Beranda blog Halaman 88

Insan Pers Bekasi Raya Desak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Soal Media

BEKASI, NarasiKita.ID — Ratusan insan pers dari Kabupaten dan Kota Bekasi berkumpul dalam Dialog Pers di Saung Jajaka, Tambun Utara, Kamis (03/07/2025). Pertemuan ini digelar sebagai respons atas pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang viral di media sosial karena mengajak masyarakat untuk tidak lagi bekerja sama dengan media. Pernyataan tersebut dinilai melecehkan profesi jurnalis dan menyakiti hati insan pers.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, mengawali dialog dengan mengecam pernyataan Gubernur Jabar yang dianggap merendahkan media.

“Media adalah corong masyarakat. Media sosial hanya milik pribadi, sementara produk jurnalistik memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Pernyataan KDM sangat tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin,” tegasnya.

Doni juga menyayangkan alasan efisiensi anggaran yang disampaikan KDM sebagai dalih untuk mengabaikan kerja sama dengan media.

“Yang menyakitkan, Gubernur justru menganjurkan masyarakat menggunakan Facebook, TikTok, YouTube, dan Instagram untuk publikasi. Ini melecehkan peran media profesional,” ujarnya, yang juga merupakan Direktur Media Mitranews.net.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap peran pers dalam demokrasi.

“Ini bukan soal baper, tapi soal menjaga marwah profesi jurnalis. Kita harus merespons dengan kepala dingin dan pikiran yang tajam,” ucap Direktur Fakta Hukum itu.

Senada dengan itu, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Tua, mengingatkan bahwa media adalah mitra bangsa, bukan musuh negara.

“Pernyataan sikap kami lahir dari niat mempertahankan kehormatan profesi. Media adalah bagian penting dalam membangun bangsa,” tegasnya.

Dialog Pers ini turut dihadiri oleh berbagai organisasi pers dan komunitas media di Bekasi Raya, di antaranya:

  • SMSI Kabupaten Bekasi
  • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya
  • AWIBB Jawa Barat
  • Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi
  • Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) Kabupaten Bekasi
  • Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi
  • Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI)
  • Forum Hari Ini (FHI)
  • Direktur dan pemimpin redaksi perusahaan pers
  • Ratusan wartawan serta insan media

Hadir pula tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, HK Damin Sasa (Ketua Umum Jajaka Nusantara) dan Ebong Hermawan (Presiden Facebooker Indonesia), yang turut memberikan masukan dan mengingatkan pentingnya peran pers dalam menjaga demokrasi.

Acara berlangsung tertib dan damai, dipandu oleh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango, serta ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap bersama oleh Doni Ardon dan Ade Muksin.

Pernyataan Sikap Insan Pers Bekasi Raya:

A. Menegaskan Fungsi Pers sebagai Pilar Demokrasi

  1. Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan sekadar pelengkap kegiatan pemerintah.
  2. Wartawan bukan buzzer, dan pers bukan alat promosi.
  3. Tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.

B. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan” oleh Pejabat Publik

  1. Pernyataan Gubernur Jabar yang menyebut media tak lagi diperlukan adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.
  2. Insan pers mendesak klarifikasi resmi dari Gubernur dan menuntut penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.

C. Media Sosial Tidak Bisa Menggantikan Fungsi Pers

  1. Media sosial tidak memiliki redaksi, tidak tunduk pada sistem verifikasi, dan tidak terikat Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pers memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan profesional.

D. Membangun Narasi Sinergis antara Media – Pemerintah – Masyarakat

  1. Pers bukan anti-pemerintah, melainkan mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar.
  2. Mendorong pola kerja sama yang sehat, bukan transaksional.

E. Memperkuat Solidaritas dan Martabat Profesi Wartawan

  1. Insan pers Bekasi harus bersatu dan tidak saling melemahkan.
  2. Menolak intervensi pihak luar yang berpotensi memecah belah komunitas media. (rls/ist)

Polres Karawang Tangkap 37 Tersangka Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025

KARAWANG, NarasiKita.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Mei hingga Juni 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Karawang, Kompol Rizki Adi Saputro, dalam keterangan resminya pada Kamis (03/07/2025) menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap dari berbagai kasus narkotika yang dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Sebanyak 28 tersangka berasal dari 18 kasus narkotika jenis sabu, 2 tersangka dari satu kasus tembakau sintetis, 5 tersangka dari 4 kasus obat keras tertentu (OKT), dan 2 tersangka dari dua kasus psikotropika,” ujar Rizki.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Narkotika jenis sabu: 916,05 gram
  • Tembakau sintetis (tembakau gorila): 9,65 gram
  • Obat keras tertentu (Hexymer dan Tramadol): 4.082 butir
  • Psikotropika (Alprazolam): 51 butir
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki, antara lain:

  • Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.
  • Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5–20 tahun serta denda maksimal.
  • Tembakau sintetis: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman 4–12 tahun penjara.
  • OKT: Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 5–12 tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  • Psikotropika: Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Modus Operandi

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.

“Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis, para pelaku menggunakan sistem tempel, di mana antara pembeli dan penjual tidak saling bertemu langsung,” jelas Maulana.

Sementara untuk kasus OKT, pelaku menjual obat secara langsung melalui sistem cash on delivery (COD), bahkan ada yang menyamarkan tempat penjualan dalam bentuk warung sembako atau konter pulsa.

“Adapun untuk kasus psikotropika, penjual dan pembeli juga bertransaksi secara langsung menggunakan sistem COD,” ungkapnya.

Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang dan mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.***

Gulai Ayam Berisi Sabu dan Ekstasi Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Karawang 

KARAWANG, NarasiKita.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang, Sabtu (28/06/2025), melalui modus kamuflase dalam makanan gulai ayam.

Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Lapas mencurigai dua kantong gulai ayam yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial I.M. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam potong paha ayam yang masing-masing disisipi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Di dalam paha ayam tersebut ditemukan tiga bungkus sabu-sabu dan 18 butir pil ekstasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, dalam keterangannya, Kamis.

I.M. mengaku tidak mengetahui isi narkotika tersebut dan hanya disuruh oleh seorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial D.A.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap otak dari penyelundupan ini adalah seorang warga binaan bernama Ahmad Nur Hidayat alias Dayat, yang kini menjalani hukuman di Lapas Karawang. Dayat diketahui pernah divonis 7 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2023 dalam kasus serupa.

“Dayat diduga sebagai pengendali jaringan peredaran sabu di Karawang dari dalam lapas. Ia memiliki jaringan kurir termasuk tersangka Rizki Nur Ramadan alias R.N.R yang telah kami tangkap, serta dua DPO lainnya, B.G dan R.B.T,” jelas Yusuf.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil menangkap R.N.R di wilayah Karawang Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 37,26 gram sabu, timbangan digital, dan beberapa plastik klip kosong.

Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Toar, menyatakan akan meningkatkan sistem pengawasan terhadap kunjungan dan barang bawaan.

“Kami akan memperketat pengawasan dan menjalin kerja sama lebih intensif dengan aparat kepolisian demi mencegah penyelundupan narkoba ke dalam lapas,” tegas Christo.

Wakapolres Karawang, Kompol Rizki Adi Saputro, menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti betapa kreatif dan nekatnya jaringan narkoba dalam menyelundupkan barang haram.

“Upaya pengungkapan ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Rizki.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Karawang masih mendalami keterlibatan para pelaku lainnya, serta memperluas pengembangan kasus terkait jaringan narkoba dalam lapas.***

Warga Demo RSUD Cabangbungin, Kang Obay: Reputasinya 99,9 Persen Buruk

BEKASI, NarasiKita.ID — Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (03/07/2025). Mereka menuntut agar Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani H., dicopot dari jabatannya.

Aksi ini dipicu oleh berbagai permasalahan, mulai dari dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum dokter, hingga keluhan masyarakat soal buruknya pelayanan rumah sakit. Keluhan yang kerap muncul di antaranya adalah waktu tunggu yang terlalu lama, kurangnya kepastian pelayanan, hingga minimnya fasilitas kesehatan yang memadai.

Tokoh masyarakat Cabangbungin yang juga Sekjen LSM Peduli Keadilan, Kang Obay, menyampaikan kegeramannya dalam forum mediasi yang digelar bersama Muspika, pihak RSUD, dan perwakilan masyarakat.

“Bolehkan Bu Dokter kalau saya menilai selama kepemimpinan Ibu, RSUD Cabangbungin ini saya beri nilai 99,9 persen buruk. Saya rasa sangat jarang ada rumah sakit sampai didemo ribuan warga,” tegas Kang Obay.

Ia menambahkan, tuntutan masyarakat didukung oleh para kepala desa se-Kecamatan Cabangbungin, serta Camat Cabangbungin. Bahkan, mereka berencana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bekasi untuk meminta agar direktur rumah sakit segera dicopot.

“Karena ketidakbecusan dan arogansi direktur, nama RSUD Cabangbungin menjadi buruk. Masyarakat jadi gaduh. Jika tidak segera dicopot, masalah ini bisa melebar dan berdampak pada kredibilitas serta nama baik Bupati Bekasi,” ujar Obay.

Ia pun mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH, agar bertindak cepat dan tegas.

“Ini menyangkut kemanusiaan, soal kesehatan dan nyawa manusia. Jangan biarkan masalah ini terus jadi bola liar. Tolong ambil tindakan yang konkret dan nyata. Jangan cuma omon-omon. Kami mendukung penuh visi Bekasi Maju Sejahtera dengan bukti nyata, bukan janji,” pungkasnya.(M.Adin)

Meitri Citra Wardani: Industri Baterai EV di Karawang Langkah Strategis Wujudkan Swasembada Energi

NarasiKita.ID – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Meitri Citra Wardani, menyambut positif pembangunan industri baterai kendaraan listrik (EV) di Karawang. Ia menilai langkah tersebut sebagai strategi penting dalam memperkuat ekonomi nasional sekaligus mewujudkan swasembada energi.

“Pembangunan ini mencerminkan keseriusan Presiden Prabowo dalam merealisasikan misi Asta Cita nomor 5, yakni hilirisasi sumber daya alam berkelanjutan untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” ujar Meitri, Rabu (02/07/2025).

Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu menegaskan, keberadaan industri baterai harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya warga sekitar kawasan industri.

“Proyek besar ini berpotensi menciptakan ribuan lapangan kerja. Efek berantainya juga diharapkan mendorong pertumbuhan UMKM lokal, sehingga masyarakat diberdayakan secara ekonomi,” ucapnya.

Ia menilai, pembangunan industri baterai menjadi wujud kolaborasi positif antara negara pemilik sumber daya dengan negara penguasa teknologi. Untuk itu, penting bagi Indonesia untuk menjaga posisi tawar yang kuat dalam kerja sama ini.

“Transfer pengetahuan dan teknologi harus menjadi bagian dari agenda pembangunan. Ini penting agar manfaatnya tak hanya ekonomi, tapi juga peningkatan kapasitas pendidikan dan keterampilan warga lokal,” tegas Meitri.

Lebih lanjut, Meitri menyampaikan bahwa proyek industri baterai yang memiliki kapasitas awal 15 GWh tersebut diperkirakan mampu menghemat impor BBM hingga 300.000 kiloliter per tahun.

“Ini selaras dengan semangat menuju kemandirian energi nasional. Tren kendaraan listrik di Indonesia adalah momentum penting untuk memperkuat industri dalam negeri,” jelasnya.

Sebagai anggota DPR RI yang membidangi sektor investasi, Meitri juga menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi yang aman dan kondusif. Ia mengingatkan adanya risiko premanisme yang dapat mengganggu kelancaran proyek, seperti insiden yang terjadi dalam pembangunan pabrik BYD di Karawang.

“Ketidakpastian sosial di daerah berdampak pada penurunan 6,3 persen realisasi FDI di sektor padat karya seperti manufaktur ringan dan tekstil. Premanisme juga membuat UMKM enggan berkembang karena takut dipalak atau diintervensi,” ungkapnya, merujuk data BPS.

Untuk itu, Meitri mendorong aparat penegak hukum agar bertindak tegas memberantas premanisme. Ia juga mengusulkan pembentukan posko keamanan khusus di setiap proyek strategis nasional guna menjamin keamanan pekerja dan investor.

“Premanisme bukan hanya gangguan keamanan, tapi juga penghambat pembangunan. Pemerintah harus memberikan perhatian serius agar proyek strategis berjalan lancar dan warga lokal benar-benar merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (Yusup)

Donatur Asal Saudi Resmikan Masjid Al’Hikmah di Setialaksana Bekasi

BEKASI, NarasiKita.ID — Masjid Al’Hikmah yang berlokasi di Kampung Garon Barat RT 003 RW 002, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, diresmikan pada Rabu (02/07/2025). Uniknya, peresmian ini langsung dilakukan oleh donatur asal Arab Saudi, Dr. Yusuf Al’Basam beserta istrinya.

Acara peresmian turut dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan masyarakat, di antaranya Ustadz Roji selaku perwakilan dari Yayasan Al Fityan, Ustadz Sanali selaku Ketua DKM Masjid Al’Hikmah, Imam Masjid Kyai Saproni, serta perangkat Desa Setialaksana. Hadir pula jamaah masjid, ibu-ibu majelis taklim, dan warga sekitar.

Dalam sambutannya, Ustadz Roji menyampaikan bahwa kehadiran Dr. Yusuf Al’Basam dan istri tidak hanya untuk meresmikan masjid, tetapi juga membawa misi sosial berupa penyaluran bantuan paket beras dan Mushaf Al-Qur’an kepada jamaah.

“Alhamdulillah, Masjid Al’Hikmah yang dibangun di atas lahan seluas 14 x 14 meter ini kini resmi dioperasikan. Selain bangunan utama, juga dibangun fasilitas WC untuk pria dan wanita. Dalam rangka peresmian ini, disalurkan pula 200 paket beras masing-masing 5 kg serta 200 mushaf Al-Qur’an terjemahan kepada para jamaah,” jelasnya usai acara.

Ia berharap keberadaan masjid ini dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat yang aktif dan bermanfaat bagi seluruh warga sekitar. (M. Adin)

Sri Mulyani: Jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar, Dana Desa Jadi Tumbal!

JAKARTA, NarasiKita.ID – Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan program Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan memberikan skema intervensi (intercept) apabila koperasi mengalami gagal bayar di kemudian hari. Skema ini akan menggunakan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai jaminan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, pada Rabu (02/07/2025).

“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga, dan juga dukungan intercept. Artinya, jika koperasi mengalami gagal bayar, maka pembayaran dapat dilakukan melalui pemotongan Dana Desa, DAU, atau DBH,” jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga memberikan fasilitas subsidi bunga kepada tiap Koperasi Desa Merah Putih. Hingga saat ini, sebanyak 72.112 koperasi telah didirikan dan akan mulai mengajukan proposal pembiayaan ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar, yang mencakup kebutuhan belanja operasional (Opex) dan belanja modal (Capex). Pinjaman ini akan dicicil selama enam tahun dengan bunga sebesar 6 persen yang ditanggung oleh koperasi.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani turut memaparkan realisasi anggaran Dana Desa dalam Laporan Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2025. Ia menyebut, hingga pertengahan tahun ini Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp38,1 triliun dari total alokasi sebesar Rp71 triliun.***

Ketua DPRD Karawang Tegaskan Tolak Praktik Titip-Menitip dalam Penerimaan Siswa Baru

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang bersama Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak sekolah tingkat SMA dan SMK di SMKN 1 Karawang, Rabu (02/07/2025).

Rapat tersebut digelar untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Karawang berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur. DPRD Karawang menegaskan pentingnya integritas dalam proses seleksi guna mencegah praktik ‘titip-menitip’ siswa yang masih kerap terjadi di awal tahun ajaran.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menekankan meski kebijakan SPMB merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawasi pelaksanaannya di daerah.

“Meskipun ini kebijakan Provinsi Jawa Barat, tapi karena menyangkut masyarakat Karawang, kami wajib memastikan prosesnya berjalan bersih dan sesuai aturan,” ujar HES.

HES mengakui masih adanya dugaan praktik titip-menitip siswa di sekolah-sekolah negeri. Ia meminta seluruh kepala sekolah berkomitmen menolak intervensi serta berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

“Kalau anaknya memenuhi syarat, langsung saja diterima. Tidak perlu pakai jalur titipan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada anggota DPRD yang pernah didemo karena menolak permintaan untuk menitipkan siswa ke sekolah favorit. Menurutnya, penolakan tersebut justru menjadi bukti bahwa DPRD Karawang konsisten menjunjung integritas dan aturan.

“Itu menunjukkan kami tegak lurus pada prosedur. Kami ingin memastikan pendidikan bersih dari intervensi,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, HES mengimbau para orang tua untuk mengikuti seluruh proses pendaftaran secara resmi dan tidak tergoda mencari jalan pintas.

“Jika anak memenuhi syarat, tidak perlu takut. Daftarkan saja secara prosedural ke sekolah negeri yang dituju,” pungkasnya.***

Kasus HIV/AIDS di Karawang Tembus 4.079, LSL Dominasi Populasi Kunci

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang mencatat, jumlah kasus HIV/AIDS di wilayah tersebut terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Populasi lelaki seks lelaki (LSL) menjadi kelompok penyumbang terbanyak dari total kasus yang terdata.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2000 hingga Mei 2025, terdapat total 4.079 kasus HIV/AIDS di Karawang.

“Penderita HIV/AIDS sebagian besar berasal dari populasi kunci seperti lelaki seks lelaki (LSL), waria, pekerja seks, warga binaan lembaga pemasyarakatan, pengguna narkoba suntik, hingga ibu hamil,” ujar Yayuk, Rabu (02/07/2025).

Sepanjang Januari hingga Mei 2025, tercatat 313 kasus baru, dengan rincian 207 laki-laki dan 106 perempuan. Data juga menunjukkan, kasus HIV pada laki-laki terus mendominasi dalam lima tahun terakhir.

Berikut data jumlah kasus HIV berdasarkan jenis kelamin:

  • 2020: Laki-laki 203 kasus | Perempuan 112 kasus
  • 2021: Laki-laki 179 kasus | Perempuan 65 kasus
  • 2022: Laki-laki 269 kasus | Perempuan 145 kasus
  • 2023: Laki-laki 351 kasus | Perempuan 242 kasus
  • 2024: Laki-laki 607 kasus | Perempuan 207 kasus
  • 2025 (hingga Mei): Laki-laki 207 kasus | Perempuan 106 kasus

Yayuk menjelaskan bahwa mayoritas penderita berada dalam rentang usia produktif, yakni 25 hingga 49 tahun. Dari 313 kasus yang tercatat pada 2025, sebanyak 216 kasus berasal dari kelompok usia produktif.

“Namun kami juga menemukan kasus pada kelompok lansia dan anak-anak di bawah usia 4 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus HIV/AIDS diperkirakan masih akan terus bertambah jika masyarakat tidak meningkatkan kesadaran terhadap perilaku berisiko.

“Remaja yang belum menikah jangan bermain-main, dan bagi yang sudah berkeluarga harus setia pada pasangan. Waspada terhadap HIV/AIDS, tapi jangan jauhi para penderita. Yang penting adalah menghindari perilaku berisiko,” pungkasnya.***

Pemkab Karawang Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Syarat dan Ketentuannya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2024.

Plt. Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama.

“Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi warga berpenghasilan rendah. Kami harap program ini bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujar Sahali, Rabu (02/07/2025).

Kriteria MBR yang Berhak Mendapatkan Pembebasan BPHTB:

Besaran Penghasilan Bulanan:

    • Tidak kawin: maksimal Rp7.000.000
    • Kawin: maksimal Rp8.000.000
    • Peserta Tapera (satu orang): maksimal Rp8.000.000

Luas Bangunan Rumah:

    • Rumah umum/satuan rumah susun: maksimal 36 m²
    • Rumah swadaya: maksimal 48 m²

Harga Maksimal Perolehan Rumah:

    • Rumah umum/rumah susun: Rp170.000.000 (dengan rekomendasi bank FLPP)
    • Rumah swadaya: Rp80.000.000
Persyaratan Administratif:

Pemohon wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Kabupaten Karawang
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan penghasilan (dari kepala desa/lurah untuk pekerja mandiri atau dari instansi/perusahaan untuk pekerja formal)
  4. Surat pernyataan kepemilikan rumah pertama
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  6. Surat Penetapan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari bank penyalur subsidi
  7. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPDP) BPHTB
  8. Slip gaji suami dan istri selama 3 bulan terakhir

Formulir permohonan dan salinan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2024 dapat diunduh melalui QR Code yang tersedia di media informasi resmi Bapenda Karawang.

Sahali menambahkan, pihaknya siap memberikan pelayanan cepat dan tepat dalam proses pengajuan pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap tidak ada lagi hambatan bagi MBR dalam mengakses kepemilikan rumah yang layak,” pungkasnya. (Yusup)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya