KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah serta memberikan insentif potongan tunggakan pajak.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan kebijakan tersebut usai Upacara HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-392 Karawang di Lapang Karangpawitan, Minggu (17/08/2025).
Menurut Aep, Pemkab Karawang memberikan keringanan berupa potongan tunggakan PBB-P2 disertai penghapusan denda:
- Tunggakan 1993–2012: potongan 50 persen + bebas denda.
- Tunggakan 2013–2023: potongan 20 persen + bebas denda.
- Tahun 2024: potongan 10 persen + bebas denda.
Kebijakan berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
“Momentum HUT RI dan Hari Jadi Karawang kami jadikan sebagai kesempatan memberi stimulus kepada masyarakat lewat keringanan pajak ini,” ujar Aep.
Selain insentif tersebut, Pemkab Karawang telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengurangan PBB-P2 bagi lahan sawah. Petani dengan kepemilikan lahan di bawah 3 hektare dibebaskan 100 persen dari PBB-P2.
“Lahan sawah 3 hektare ke bawah alhamdulillah gratis. Ini bagian dari komitmen Pemkab mempertahankan lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan ini sejalan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta bupati/wali kota di Jabar menghapuskan tunggakan PBB. Menurut Dedi, langkah ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah, justru berpotensi meningkatkan penerimaan.
“Mekanismenya mirip penghapusan pajak kendaraan bermotor. Kalau ada daerah yang tidak melaksanakan, biar masyarakat yang menilai,” kata Dedi usai menghadiri Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/08/2025).***