNews, kepada awak media pada Senin (28/04/2025).

Berdasarkan kondisi tersebut, PT Media Revolusi sebagai Pemohon secara resmi mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 16 April 2025 pukul 10.00 WIB. Gugatan terhadap masing-masing desa tercatat dengan rincian sebagai berikut:

Desa Karyabakti

Akta Registrasi Sengketa: 2325/REG-PSI/IV/2025

Nomor: 2762/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2025

Desa Kutaampel

Akta Registrasi Sengketa: 2324/REG-PSI/IV/2025

Nomor: 2761/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2025

Kedua permohonan sengketa informasi tersebut telah tercatat dalam buku registrasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dalam perkara ini, PT Media Revolusi bertindak sebagai Pemohon, sementara masing-masing pemerintah desa berstatus sebagai Termohon.

“Transparansi dalam pengelolaan anggaran publik seperti Dana Desa adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” tegas Marojak.

Sebagai catatan, hak atas informasi publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali informasi yang secara hukum dikecualikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa, baik Kepala Desa Karyabakti maupun Kepala Desa Kutaampel, terkait gugatan sengketa informasi publik yang telah resmi didaftarkan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat oleh RevolusiNews. (*)

Wakil Ketua DPRD Jabar Apresiasi Keberanian Aura Cinta, Kecam Eksploitasi oleh Konten Kreator

NarasiKita.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, memberikan tanggapan terkait viralnya seorang remaja asal Tambun, Bekasi, bernama Aura Cinta yang menyampaikan kritik terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial.

Dalam unggahan video di akun Instagram resminya yang dilihat NarasiKita.ID pada Senin (28/04), Ono menilai tindakan Aura sebagai sesuatu yang positif dan patut diapresiasi.

“Saya merespons positif. Ada anak muda berusia 16–17 tahun yang sudah berani menyuarakan permasalahan rakyat lewat media sosial. Ini berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemimpin. Menurut saya, ini sangat normatif dan perlu dihargai, karena jarang sekali anak seusia itu bisa berbicara terbuka dan cerdas. Ini adalah bibit pemimpin bangsa di masa depan,” ujarnya.

Namun, Ono juga menyayangkan kondisi yang kini dialami Aura. Ia menyoroti adanya eksploitasi oleh sejumlah konten kreator terhadap remaja tersebut.

“Saat ini Aura sedang dibully habis-habisan di media sosial. Banyak konten kreator yang mengeksploitasi kemiskinan dan melakukan kekerasan verbal terhadapnya. Mereka hanya mencari keuntungan pribadi dari konten yang viral di YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya. Ini sangat berbahaya karena bisa merusak mental Aura dan anak muda lainnya yang ingin kritis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ono menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum, termasuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Dalam Pasal 6 perda tersebut, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekerasan, dan perlakuan salah lainnya. Saat ini jelas telah terjadi eksploitasi dan kekerasan terhadap Aura Cinta,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran namun tidak melaporkannya dapat dikenai sanksi pidana selama tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

“Kami di PDI Perjuangan sedang melakukan kajian hukum untuk mendampingi Aura agar mendapatkan hak-haknya. Kepada para konten kreator, pejabat atau bukan, saya imbau: tobatlah, tobat, karena ini dosa,” pungkas Ono. (ist)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...

Budaya

Karawang Tuan Rumah Gerdal Hama Padi Nasional, Kepala Dinas PKPP Tegaskan:...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Kabupaten Karawang menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Penggerek Batang Padi (PBP) serentak yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, Selasa (21/4/2026). Kegiatan...