Beranda Nasional Surat Edaran Mendagri: Hidupkan Lagi Siskamling hingga Ronda RT/RW

Surat Edaran Mendagri: Hidupkan Lagi Siskamling hingga Ronda RT/RW

JAKARTA, NarasiKita.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025. Surat tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas).

Edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan fungsi Satlinmas, antara lain dalam mendukung keamanan di tingkat desa/kelurahan, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) serta ronda di tingkat RT/RW, dan melaporkan kegiatan melalui sistem manajemen terintegrasi SIM LINMAS.

Berita Lainnya  Karawang Jadi Tuan Rumah Rakor Percepatan Pembangunan Infrastruktur se-Jawa Barat

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa surat edaran ini merupakan pengingat bagi kepala daerah agar memberdayakan Satlinmas secara berkelanjutan.

“Satlinmas diharapkan berperan aktif tidak hanya pada saat pemilu atau penanggulangan bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga Trantibumlinmas. Hal ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Melalui edaran ini, Kemendagri menegaskan bahwa Satlinmas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan aturan dijalankan secara adil serta berorientasi pada pelayanan publik. (Ist)

Bagikan Artikel