Beranda blog Halaman 70

Kades Rakus: Dana Desa Rp350 Juta di Korupsi, Akhirnya Masuk Bui!

SUKABUMI, NarasiKita.ID – Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial UMJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021–2023.

Polres Sukabumi Kota telah menyerahkan UMJ beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (11/09/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyebut penetapan tersangka terhadap UMJ merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan.

“Dalam persidangan terungkap fakta baru bahwa Kades juga terlibat. Kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai sekitar Rp350 juta,” ujar Agus dilansir dari Koran Gala.

UMJ saat ini ditahan di Rutan Kebonwaru.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana, menuturkan bahwa tersangka menjabat sebagai Kades Cikahuripan periode 2019–2027. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp43 juta lebih, satu unit monitor PC, dokumen administrasi desa, bundel surat pengajuan dan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2021–2023, rekening koran, buku tabungan, serta kartu ATM.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Syukron Soleh, menambahkan keterlibatan UMJ muncul karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga Sekdes berinisial MA (31) leluasa menyelewengkan anggaran.

“Kades membiarkan mekanisme dilanggar, bahkan turut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp17 juta yang dipakai tidak sesuai dengan RAPBDes,” jelasnya.

Atas perbuatannya, UMJ dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

BEKASI, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka, yakni:

  • SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024.
  • SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024.
  • GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari – Agustus 2024 sekaligus operator aplikasi Siskeudes.
  • MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes Sumberjaya Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 miliar,” ujar Kajari Eddy Sumarman, Kamis (11/09/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025.

Mereka disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Eddy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Ia juga mengingatkan perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa.

“Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Kami berharap dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (M.Adin)

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan KWU di Karawang, Rugi Negara Hampir Rp 2 Miliar

BANDUNG, NarasiKita.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2020 untuk program Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni N (Sekretaris Jenderal GKTMTB), A (Ketua GKTMTB), AAA, MY, B, E, dan MD. Salah satu tersangka diketahui juga tengah menjalani hukuman atas perkara lain di Lapas Kebonwaru.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/41-VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Hasil penyelidikan menemukan adanya pengajuan fiktif oleh kelompok yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB).

“Para tersangka membuat dokumen fiktif, mengajukan bantuan untuk 50 kelompok wirausaha baru, lalu menguasai dan menikmati dana pencairan sebesar Rp 1.997.500.000,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (11/09/2025).

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 131 saksi dan menghadirkan tiga ahli, yaitu ahli audit BPKP, ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan. Audit BPKP Jawa Barat menyatakan kerugian negara mencapai hampir Rp 2 miliar.

Polisi juga menyita 12 barang bukti, di antaranya satu unit traktor, uang tunai Rp 300 juta, serta sejumlah dokumen dan rekening. Namun, salah satu tersangka yang diduga berperan penting meninggal dunia saat proses penyelidikan, sehingga aliran dana yang diterimanya masih ditelusuri.

“Kami masih mengaudit salah satu rekening milik tersangka yang meninggal dunia. Perlu upaya ekstra untuk mengembalikan uang yang sempat diterima, karena yang bersangkutan adalah aktor penting dalam kasus ini,” kata Hendra.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa GKTMTB sejatinya merupakan gabungan kelompok tani yang biasa mengelola kelompok di daerah, namun justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.***

PT FCC Mangkir dari RDP, DPRD Karawang Jadwalkan Ulang dan Masyarakat Ancam Jemput Paksa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang bersama Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi, Kamis (11/09/2025), berakhir dengan kekecewaan mendalam. Agenda penting yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi atas dugaan pelecehan martabat warga Karawang oleh oknum HRD PT FCC Indonesia justru tidak dihadiri oleh pihak perusahaan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin didampingi Ketua Komisi IV DPRD Asep Junaedi, turut dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang serta pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Barat. Namun, ketidakhadiran PT FCC Indonesia membuat substansi pembahasan tidak dapat berjalan optimal.

Kekecewaan publik semakin meningkat setelah diketahui bahwa PT FCC Indonesia baru melayangkan surat permohonan penundaan pada Rabu (10/09/2025), hanya satu hari sebelum rapat digelar. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan beralasan padatnya agenda internal serta adanya audit dari induk perusahaan, sehingga meminta penjadwalan ulang RDP pada Selasa (16/09/2025).

Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakseriusan perusahaan dalam menghormati undangan resmi lembaga legislatif maupun aspirasi masyarakat Karawang.

“Surat baru dikirim sehari sebelum rapat. Ini sama saja tidak menghormati DPRD dan masyarakat Karawang. Alasan yang disampaikan terlalu klasik, bahkan terkesan mengada-ada. Jangan-jangan perusahaan memang sudah tidak menghargai lembaga legislatif kita,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan perwakilan LBH Bumi Proklamasi, Syarif, yang menilai kehadiran PT FCC sangat krusial dalam forum resmi DPRD.

“PT FCC seharusnya hadir untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. RDP adalah mekanisme konstitusional, bukan ruang yang bisa diabaikan begitu saja. Ketidakhadiran mereka justru menimbulkan pertanyaan serius, apakah perusahaan memang berniat mengulur waktu dengan alasan administratif,” ujarnya.

Syarif juga mengingatkan, absennya PT FCC dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai Ketidakhadiran ini bisa saja memunculkan anggapan bahwa DPRD kalah sama perusahaan. Tentu hal itu sangat berbahaya bagi marwah lembaga legislatif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini. DPRD akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat sekaligus memastikan kehadiran pihak PT FCC Indonesia. Sebagai langkah antisipasi, DPRD juga berencana menghadirkan penerjemah bahasa Jepang agar tidak ada alasan komunikasi yang menghambat jalannya forum.

“Rapat akan dijadwalkan ulang, dan kami pastikan PT FCC hadir. Kami bahkan akan menghadirkan penerjemah bahasa Jepang agar tidak ada lagi alasan untuk tidak memberikan penjelasan secara terang-benderang,” ujarnya.

FKUB bersama LBH Bumi Proklamasi menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka memperingatkan, apabila PT FCC kembali tidak menghadiri RDP berikutnya, masyarakat Karawang siap menempuh langkah lebih keras, termasuk menjemput paksa perwakilan perusahaan untuk hadir di hadapan DPRD.

RDP ini menjadi momentum penting dalam memperlihatkan apakah perusahaan asing di Karawang benar-benar menghormati aturan hukum dan lembaga pemerintahan daerah, atau justru memilih bersikap abai terhadap aspirasi masyarakat. Keputusan DPRD untuk menegaskan jadwal ulang sekaligus menunjukkan sikap tegas menjadi sorotan publik, terutama dalam menjaga marwah institusi legislatif dan martabat masyarakat Karawang. (Yusup)

FKUB dan LBH Bumi Proklamasi Tegaskan Kehadiran pada RDP di DPRD Karawang, Meski PT FCC Indonesia Ajukan Penundaan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menegaskan akan tetap hadir ke Gedung DPRD Karawang dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV, Kamis 11 September 2025. Sikap tegas ini diambil meski pihak PT FCC Indonesia secara resmi melayangkan surat permohonan penundaan rapat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, undangan resmi RDP telah dikeluarkan DPRD Karawang melalui surat Nomor 400.12.6/1205/DPRD tanggal 8 September 2025, sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil RDP sebelumnya pada 25 Juli 2025 terkait persoalan PT FCC Indonesia dengan masyarakat Karawang.

Namun, sehari jelang pelaksanaan, PT FCC Indonesia justru meminta penundaan dengan alasan padatnya jadwal dan audit internal perusahaan. Alasan ini dinilai LBH Bumi Proklamasi dan FKUB sebagai bentuk menghindar dari tanggung jawab moral terhadap masalah yang sudah lama berlarut-larut.

“Surat undangan resmi sudah jelas dan sah dari DPRD. Tidak ada alasan bagi kami untuk mundur. Kami bersama rekan-rekan FKUB akan tetap datang dan menyuarakan aspirasi masyarakat Karawang, meski perusahaan mencoba berlindung di balik alasan teknis,” tegas Syarif Husen, S.H salah seorang perwakilan LBH Bumi Proklamasi kepada NarasiKita.ID, Rabu (10/09/2025).

Selain itu, Syarif menilai, manuver PT FCC yang meminta penundaan hanya memperlihatkan ketidakseriusan perusahaan menghadapi masalah dengan masyarakat. Karena itu, LBH Bumi Proklamasi bersama FKUB mendesak DPRD Karawang agar tetap menggelar rapat sesuai jadwal dan tidak tunduk pada tekanan perusahaan.

“Kami ingin memastikan bahwa DPRD berpihak pada rakyat, bukan pada korporasi. Sudah saatnya masalah ini dituntaskan secara terbuka di forum resmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh masyarakat yang dianggap bodoh oleh oknum HRD PT FCC Indonesia.

“Kami datang bukan untuk basa-basi. DPRD harus berdiri di pihak rakyat. Sudah cukup masyarakat Karawang tidak bisa diperlakukan semena-mena. Kami ingin memastikan masalah ini dibahas terbuka, dan kami menuntut adanya sanksi tegas terhadap oknum HRD PT FCC yang telah melecehkan marwah warga,” ujarnya.

Dengan sikap tegas tersebut, LBH Bumi Proklamasi bersama FKUB memastikan bahwa pada Kamis, 11 September 2025, mereka akan mendatangi Gedung DPRD Karawang untuk menagih komitmen wakil rakyat sekaligus mendesak penyelesaian persoalan antara PT FCC dan masyarakat Karawang. (Yusup)

Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Karawang Berikan Edukasi Hukum Kepada Siswa SMKN 1 Tirtajaya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada generasi muda. Kegiatan kali ini berlangsung di SMKN 1 Tirtajaya, Senin (08/09/2025), dengan diikuti oleh 50 siswa.

Melalui program ini, jaksa dari Kejari Karawang menyampaikan berbagai materi, di antaranya peran kejaksaan dalam sistem hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, perlindungan anak dan remaja dari kekerasan, serta pemanfaatan media sosial secara bijak di era digital.

Wakil Kepala Kesiswaan SMKN 1 Tirtajaya, Radian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana edukasi penting bagi pelajar.

“Program JMS membantu siswa memahami aturan hukum dan sanksi yang berlaku, sekaligus menjadi pencegahan terhadap berbagai bentuk kenakalan remaja. Dengan demikian, siswa dapat lebih berhati-hati dalam bersikap dan berperilaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tirtajaya, Iwan Setiawan, menambahkan bahwa kegiatan ini sangat positif dalam membentuk integritas generasi muda.

“Melalui edukasi hukum, siswa diharapkan mampu menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab, termasuk dalam memanfaatkan media sosial. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membentuk generasi Pancawaluya yang cageur, bageur, bener, pinter, tur singer,” pungkasnya. (Yusup)

Kemendagri Apresiasi Forkopimda dan Masyarakat Karawang Jaga Kondusifitas Daerah

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat Karawang atas keberhasilannya menjaga situasi tetap kondusif di tengah aksi demonstrasi nasional beberapa waktu lalu.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menilai kekompakan antara Bupati Karawang, Kapolres, Dandim 0604, serta unsur Forkopimda menjadi kunci terciptanya stabilitas daerah. Menurutnya, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik juga turut berperan dalam menjaga kondusifitas.

“Komunikasi berjalan baik sehingga potensi gangguan bisa diantisipasi,” ujarnya saat berkunjung ke Kantor Bupati Karawang, Selasa (09/09/2025).

Bahtiar juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menjaga lingkungan dan mendukung program siskamling. “Tanpa peran warga, kondusifitas sulit tercipta,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa Karawang konsisten menjalankan instruksi Presiden sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama.

“Kita punya kampung toleransi, di mana berbagai rumah ibadah berdiri berdampingan sebagai simbol kerukunan,” jelasnya.

Aep juga menyampaikan terima kasih kepada Polres dan Kodim 0604 Karawang yang dinilainya telah bekerja keras menjaga keamanan wilayah. “Dari legislatif juga cepat respon. Alhamdulillah, situasi tetap terkendali,” ujarnya.

Selain itu, Forkopimda Karawang juga menggencarkan kampanye #JagaKarawang di media sosial yang mendapat sambutan positif dari masyarakat demi terciptanya suasana aman dan damai.***

Surat Edaran Mendagri: Hidupkan Lagi Siskamling hingga Ronda RT/RW

JAKARTA, NarasiKita.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025. Surat tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas).

Edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan fungsi Satlinmas, antara lain dalam mendukung keamanan di tingkat desa/kelurahan, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) serta ronda di tingkat RT/RW, dan melaporkan kegiatan melalui sistem manajemen terintegrasi SIM LINMAS.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa surat edaran ini merupakan pengingat bagi kepala daerah agar memberdayakan Satlinmas secara berkelanjutan.

“Satlinmas diharapkan berperan aktif tidak hanya pada saat pemilu atau penanggulangan bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga Trantibumlinmas. Hal ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Melalui edaran ini, Kemendagri menegaskan bahwa Satlinmas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan aturan dijalankan secara adil serta berorientasi pada pelayanan publik. (Ist)

Jawab Polemik, Pemkab Karawang Tegaskan Rekrutmen RSUD Rengasdengklok Tanpa Titipan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik mengenai proses perekrutan tenaga kerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang dinilai tidak transparan serta ditemukan banyaknya kejanggalan dari berbagai kalangan masyarakat dijawab tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, memastikan seleksi dilakukan secara terbuka, jujur, dan bebas pungutan liar. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kesehatan, Selasa (09/09/2025).

“Seleksi ini sepenuhnya berdasarkan kemampuan peserta. Arahan Bupati jelas, rekrutmen harus objektif, transparan, dan gratis,” kata Asep Aang.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pihak tak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Kalau ada bukti oknum, apalagi ASN, yang meminta bayaran, sanksinya akan langsung dijatuhkan,” tegasnya.

Untuk menjaga integritas, Pemkab Karawang bekerja sama dengan Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran (Unpad). Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga penilaian, dilaksanakan secara online guna meminimalisasi potensi kecurangan.

Ketua Tim Seleksi, Laili Rahayuwati, menambahkan, tim independen dilibatkan agar proses berjalan objektif.

“Semua panitia memiliki kompetensi, dan seleksi ini diaudit oleh BPK. Jadi kalau ada praktik KKN, risikonya sangat berat,” jelasnya.

Dari total 9.876 pendaftar, hanya 350 yang lolos tahap administrasi. Menariknya, 90 persen di antaranya adalah warga Karawang berdasarkan verifikasi NIK.

“Mayoritas peserta yang lolos adalah putra daerah. Ini bukti seleksi berjalan objektif,” ujar Laili.

Tenaga yang diterima sekitar 100 orang, dengan formasi terbanyak perawat, bidan, apoteker, serta tenaga nonkesehatan.

Pemkab Karawang berharap sistem rekrutmen ini mampu memperkuat kepercayaan publik bahwa penerimaan pegawai di RSUD Rengasdengklok murni berbasis meritokrasi, bukan sogokan atau titipan. (Yusup)

Pemkab Karawang Dinilai Tepat Tarik Pajak MBLB dari PT VSM

KARAWANG, NarasiKita.ID – Penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menuai polemik. Perusahaan tersebut dinilai melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Direktur Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menegaskan langkah Pemkab Karawang sudah sesuai aturan. “Pemkab melakukan itu dalam rangka menggali potensi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kajian kami menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi pemerintah daerah,” kata Lili kepada awak media, Selasa (09/09/2025) pagi.

Menurutnya, penarikan pajak tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak MBLB, serta sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Lili juga menanggapi kritik dari salah satu praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak MBLB ilegal karena PT VSM belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ia merujuk pada Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda, tanggal 31 Juli 2023, yang menyatakan bahwa pengambilan MBLB tetap menjadi objek pajak, baik dilakukan oleh badan atau perseorangan, dengan atau tanpa izin usaha.

“PT VSM telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak MBLB karena melakukan pengambilan tanah disposal yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan untuk urugan. Artinya, pajak daerah tetap dapat dipungut walaupun pelaku usaha belum memiliki izin, karena pajak dikenakan berdasarkan objek, bukan izin usaha,” jelasnya.

Meski begitu, Lili menekankan pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha agar mengurus izin sesuai kewenangannya.

“Ghazali Center sebagai lembaga riset dan konsultan berkomitmen terus mengawal penerimaan daerah, khususnya dari sektor swasta, demi suksesnya pembangunan Karawang,” pungkasnya. (rls/Sup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

SINERGI GMKR DAN MPUII: LANGKAH AWAL MENGEMBALIKAN KEDAULATAN RAKYAT

0
Jakarta, NarasiKita.ID - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menjalin sinergi strategis dengan Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) dalam sebuah pertemuan silaturahmi yang...

Budaya

SINERGI GMKR DAN MPUII: LANGKAH AWAL MENGEMBALIKAN KEDAULATAN RAKYAT

0
Jakarta, NarasiKita.ID - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menjalin sinergi strategis dengan Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) dalam sebuah pertemuan silaturahmi yang...