BEKASI, NarasiKita.ID – Program ketahanan pangan hewani yang didanai melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, diduga sarat dengan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran, Rabu (16/04/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemerintah Desa Sukaringin mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan, termasuk pengadaan ternak dan pembangunan kandang. Rinciannya sebagai berikut:
Ternak bebek: Rp 77.580.000
Ternak kambing: Rp 40.000.000
Namun, implementasi di lapangan memunculkan tanda tanya besar. HM, salah seorang warga yang bertugas mengelola ternak bebek, mengungkapkan bahwa jumlah bebek yang dibeli awalnya diklaim sebanyak 1.000 ekor. Namun saat ini, hanya tersisa sekitar 70 ekor.
“Katanya beli 1.000 ekor, tapi semua mati, tinggal 70 ekor,” ujar HM singkat.
Sementara itu, AL, pengelola ternak kambing, mengungkapkan bahwa jumlah kambing yang dibeli hanya 20 ekor, dengan harga Rp 1.300.000 per ekor. Ia juga menyebutkan bahwa ketua kelompok ternak adalah anak dari Kepala Desa.
“Cuma beli 20 ekor, harganya Rp 1,3 juta per ekor. Saya cuma ngurus, ketuanya anak lurah,” jelas AL.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakefisienan, ketidaktransparanan, serta kemungkinan mark-up anggaran dalam pelaksanaan program ketahanan pangan hewani di Desa Sukaringin. Padahal, program ini seharusnya menjadi upaya strategis untuk menciptakan kemandirian pangan di tingkat desa secara berkelanjutan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 82 Tahun 2022, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, namun wajib dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sukaringin terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
(Laporan: MA | NarasiKita.ID)



























