Beranda Pemerintahan Bukan Hanya Gratis Pajak Sawah, Karawang Hapus Denda dan Potong PBB-P2 Hingga...

Bukan Hanya Gratis Pajak Sawah, Karawang Hapus Denda dan Potong PBB-P2 Hingga 50 Persen

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak berupa penghapusan denda dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini digulirkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Karawang ke-392.

Kebijakan berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Selain itu, Pemkab Karawang juga tetap melanjutkan program stimulus pajak berupa pembebasan PBB-P2 bagi petani yang memiliki lahan sawah di bawah tiga hektare. Program ini sudah diberlakukan sejak 2023 dan bersifat permanen.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Perkuat Sinergi Pengamanan Lebaran 2026, 1.756 Personel Gabungan Disiagakan

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa merdeka juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” ujar Sahali.

Penghapusan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga masa pajak Juni 2025, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Untuk PBB-P2, potongan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tahun 1993–2012: diskon 50% dan bebas denda
  • Tahun 2013–2023: diskon 20% dan bebas denda
  • Tahun 2024: diskon 10% dan bebas denda
Berita Lainnya  Dana Desa Harus Transparan, Bupati Aep Sambut Sinergi Kejaksaan Republik Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional

Program ini dituangkan dalam:

  • Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah
  • Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2

Sahali menambahkan, program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus menumpuk.

“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.

Untuk kemudahan, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor pelayanan maupun secara online. (Yusup)

Bagikan Artikel