Beranda Daerah Berulang Kasus di RS Hastien Rengasdengklok, Praktisi Hukum Sebut Ada Dugaan Kelalaian...

Berulang Kasus di RS Hastien Rengasdengklok, Praktisi Hukum Sebut Ada Dugaan Kelalaian Sistemik dan Lemahnya Pengawasan Dinas Kesehatan Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID — Praktisi hukum menyoroti serangkaian persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai dari dugaan malpraktik hingga insiden jatuhnya bocah berusia empat tahun dari lantai dua gedung rumah sakit.

Kasus dugaan malpraktik sebelumnya menimpa seorang pasien asal Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia pascaoperasi, dugaan ambulans tanpa sopir yang menyebabkan keterlambatan penanganan pasien kritis hingga pengaduan dugaan pelayanan yang tidak sesuai Standar Operasial Prodesur (SOP). Belum selesai persoalan tersebut, kini publik kembali dikejutkan oleh insiden jatuhnya bocah bernama JA (4) dari ruang poli anak lantai dua RS Hastien pada Sabtu (15/11/2025). Korban mengalami luka berat dan hingga kini masih dalam kondisi kritis.

Praktisi hukum dari LBH Bumi Proklamasi, Dede Jalaludin, S.H, atau yang biasa disapa akrabnya Bang DJ, menilai berulangnya kasus di RS Hastien menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam pengelolaan dan pengawasan rumah sakit. Ia menyebut, peristiwa tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan menjamin keselamatan pasien dan menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Berita Lainnya  Dapur MBG di Setiajaya Tetap Beroperasi Meski Tak Kantongi Izin, Pengawasan Dipertanyakan

“Dulu pasien meninggal karena dugaan malpraktik, dugaan ambulans tanpa sopir yang menyebabkan keterlambatan penanganan pasien kritis, bahkan kami menerima beberapa pengaduan dugaan pelayanan yang tidak sesuai Standar Operasial Prodesur (SOP) dann sekarang anak jatuh karena celah pembatas yang tidak aman, ini bukan insiden biasa, tapi indikasi kelalaian hukum,” ujar Bang DJ, Selasa (18/11/2025).

Kemudian, Bang DJ juga menjelaskan, sesuai Pasal 29 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif, menyelenggarakan pelayanan sesuai standar profesi dan SOP, menjamin keselamatan pasien, pengunjung, dan lingkungan rumah sakit dan bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan maupun manajemen.

Berita Lainnya  Kepala Desa Lenggahjaya Salurkan 1.500 Paket Sembako Jelang Ramadan

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menegaskan bahwa izin operasional rumah sakit dapat dibekukan atau dicabut sementara apabila terbukti melanggar ketentuan keselamatan pasien atau tidak memenuhi standar sarana dan prasarana.

“Kalau sudah ada korban akibat struktur gedung bisa diartikan itu tidak aman, itu bukan lagi urusan teknis, tapi berpotensi adanya pelanggaran hukum administrasi dan pidana kelalaian. Aparat penegak hukum wajib turun tangan dan mengusut hingga tuntas,” tegasnya.

Kemudian, menurut Bang DJ, tanggung jawab pengawasan terhadap RS Hastien berada di tangan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Ia menilai Dinkes tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus proaktif melakukan audit lapangan dan hingga evaluasi izin operasional.

“Dinas Kesehatan harus segera mengirim tim pengawasan untuk memeriksa kelayakan bangunan, sistem pelayanan, serta kepatuhan SOP. Kalau ditemukan pelanggaran serius, izin operasional harus dievaluasi atau dibekukan sementara,” ujarnya.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Mulai Gelar Tarawih Keliling Ramadan 1447 H di Kecamatan Pakisjaya

Bang DJ juga mengingatkan, Dinas Kesehatan memiliki kewajiban hukum berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 Tahun 2009, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Jika pengawasan lemah hingga mengakibatkan korban, maka pemerintah daerah juga dapat dinilai lalai secara administratif.

“Saya tegaskan Dinkes tidak boleh diam. Setiap kejadian seperti ini harus dilaporkan ke Kementerian Kesehatan dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi tertulis. Ini menyangkut keselamatan publik, bukan sekadar reputasi rumah sakit,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RS Hastien Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait insiden jatuhnya bocah empat tahun tersebut maupun perkembangan kasus dugaan malpraktik sebelumnya. NarasiKita.ID masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak rumah sakit. (Yusup)

Bagikan Artikel